Ketika Kebenaran Mengetuk Pintu Kekuasaan

TAJUK RENCANA115 Dilihat

ILUSTRASI

PALAPA MEDIA GROUP
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani

TAJUK RENCANA PALAPA
Sikap Redaksi untuk Kepentingan Publik

Ada saat ketika sebuah bangsa tidak sedang mencari siapa yang harus kalah dan siapa yang harus menang. Ia hanya sedang mencari sesuatu yang jauh lebih sederhana, tetapi sering kali paling sulit ditemukan: kebenaran.

Kebenaran tidak selalu datang dengan suara yang keras. Ia kadang mengetuk perlahan, hampir tak terdengar. Tetapi ketika ketukan itu datang dari hati nurani manusia, tidak ada kekuasaan yang seharusnya merasa terlalu tinggi untuk membukakan pintu.

Polemik mengenai keabsahan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali mengusik ruang publik. Tahun berganti, perkara hukum datang dan pergi, perdebatan berpindah dari ruang sidang ke ruang digital, tetapi pertanyaan sebagian masyarakat belum sepenuhnya padam.

Palapa tidak hendak menjadi hakim atas perkara yang bukan kewenangan kami.

Kami juga tidak hendak mengubah dugaan menjadi kebenaran.

Sebab pers bukan tempat untuk menjatuhkan vonis. Pers adalah ruang tempat fakta diperiksa, suara didengar, kekuasaan diawasi, dan nurani masyarakat diberi tempat untuk bertanya.

Di situlah Tajuk Rencana ini berdiri.

Bukan untuk membenarkan tuduhan. Bukan pula untuk membungkam pertanyaan. Tetapi untuk mengingatkan bahwa kebenaran membutuhkan keberanian, dan keberanian membutuhkan kejujuran.

Perkara Nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt di Pengadilan Negeri Surakarta pernah menjadi bagian penting dari perjalanan hukum polemik tersebut. Dalam perkara itu, Muhammad Taufiq menggugat Joko Widodo, KPU Kota Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada.

Namun hukum memiliki pintunya sendiri.

Pada 7 Juli 2025, Pengadilan Negeri Surakarta menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut setelah mengabulkan eksepsi mengenai kompetensi absolut. Putusan itu harus dibaca sebagaimana adanya: bukan putusan yang menyatakan ijazah Joko Widodo palsu, dan bukan pula putusan yang membuktikan keasliannya.

Kemudian muncul perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt yang diajukan dalam bentuk citizen lawsuit. Perkara itu pun berakhir dengan putusan tidak dapat diterima pada 14 April 2026.

Fakta-fakta hukum tersebut harus ditempatkan secara jernih.

Sebab dalam negara hukum, satu kata dalam amar putusan dapat memiliki makna yang jauh lebih besar daripada seribu komentar di media sosial.

Di sinilah kita perlu belajar membedakan antara apa yang diduga, apa yang ditanyakan, apa yang dibuktikan, dan apa yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Perbedaan itu bukan perkara kecil.

Ia adalah pagar yang menjaga manusia agar tidak berubah dari pencari kebenaran menjadi penyebar tuduhan.

Tayangan yang menjadi sumber tulisan ini memperlihatkan adanya desakan dari sebagian pihak agar dokumen yang menjadi pusat polemik dapat diperlihatkan dan diverifikasi secara terbuka. Tayangan juga memuat pembahasan mengenai riwayat pejabat Fakultas Kehutanan UGM serta sejumlah informasi yang diklaim memiliki perbedaan dengan arsip atau data yang pernah beredar.

Semua itu boleh menjadi bahan pertanyaan.

Tetapi pertanyaan belum menjadi bukti.

Perbedaan data belum otomatis menjadi pemalsuan.

Dan komentar warganet, sebanyak apa pun jumlahnya, tidak pernah berubah menjadi putusan pengadilan hanya karena berulang kali dikumandangkan.

Di sinilah martabat jurnalistik diuji.

Jurnalisme yang kehilangan kehati-hatian akan mudah berubah menjadi pengeras suara bagi prasangka.

Sebaliknya, jurnalisme yang terlalu takut kepada kekuasaan akan kehilangan fungsi pengawasannya.

Palapa memilih jalan di antara keduanya: berani bertanya tanpa memfitnah, berani mengkritik tanpa membenci, dan berani membela kepentingan publik tanpa mengorbankan kebenaran.

Sebab manusia pada hakikatnya tidak menjadi mulia karena mampu memenangkan perdebatan.

Manusia menjadi mulia ketika ia mampu menahan lidahnya dari sesuatu yang belum diketahuinya sebagai benar.

Al-Qur’an mengingatkan manusia agar tidak mengikuti sesuatu yang tidak memiliki pengetahuan tentangnya. Pesan itu sederhana, tetapi sangat dalam: jangan menjadikan dugaan sebagai pengetahuan.

Maka, dalam perkara ini, semua pihak memiliki tanggung jawab moral.

Pihak yang menuduh harus siap menghadirkan bukti.

Pihak yang dituduh berhak memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah.

Institusi pendidikan memiliki tanggung jawab menjaga integritas akademiknya.

Aparat penegak hukum berkewajiban bekerja berdasarkan hukum dan bukti.

Pengadilan harus tetap independen.

Dan pers wajib berdiri dengan kepala tegak di tengah semuanya.

Tidak mudah memang.

Sebab ketika sebuah persoalan menyentuh nama seorang mantan kepala negara, ia tidak lagi sekadar menjadi persoalan dokumen. Ia bersinggungan dengan kehormatan pribadi, reputasi lembaga pendidikan, kepercayaan terhadap institusi negara, bahkan dengan ingatan kolektif sebuah bangsa.

Karena itu, Palapa memandang bahwa keterbukaan justru merupakan jalan paling sehat.

Bukan keterbukaan yang dibangun untuk mempermalukan seseorang.

Bukan pula keterbukaan yang digunakan sebagai panggung untuk memenangkan pertarungan politik.

Tetapi keterbukaan yang lahir dari kesadaran bahwa kepercayaan publik adalah amanah.

Sebuah lembaga yang benar tidak semestinya takut diperiksa.

Seseorang yang merasa benar tidak seharusnya takut kepada verifikasi.

Dan masyarakat yang mencintai kebenaran tidak seharusnya puas hanya dengan potongan informasi.

Kebenaran membutuhkan pemeriksaan.

Kebenaran membutuhkan kesabaran.

Kebenaran membutuhkan keberanian untuk menerima hasilnya, bahkan ketika hasil itu tidak sesuai dengan apa yang sejak awal kita yakini.

Di situlah kedewasaan kita sebagai manusia diuji.

Sebab terkadang yang paling sulit bukan menemukan kebenaran.

Yang paling sulit adalah menerima kebenaran ketika ia tidak berpihak kepada keyakinan kita sendiri.

Palapa percaya, bangsa ini tidak membutuhkan pertengkaran yang tidak berkesudahan.

Bangsa ini membutuhkan kejernihan.

Kita membutuhkan hukum yang tidak tunduk kepada tekanan.

Kita membutuhkan perguruan tinggi yang kokoh menjaga integritas akademiknya.

Kita membutuhkan aparat yang bekerja tanpa prasangka.

Dan kita membutuhkan pers yang tidak takut kepada kekuasaan, tetapi juga tidak mabuk oleh keberanian sendiri.

Pada akhirnya, manusia boleh menyembunyikan sesuatu dari manusia lain.

Tetapi tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi dari Allah SWT.

Karena itu, setiap dokumen, setiap kesaksian, setiap pernyataan, setiap tuduhan, bahkan setiap kata yang kita tuliskan, sesungguhnya bukan hanya berhadapan dengan hukum manusia.

Ia juga akan kembali kepada pertanggungjawaban di hadapan-Nya.

Maka biarlah perkara ini berjalan melalui jalan hukum.

Biarlah bukti berbicara.

Biarlah institusi memberikan penjelasan dengan jernih.

Biarlah pers menjalankan tugasnya dengan hati-hati.

Dan biarlah masyarakat menilai dengan kepala yang dingin serta hati yang bersih.

Sebab kebenaran tidak pernah membutuhkan kebencian untuk membuktikan dirinya.

Ia tidak membutuhkan fitnah untuk menjadi terang.

Ia hanya membutuhkan manusia yang berani membuka pintunya.

Dan ketika pintu itu akhirnya terbuka, kita semua harus cukup rendah hati untuk menerima apa pun yang ada di baliknya.

Sebab pada akhirnya, yang kita cari bukan kemenangan atas sesama manusia.

Yang kita cari adalah kebenaran yang kelak dapat kita pertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed