Keterbukaan Informasi Jangan Kalah oleh Kekuasaan

TAJUK RENCANA124 Dilihat

ILUSTRASI

PALAPA MEDIA GROUP (PMG)
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani

TAJUK RENCANA PALAPA

Sikap Redaksi untuk Kepentingan Publik

Oleh: Alimuddin
Pemimpin Redaksi Palapa Media Group

Ada kalanya sebuah perkara tidak lagi sekadar berbicara tentang dokumen.

Ia menjelma menjadi pertanyaan tentang keberanian negara menjaga keterbukaan, tentang kesediaan lembaga publik mempertanggungjawabkan informasi, dan tentang sejauh mana hukum mampu berdiri tegak ketika berhadapan dengan kepentingan yang memiliki kekuasaan, nama besar, dan pengaruh.

Di titik itulah sengketa informasi mengenai dokumen akademik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memperoleh makna yang lebih luas.

Universitas Gadjah Mada (UGM) memilih menempuh kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak keberatan UGM dan menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025.

Bagi Palapa Media Group, langkah hukum tersebut harus dihormati.

Kasasi adalah hak hukum. Ia merupakan bagian dari mekanisme negara hukum yang memungkinkan setiap pihak memperoleh kesempatan untuk memperjuangkan kepentingannya melalui jalur yang telah ditentukan.

Namun, penghormatan terhadap hak hukum tidak boleh membuat satu prinsip penting kehilangan tempatnya:

kepentingan publik atas informasi yang memang menjadi haknya tidak boleh kalah hanya karena berhadapan dengan kekuasaan.

Bukan Persoalan Satu Lembar Dokumen

Perdebatan publik selama ini mudah terseret pada pertanyaan sederhana: apakah dokumen itu harus dibuka atau tidak?

Padahal persoalannya jauh lebih mendasar.

Yang sedang diuji adalah bagaimana negara membedakan antara informasi publik dan informasi pribadi.

Keterbukaan bukan berarti seluruh kehidupan seseorang harus dibuka kepada masyarakat.

Sebaliknya, perlindungan terhadap privasi tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menutup informasi yang memang memiliki dimensi kepentingan publik.

Di antara dua kepentingan itulah hukum harus bekerja.

Karena itu, Palapa tidak hendak menempatkan perkara ini sebagai pertarungan antara UGM melawan masyarakat, atau antara pemohon informasi melawan mantan presiden.

Perkara ini harus ditempatkan secara lebih dewasa: sebagai ujian terhadap tata kelola informasi dalam negara hukum.

Sebab hari ini yang dipersoalkan adalah dokumen akademik seorang tokoh nasional.

Besok, persoalan yang sama dapat terjadi pada pejabat lain, lembaga lain, atau institusi publik lainnya.

Apa pun hasil akhirnya, putusan hukum dari perkara ini berpotensi menjadi rujukan penting mengenai bagaimana informasi yang berada dalam penguasaan badan publik harus diperlakukan.

Kekuasaan Tidak Boleh Menjadi Tembok

Demokrasi tidak hanya membutuhkan pemilu.

Demokrasi juga membutuhkan informasi.

Masyarakat tidak mungkin mengawasi penyelenggaraan kehidupan bernegara apabila informasi yang menyangkut kepentingan publik selalu berada di balik pintu tertutup.

Karena itu, keterbukaan informasi bukan hadiah dari penguasa kepada rakyat.

Ia adalah bagian dari hak masyarakat dalam kehidupan demokratis.

Namun demikian, keterbukaan juga harus berjalan dengan akal sehat.

Tidak semua informasi yang diminta atas nama kepentingan publik otomatis dapat dibuka. Data pribadi, informasi yang dilindungi undang-undang, dan hal-hal yang memang memiliki alasan sah untuk dirahasiakan harus tetap dihormati.

Di sinilah kualitas sebuah negara hukum diuji.

Bukan pada seberapa banyak informasi yang dibuka.

Bukan pula pada seberapa banyak informasi yang ditutup.

Melainkan pada seberapa jujur dan adil negara menjelaskan alasan di balik keterbukaan maupun kerahasiaan tersebut.

Kekuasaan, jabatan, nama besar, ataupun kedudukan institusional tidak boleh menjadi tembok yang membuat publik kehilangan hak untuk mengetahui sesuatu yang memang menjadi kepentingannya.

Jangan Jadikan Keterbukaan sebagai Senjata

Palapa juga berpandangan bahwa perjuangan atas keterbukaan informasi harus dilakukan dengan tanggung jawab.

Hak memperoleh informasi tidak boleh berubah menjadi hak untuk menghakimi.

Keterbukaan tidak boleh menjadi alasan untuk mempermalukan seseorang.

Dan kebebasan berpendapat tidak boleh berubah menjadi ruang untuk menyebarkan tuduhan yang belum terbukti.

Di sinilah media memiliki tanggung jawab moral.

Pers tidak boleh sekadar memperbesar suara yang paling keras.

Pers harus mencari fakta yang paling kuat.

Pers tidak boleh menjadi hakim.

Pers harus menjadi pengawas kekuasaan sekaligus penjaga akal sehat publik.

Karena itu, Palapa Media Group tidak akan mengambil kesimpulan mengenai keaslian ataupun ketidakaslian dokumen akademik yang menjadi objek sengketa sebelum terdapat fakta dan keputusan hukum yang berkekuatan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Itu bukan sikap ragu.

Itu adalah kehati-hatian jurnalistik.

Tetapi kehati-hatian tidak boleh pula berubah menjadi ketakutan untuk bertanya.

Sebab pers yang berhenti bertanya kepada kekuasaan, pada akhirnya hanya akan menjadi pengeras suara kekuasaan.

UGM Berhak Kasasi, Publik Berhak Menunggu Jawaban

UGM memiliki hak untuk menempuh kasasi.

Hak tersebut harus dihormati.

Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara sesuai hukum.

Kewenangan itu pun harus dihormati.

Namun masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana sebuah perkara yang menyentuh kepentingan publik diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Di sinilah tiga kepentingan bertemu:

hak institusi, hak publik, dan kewibawaan hukum.

Ketiganya tidak seharusnya dipertentangkan.

Justru hukum harus menjadi jembatan yang mempertemukannya.

Publik tidak membutuhkan kegaduhan.

Publik membutuhkan kepastian.

Publik tidak membutuhkan perang opini.

Publik membutuhkan penjelasan yang dapat diuji.

Dan publik tidak membutuhkan keberpihakan media kepada kelompok tertentu.

Publik membutuhkan pers yang berani berdiri di samping kebenaran.

Palapa Memilih Berdiri di Mana?

Di tengah derasnya arus informasi dan perang narasi, posisi media semakin penting.

Satu kalimat yang tidak terverifikasi dapat menyebar lebih cepat daripada klarifikasi.

Satu tuduhan dapat menghancurkan reputasi seseorang sebelum pengadilan memberikan penilaian.

Karena itu, Palapa Media Group memilih untuk tidak ikut hanyut dalam arus tersebut.

Palapa berdiri di pihak kepentingan publik.

Tetapi kepentingan publik harus diterjemahkan melalui fakta, hukum, etika, dan nurani.

Palapa tidak berdiri untuk UGM.

Palapa tidak berdiri untuk Joko Widodo.

Palapa juga tidak berdiri untuk pihak pemohon informasi.

Palapa berdiri untuk prinsip bahwa hukum harus berlaku kepada siapa pun, dan informasi publik harus dikelola secara terbuka, bertanggung jawab, serta sesuai batas-batas hukum.

Inilah makna dari semboyan:

«Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani.»

Berani bukan berarti bebas menuduh.

Tegas bukan berarti kehilangan keseimbangan.

Dan nurani bukan berarti menghindari fakta yang tidak menyenangkan.

Justru sebaliknya.

Nurani jurnalistik menuntut keberanian untuk mengatakan yang benar, meskipun kebenaran itu tidak selalu menyenangkan bagi mereka yang memiliki kekuasaan.

Jangan Sampai Kebenaran Menunggu Terlalu Lama

Perkara ini kini berjalan menuju Mahkamah Agung.

Kita menunggu.

Bukan dengan prasangka.

Bukan dengan kebencian.

Melainkan dengan keyakinan bahwa lembaga peradilan akan menjalankan kewenangannya secara objektif dan berdasarkan hukum.

Apa pun putusannya kelak, masyarakat harus menghormatinya sepanjang ditempuh melalui proses yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tetapi satu hal harus tetap dijaga:

jangan sampai keterbukaan informasi kalah oleh kekuasaan.

Sebab ketika masyarakat kehilangan hak untuk memperoleh informasi yang seharusnya terbuka, yang dirugikan bukan hanya pemohon informasi.

Yang kehilangan adalah demokrasi itu sendiri.

Dan ketika kerahasiaan digunakan untuk melindungi sesuatu yang semestinya dapat diketahui publik, kepercayaan masyarakat kepada institusi akan perlahan terkikis.

Sebaliknya, ketika keterbukaan dilakukan tanpa batas dan mengabaikan hak pribadi, demokrasi pun dapat kehilangan martabatnya.

Karena itu, jalan terbaik bukanlah keterbukaan tanpa batas.

Bukan pula kerahasiaan tanpa alasan.

Jalan terbaik adalah keterbukaan yang berlandaskan hukum, perlindungan privasi yang beralasan, serta keberanian institusi memberikan penjelasan kepada publik.

Pada Akhirnya, Kekuasaan Akan Berlalu

Jabatan memiliki masa.

Kekuasaan memiliki batas.

Nama besar pada akhirnya akan menjadi bagian dari sejarah.

Tetapi hukum dan kebenaran harus terus hidup melampaui pergantian zaman.

Karena itu, siapa pun yang sedang berada di dalam pusaran perkara ini hendaknya melihat persoalan bukan semata-mata sebagai pertarungan untuk mempertahankan kehormatan masing-masing.

Ada kehormatan yang jauh lebih besar untuk dijaga:

kehormatan hukum dan kepercayaan publik.

Palapa percaya, sebuah bangsa akan menjadi kuat bukan karena tidak pernah memiliki sengketa.

Bangsa menjadi kuat ketika setiap sengketa dapat diselesaikan melalui hukum tanpa rasa takut, tanpa tekanan, tanpa perlakuan istimewa, dan tanpa mengorbankan hak masyarakat.

Maka biarlah kasasi berjalan.

Biarlah Mahkamah Agung memberikan penilaian.

Biarlah fakta diuji.

Biarlah hukum berbicara.

Dan biarlah masyarakat menunggu dengan kepala tegak serta hati yang jernih.

Sebab pada akhirnya, kekuasaan boleh memiliki suara yang keras, tetapi kebenaran tidak boleh kehilangan tempat untuk berbicara.

Dan ketika kebenaran telah menemukan jalannya melalui hukum, tidak ada seorang pun yang semestinya takut kepadanya.

Itulah keterbukaan yang bermartabat.

Itulah hukum yang berkeadilan.

Dan itulah nurani yang hendak dijaga Palapa Media Group.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *