Ilustrasi
WAJO, SUARA PALAPA – Sebuah baliho berdiri mencolok di atas sebidang tanah di Kelurahan Watalipue, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Kalimat yang terpampang tegas berbunyi, “Tanah Ini Dijual, Tidak Dalam Sengketa, Sertifikat Hak Milik, Tanpa Perantara.” Bagi sebagian orang, tulisan itu mungkin hanya penawaran biasa. Namun bagi H. Ansar Alwi, baliho tersebut justru menjadi simbol pupusnya kepercayaan yang telah ia bangun melalui sebuah perjanjian jual beli.
Di balik baliho itu tersimpan kisah yang kini berujung pada rencana gugatan hukum. H. Ansar Alwi mengaku telah menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp100 juta kepada pihak penjual dan bahkan melakukan penimbunan di atas lahan sebagai bentuk penguasaan fisik. Namun ketika ia bersiap melunasi pembayaran, lahan tersebut justru kembali dipasarkan.
Peristiwa ini berawal dari penandatanganan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada 18 September 2023 di Kabupaten Wajo. Dalam perjanjian tersebut, Irfan Barata bertindak sebagai pihak pertama (penjual) berdasarkan kuasa lisan dari ibunya, Kalsum, dan saudaranya, Fadhil Kasim. Objek transaksi berupa tanah seluas 797 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00279/Watalipue yang berada di Kelurahan Watalipue, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Di sisi lain, H. Ansar Alwi bertindak sebagai pihak kedua yang berkomitmen membeli tanah tersebut sesuai kesepakatan yang tertuang dalam PPJB.
Persoalan mulai muncul ketika H. Ansar Alwi memperoleh informasi bahwa tanah yang hendak dilunasinya diduga sedang menghadapi persoalan hukum. Demi memperoleh kepastian, ia mengundang pihak penjual untuk hadir bersama di hadapan Notaris Erin Daryansyah Ardi, S.H., M.Kn., guna mengklarifikasi status hukum objek jual beli tersebut.
Namun, menurut pengakuan H. Ansar Alwi, upaya itu tidak membuahkan hasil. Pihak penjual disebut tidak memenuhi undangan tersebut.
Yang kemudian ia temukan justru semakin mengejutkan. Di lokasi tanah telah terpasang baliho baru bertuliskan:
“TANAH INI DIJUAL, TIDAK DALAM SENGKETA (✓), SERTIFIKAT HAK MILIK (✓), TANPA PERANTARA.”
Keberadaan baliho tersebut memunculkan kekhawatiran baru. Selain telah menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta, H. Ansar Alwi juga mengaku telah mengeluarkan biaya untuk melakukan penimbunan lahan. Ia menilai pemasangan baliho penjualan itu bertentangan dengan proses transaksi yang sebelumnya telah disepakati.
Merasa dirugikan, H. Ansar Alwi menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Uang DP sudah masuk Rp100 juta, lahan sudah saya timbun. Namun saat diajak ke notaris untuk menyelesaikan persoalan tanah ini, mereka justru menghindar. Sekarang tanah itu malah dipasarkan kembali. Saya merasa sangat dirugikan dan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujar H. Ansar Alwi kepada wartawan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena dinilai mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam setiap transaksi pertanahan. Kejelasan status hukum objek, kewenangan penjual, serta kepastian administrasi menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan sebelum transaksi dinyatakan tuntas.
Hingga berita ini diterbitkan, Irfan Barata belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp ke nomor yang tertera pada baliho penjualan, namun belum memperoleh respons.
Sesuai prinsip jurnalisme yang berimbang, SUARA PALAPA tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak Irfan Barata maupun pihak-pihak terkait agar publik memperoleh informasi yang utuh dan proporsional mengenai perkara ini. Sebab pada akhirnya, di balik setiap sengketa tanah bukan hanya terdapat nilai ekonomi, tetapi juga kepercayaan, kepastian hukum, dan harapan seseorang yang tengah memperjuangkan haknya.Keterangan Gambar:
Baliho penjualan kembali terpasang di atas lahan di Kelurahan Watalipue, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, yang menurut H. Ansar Alwi masih terikat dalam proses transaksi berdasarkan PPJB. H. Ansar mengaku telah menyerahkan uang muka Rp100 juta dan melakukan penimbunan lahan, sehingga berencana menempuh jalur hukum atas dugaan kerugian yang dialaminya. (Tim)






