Oleh: Alimuddin
Pemred Palapa Media Group
Di tengah kompleksitas dan mahalnya akses keadilan di Indonesia, sekelompok pemuda berseragam hijau khas Nahdlatul Ulama mengambil peran yang tidak biasa. Mereka bukan sekadar benteng ulama, melainkan benteng bagi mereka yang terpinggirkan secara hukum. Lewat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor, khidmat kemanusiaan itu menemukan bentuknya yang paling nyata: meja hijau dan ruang-ruang advokasi rakyat kecil.
Jika ditarik garis sejarahnya, nafas advokasi sebetulnya sudah mengalir sejak GP Ansor didirikan pada tahun 1934. Kader-kader Ansor di berbagai pelosok nusantara kerap pasang badan membela hak-hak tanah petani rakyat, buruh, hingga warga Nahdliyin yang terbentur tembok kekuasaan struktural. Namun, gerakan ini awalnya masih bersifat sporadis, sebuah respons instingtif atas ketidakadilan yang tertangkap mata.
Melihat tantangan zaman yang kian rumit, fungsionalisasi gerakan dirasa mendesak. Tepat pada 7 Juni 2017, di bawah nakhoda Pimpinan Pusat GP Ansor masa itu, LBH Ansor resmi dilembagakan secara formal nasional. Langkah taktis ini kemudian disahkan melalui Peraturan Organisasi (PO) dalam forum Konferensi Besar (Konbes) XXII GP Ansor. Sejak saat itu, LBH Ansor bertransformasi menjadi organisasi bantuan hukum profesional yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, menyebar dari pusat hingga ke daerah melalui struktur Pimpinan Wilayah (provinsi) dan Pimpinan Cabang (kabupaten/kota).
Esensi dari formalisasi sejarah ini bukan sekadar menambah papan nama lembaga baru. LBH Ansor lahir dengan satu ruh perjuangan: Justice for All (Keadilan untuk Semua). Sebuah komitmen moral untuk meruntuhkan adagium klasik bahwa hukum di negeri ini “tajam ke bawah, tumpul ke atas.”
Manifestasi komitmen normatif tersebut tercermin jelas di gerbang timur Indonesia, tepatnya melalui LBH GP Ansor Provinsi Sulawesi Selatan. Dipimpin oleh Rusdianto Sudirman, S.H., M.H., C.Me, lembaga ini mengakar kuat membawa mandat sejarah keadilan tersebut ke bumi Celebes.
Bagi LBH Ansor Sulsel, hukum tidak boleh menjadi barang mewah yang hanya bisa dibeli oleh orang-orang berkocek tebal. Di bawah kepemimpinan Rusdianto, lembaga ini menerjemahkan visi besar pusat menjadi aksi-aksi konkret kemasyarakatan melalui tiga pilar pelayanan utama:
Pendampingan Hukum:
Memastikan setiap warga negara, khususnya masyarakat di Sulawesi Selatan yang sedang terjerat masalah hukum, mendapatkan hak-hak konstitusionalnya dan pendampingan yang setara di hadapan aparat penegak hukum.
Bantuan Hukum Cuma-Cuma (Pro Bono):
Membuka pintu selebar-lebarnya bagi kaum miskin dan tidak mampu yang membutuhkan pembelaan hukum tanpa memungut biaya sepeser pun. Ini adalah pengejawantahan dari semangat membela yang lemah (al-dhu’afa).
Edukasi & Penyuluhan Hukum:
Melakukan langkah preventif dengan turun ke masyarakat demi membangun kesadaran hukum. Tujuannya jelas, agar masyarakat tidak melulu menjadi objek hukum yang pasif, melainkan subjek yang paham akan hak dan kewajibannya.
Namun, ada satu hal fundamental yang membedakan LBH Ansor dengan lembaga bantuan hukum konvensional lainnya. Perjuangan hukum yang dinakhodai oleh figur seperti Rusdianto Sudirman di Sulawesi Selatan senantiasa bersandar penuh pada fondasi nilai-nilai Ahlussunnah Wal Jama’ah (Aswaja).
Dalam kacamata Aswaja, menegakkan keadilan dan membela yang lemah bukan sekadar tugas profesi advokat atau paralegal, melainkan sebuah bentuk ibadah sosial (hablun minannas). Moderasi, kemanusiaan, dan ketegasan dalam kebenaran dipadukan secara harmonis. LBH Ansor Sulsel bergerak dengan prinsip bahwa hukum harus ditegakkan dengan hati yang jernih, tanpa mengorbankan kedamaian masyarakat.
Pada akhirnya, sejarah panjang terbentuknya LBH Ansor hingga geliat baktinya di Sulawesi Selatan hari ini mengirimkan pesan kuat kepada kita semua. Di tangan para pemuda Ansor, hukum kembali pada khitahnya: menjadi perisai bagi mereka yang lemah, dan menjadi penuntun jalan bagi terwujudnya keadilan sosial yang sesungguhnya.
Selama ketidakadilan masih eksis, selama itu pula warna hijau LBH Ansor akan terus berdiri tegak di ruang pengadilan maupun di sudut-sudut kampung terpencil, setia mengabdi untuk keadilan.











