PALAPA MEDIA GROUP
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani
TAJUK RENCANA PALAPA
Keadilan Diuji, Transparansi Jangan Mati
Sikap Redaksi untuk Kepentingan Publik
Ada masa ketika hukum tidak hanya diuji di ruang persidangan, tetapi juga diuji di hadapan mata dan nurani masyarakat.
Pada saat seperti itu, setiap prosedur menjadi penting. Setiap kewenangan harus dapat dipertanggungjawabkan. Dan setiap pertanyaan publik yang lahir dari kegelisahan patut memperoleh jawaban yang terang, bukan dari prasangka, melainkan dari fakta dan hukum.
Sebab ketika tabir mulai tersibak, publik tidak semestinya disuguhi dugaan yang liar. Publik berhak melihat bagaimana hukum bekerja, bagaimana kewenangan dijalankan, dan bagaimana kebenaran dicari.
Di sanalah ujian sesungguhnya bermula.
Bukan semata-mata tentang siapa yang menang atau kalah dalam sebuah perkara, melainkan apakah proses menuju keadilan telah ditempuh dengan cara yang benar.
Dan ketika perkara menyentuh kewenangan penegak hukum, kepercayaan publik menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan.
Apa yang sebenarnya sedang diuji?
Pertanyaan itulah yang membawa kita memasuki perkara praperadilan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebuah perkara yang kemudian berkembang menjadi perhatian publik dan menghadirkan sejumlah pertanyaan mengenai prosedur hukum, penggeledahan, penyitaan aset, serta persoalan lain yang mengiringinya.
Dinamika penegakan hukum kembali menjadi perhatian publik setelah proses praperadilan yang berkaitan dengan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibahas dalam program Rakyat Bersuara yang dipandu Aiman Witjaksono di iNews, Kamis (20/8/2026), dari MNC Conference Hall Tower, Jakarta.
Perkara tersebut diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan berkaitan dengan sejumlah aspek prosedur penyidikan, termasuk penggeledahan serta penyitaan aset.
Dalam persidangan maupun ruang diskusi publik, perdebatan berlangsung dengan perspektif hukum masing-masing pihak. Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, S.H., menyampaikan bahwa permohonan tersebut antara lain menyoroti aspek formil terkait keabsahan penggeledahan lokasi serta persoalan kepemilikan aset yang disita.
Perkara ini kemudian memperoleh dimensi lain ketika perhatian publik juga tertuju pada meninggalnya Sutrimo, orang dekat sekaligus kepala rumah tangga yang disebut memiliki informasi mengenai persoalan yang sedang menjadi sorotan.
Pihak keluarga, melalui kuasa hukumnya Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H., disebut telah menyampaikan pengaduan kepada kepolisian dan mendorong dilakukan pembuktian secara ilmiah melalui scientific crime investigation, termasuk eksumasi dan pemeriksaan toksikologi.
Dorongan tersebut pada hakikatnya perlu ditempatkan sebagai permintaan untuk memperoleh kepastian fakta, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Sebab, dalam negara hukum, dugaan harus dibuktikan. Dan sebelum pembuktian hukum menyatakan sebaliknya, setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Ketika Prosedur Menjadi Ukuran
Sorotan terhadap perkara ini juga mendapat perhatian dari Prof. Mahfud MD. Mantan Menko Polhukam tersebut mengingatkan pentingnya kecermatan prosedur formal dalam proses penegakan hukum agar setiap tindakan aparat memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses peradilan.
Pandangan itu patut ditempatkan dalam konteks yang lebih luas.
Penegakan hukum bukan hanya mengenai siapa yang akhirnya dinyatakan benar atau salah. Penegakan hukum juga menyangkut bagaimana proses menuju kesimpulan itu dijalankan.
Penyidikan harus memiliki dasar. Penggeledahan harus memenuhi ketentuan. Penyitaan harus dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional. Dan setiap tindakan aparat harus dapat diuji berdasarkan hukum yang berlaku.
Sebab, hukum akan kehilangan sebagian kewibawaannya apabila tujuan yang baik ditempuh melalui prosedur yang dipersoalkan.
Karena itu, kecermatan bukan tanda kelemahan. Transparansi bukan ancaman. Pengawasan publik bukan musuh penegak hukum.
Justru sebaliknya.
Institusi penegak hukum yang bekerja secara profesional akan semakin kuat ketika seluruh prosesnya dapat diterangkan secara terbuka, rasional, dan berdasarkan ketentuan hukum.
Palapa Memandang
Palapa memandang, kepercayaan publik tidak lahir semata-mata dari banyaknya perkara yang berhasil ditangani. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat melihat bahwa hukum bekerja dengan cara yang benar, adil, transparan, dan tidak membeda-bedakan.
Kejaksaan, Kepolisian, KPK, maupun institusi penegak hukum lainnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap proses berjalan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak boleh ada kekuasaan yang merasa berada di atas hukum.
Namun pada saat yang sama, tidak boleh pula opini publik ditempatkan di atas fakta dan putusan hukum.
Pers memiliki posisi penting di antara dua kepentingan tersebut.
Pers tidak boleh menjadi hakim. Pers tidak boleh menjadi alat pembenaran bagi pihak tertentu. Pers juga tidak boleh mengubah dugaan menjadi fakta.
Tugas pers adalah menghadirkan informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan, sembari mengawal kepentingan publik agar proses hukum tidak berjalan dalam ruang yang gelap.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik memberikan landasan penting bagi kerja jurnalistik tersebut. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijaga. Kepentingan publik harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok maupun kepentingan pribadi.
Hukum, Amanah, dan Pertanggungjawaban
Ada satu hal yang sering terlupakan ketika manusia berbicara tentang kekuasaan dan hukum: bahwa di balik setiap kewenangan terdapat amanah.
Jabatan boleh tinggi. Kekuasaan boleh besar. Ruang kewenangan boleh luas. Namun semuanya memiliki batas.
Dan pada akhirnya, setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban.
Di hadapan hukum manusia, seseorang mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Tetapi di hadapan Allah SWT, setiap manusia mempertanggungjawabkan bukan hanya apa yang tampak, melainkan juga niat dan amanah yang dipikulnya.
Karena itu, keadilan tidak boleh dilahirkan dari kebencian.
Keadilan tidak boleh dibentuk oleh tekanan.
Keadilan tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling kuat bersuara.
Keadilan harus lahir dari kebenaran yang diuji melalui proses yang sah.
Allah SWT memerintahkan manusia untuk berlaku adil. Dalam Al-Qur’an, Surah An-Nisa ayat 58, manusia diperintahkan untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak dan menetapkan hukum di antara manusia dengan adil.
Pesan itu memiliki relevansi yang sangat dalam bagi siapa pun yang memegang kewenangan.
Keadilan bukan hanya kewajiban hukum.
Ia adalah amanah moral.
Dan bagi orang beriman, ia juga merupakan pertanggungjawaban spiritual.
Kebenaran Tidak Boleh Dikalahkan Prasangka
Palapa memandang bahwa perhatian publik terhadap perkara ini harus tetap diarahkan pada proses hukum yang objektif.
Status dan keabsahan setiap tindakan hukum harus diuji melalui mekanisme peradilan.
Sementara setiap informasi mengenai meninggalnya Sutrimo harus ditangani melalui penyelidikan dan pembuktian yang profesional, ilmiah, serta sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Apabila terdapat dugaan yang perlu dibuktikan, biarlah bukti berbicara.
Apabila terdapat prosedur yang dipersoalkan, biarlah hukum mengujinya.
Dan apabila terdapat kekeliruan, biarlah mekanisme hukum memberikan koreksi.
Itulah kedewasaan dalam negara hukum.
Masyarakat tidak membutuhkan vonis dari kerumunan.
Masyarakat membutuhkan kebenaran.
Dan kebenaran membutuhkan proses.
Pers yang Berdiri di Sisi Publik
Dalam perkara yang menyentuh institusi penegak hukum, pers dituntut untuk lebih berhati-hati, bukan lebih takut.
Berhati-hati berarti memeriksa fakta.
Berimbang berarti memberi ruang kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menjelaskan posisi masing-masing.
Taat etik berarti tidak mengubah dugaan menjadi kepastian.
Dan berpihak kepada publik berarti memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar sehingga dapat menilai persoalan dengan akal sehat dan hati yang jernih.
Di sinilah Palapa memilih berdiri.
Bukan di belakang seseorang.
Bukan pula di depan institusi tertentu.
Palapa berdiri di sisi fakta, hukum, kepentingan publik, dan nurani.
Sebab media yang kehilangan keberanian untuk bertanya akan kehilangan fungsi kontrolnya. Tetapi media yang kehilangan kehati-hatian juga dapat kehilangan kepercayaannya.
Palapa memilih jalan di antara keduanya: berani bersikap, tetapi tetap tunduk pada fakta dan etika.
Menjaga Cahaya Keadilan
Pada akhirnya, masyarakat hanya menginginkan satu hal yang sederhana tetapi sangat mendasar: kepastian bahwa hukum benar-benar bekerja.
Perkara praperadilan ini patut dibiarkan berjalan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Setiap argumentasi para pihak harus diuji oleh lembaga peradilan. Sementara persoalan terkait meninggalnya Sutrimo perlu ditangani secara profesional oleh aparat berwenang sehingga fakta yang sebenarnya dapat diketahui berdasarkan pembuktian yang sah.
Tidak perlu ada penghakiman sebelum waktunya.
Tidak perlu ada kesimpulan sebelum bukti berbicara.
Sebab hukum yang adil membutuhkan kesabaran, sebagaimana kebenaran membutuhkan keberanian.
Dan kita percaya, kebenaran tidak pernah takut terhadap pemeriksaan.
Ia justru semakin terang ketika diuji.
Allah SWT mengetahui apa yang diketahui manusia dan apa yang tidak diketahuinya. Karena itu, siapa pun yang memegang amanah hukum hendaknya menyadari bahwa setiap keputusan bukan hanya dicatat dalam dokumen negara, tetapi kelak juga menjadi bagian dari pertanggungjawaban di hadapan-Nya.
Di sanalah hukum menemukan makna tertingginya.
Bukan sekadar sebagai alat untuk menghukum, tetapi sebagai jalan untuk menegakkan keadilan.
Palapa percaya, negara hukum akan tetap tegak selama manusia yang menjalankan hukum tidak kehilangan keberanian untuk berkata benar, tidak kehilangan kerendahan hati untuk mengakui kekeliruan, dan tidak kehilangan rasa takut kepada Allah SWT ketika memegang amanah kekuasaan.
Sebab pada akhirnya, keadilan bukan hanya tentang bagaimana hukum ditegakkan di hadapan manusia.
Keadilan adalah tentang bagaimana amanah dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Dan ketika hukum berjalan dalam terang, kebenaran memperoleh ruang untuk berbicara, sementara nurani menemukan tempat untuk berdiri.
Di situlah Palapa memilih berdiri.
PALAPA MEDIA GROUP (PMG)
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani












