JPKP Kawal Sengketa Tanah, Menjemput Kepastian Hukum Melalui Jalan Mediasi

HUKUM27 Dilihat

Keterangan Gambar:

Ketua DPD JPKP Kabupaten Soppeng, Hamsyar Hamid, memberikan pendampingan kepada warga dalam proses mediasi sengketa kepemilikan tanah di Kecamatan Lalabata sebagai bagian dari upaya mendorong penyelesaian melalui mekanisme hukum yang adil dan bermartabat.

Oleh: Syamsuddin Andy

SOPPENG, SUARA PALAPA – Sengketa tanah bukan sekadar perkara batas kepemilikan. Di balik setiap jengkal lahan, tersimpan jejak sejarah keluarga, kerja keras yang diwariskan lintas generasi, serta harapan agar keadilan tetap berpihak kepada kebenaran. Karena itu, setiap ikhtiar mencari penyelesaian semestinya ditempuh dengan kepala yang dingin, hati yang jernih, dan penghormatan terhadap hukum.

Semangat itulah yang mewarnai proses pendampingan penyelesaian perselisihan status kepemilikan sebidang tanah di kawasan Bila Tungke’e, Lingkungan Biccuing, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Senin (20/7/2026).

Dalam agenda tersebut, warga Kelurahan Botto, Hj. Nursiah, hadir didampingi Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Soppeng, Hamsyar Hamid. Pendampingan dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan bantuan kepada masyarakat dalam proses penyelesaian dugaan sengketa penguasaan lahan yang melibatkan pihak Hj. Nursiah dan Usman bersama pihak terkait lainnya.

Proses berlangsung dengan tertib. Masing-masing pihak secara bergantian memasuki ruang mediasi untuk memberikan keterangan sekaligus menyerahkan dokumen yang dianggap dapat memperkuat dasar hukum atas klaim kepemilikan masing-masing.

Menurut Hamsyar Hamid, tahapan yang sedang berjalan lebih menitikberatkan pada verifikasi administrasi dan pencocokan dokumen sebelum proses penyelesaian memasuki tahap berikutnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen dan keterangan saksi yang dimiliki pihaknya, lahan yang saat ini dikuasai Hj. Nursiah merupakan hasil ganti rugi yang dilakukan pada tahun 2002 kepada keluarga Laebu, anak dari Matoa Biccung, yang pada masanya dikenal sebagai kepala kampung.

Lahan seluas kurang lebih dua hektare itu, kata Hamsyar, awalnya berada dalam kawasan pencadangan hutan lindung dan ditumbuhi tanaman jati. Setelah status kawasan berubah, Abd. Umar bersama istrinya, Hj. Nursiah, mengelola lahan tersebut dengan menanam kakao sebagai sumber penghidupan keluarga.

Ia juga menyampaikan bahwa pada tahun 2016 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Abd. Umar, yang kemudian dialihkan kepada anaknya, Kartika Sari.

Namun, menurut Hamsyar, persoalan mulai mencuat setelah pada tahun 2019 terbit SPPT lain atas nama Usman pada sebagian bidang tanah yang sama. Kondisi itu kemudian memunculkan klaim kepemilikan dan menjadi awal perselisihan yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.

Hamsyar menilai penerbitan administrasi pertanahan oleh pemerintah semestinya dilakukan secara cermat dengan memperhatikan riwayat penguasaan tanah, batas-batas bidang, serta melibatkan para pihak yang berkepentingan agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

“Saya berharap persoalan ini tidak terus berlarut. Mediasi lanjutan perlu segera dilaksanakan sehingga apabila belum ditemukan titik temu, seluruh hasilnya dapat dituangkan dalam berita acara untuk menjadi dasar penyelesaian melalui Pengadilan Negeri Watansoppeng demi memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

Sengketa tanah pada akhirnya bukan semata persoalan siapa yang menang atau kalah. Ia adalah ujian tentang bagaimana hukum bekerja menjaga hak setiap warga negara secara adil. Ketika dialog tetap dikedepankan dan setiap bukti diuji secara objektif, maka harapan akan keadilan masih memiliki ruang untuk tumbuh.

Sebab dalam pandangan agama maupun negara, hak yang dijaga dengan kejujuran akan lebih bernilai daripada kemenangan yang diraih dengan mengabaikan kebenaran. Dan di atas setiap keputusan manusia, selalu ada keadilan Allah SWT yang tidak pernah keliru menimbang setiap amal dan setiap hak milik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *