Di Tepian Walanae, Hukum Sedang Menimbang Nurani

HUKUM118 Dilihat

Rubrik Esai Jurnalistik
Oleh: Alimuddin
Pemimpin Redaksi Palapa Media Group

Ada sungai yang mengalir membawa air. Ada pula sungai yang membawa kesaksian. Walanae adalah keduanya. Sejak dahulu, ia menghidupi sawah, menghapus dahaga, mengantar perahu-perahu kecil, sekaligus merekam setiap jejak manusia yang memperlakukannya dengan cinta ataupun keserakahan.

Di tepian sungai itulah, pertanyaan tentang hukum kembali menggema. Bukan sekadar tentang pasir yang diangkat dari perut bumi, bukan semata mengenai batu yang berpindah ke atas truk-truk pengangkut, melainkan tentang sejauh mana negara hadir menjaga amanah yang dititipkan Tuhan kepada manusia: memelihara bumi, bukan menghabiskannya.

Lembaga Hukum Indonesia (LHI) memilih berdiri di ruang itu. Organisasi tersebut mendesak agar dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang pasir dan batu di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Walanae. Seruan itu bukan vonis, melainkan permintaan agar seluruh proses pertambangan dipastikan berjalan sesuai koridor hukum, memiliki legalitas yang sah, memenuhi kewajiban lingkungan, dan tidak meninggalkan luka bagi generasi yang akan datang.

Dalam negara hukum, setiap dugaan harus diuji melalui fakta. Setiap izin harus diperiksa melalui dokumen. Setiap aktivitas harus dipastikan berjalan di bawah pengawasan yang adil. Karena hukum yang berwibawa tidak bekerja berdasarkan prasangka, tetapi melalui verifikasi yang jujur, terbuka, dan menyeluruh.

Permintaan LHI sejatinya sejalan dengan arah kebijakan nasional yang mendorong penertiban aktivitas pertambangan melalui evaluasi terhadap izin usaha dan penegakan hukum terhadap kegiatan yang melanggar ketentuan. Pemerintah juga menegaskan pentingnya pengawasan agar aktivitas pertambangan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Walanae bukan sekadar bentangan air. Ia adalah nadi kehidupan masyarakat Sulawesi Selatan. Sawah-sawah menggantungkan harapan padanya. Nelayan sungai menggantungkan nafkah darinya. Anak-anak mengenal alam melalui tepian sungainya. Maka ketika aktivitas pertambangan hadir, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai ekonomi, tetapi juga keseimbangan ekologi dan martabat kehidupan.

Islam mengingatkan bahwa manusia diangkat sebagai khalifah di muka bumi. Amanah itu bukan hak untuk menguasai tanpa batas, melainkan kewajiban menjaga keseimbangan ciptaan Allah. Ketika tanah digali, sungai disentuh, dan alam diubah oleh tangan manusia, selalu ada pertanyaan yang harus dijawab di hadapan hukum, dan kelak di hadapan Tuhan.

Karena itu, verifikasi yang diminta LHI hendaknya dipandang sebagai kesempatan memperkuat kepercayaan publik. Bila seluruh aktivitas telah memenuhi ketentuan, maka hasil pemeriksaan akan menjadi penegasan bahwa usaha pertambangan berjalan sesuai aturan. Sebaliknya, bila ditemukan pelanggaran, negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk bertindak tanpa pandang bulu.

Hukum kehilangan martabat ketika hanya tajam kepada yang lemah. Namun hukum akan menemukan kehormatannya ketika berdiri tegak di hadapan siapa pun, tanpa membedakan nama, jabatan, ataupun kekuatan modal.

Di negeri ini, terlalu banyak sungai yang terlambat diselamatkan. Terlalu banyak bukit yang baru disesali setelah kehilangan hijaunya. Sejarah berkali-kali mengajarkan bahwa kerusakan lingkungan hampir selalu berawal dari kelalaian kecil yang dibiarkan tumbuh menjadi kebiasaan.

Maka, suara yang lahir dari tepian Walanae hari ini patut didengar sebagai panggilan nurani. Sebab hukum bukan hanya kumpulan pasal. Ia adalah wajah keadilan yang dirindukan rakyat. Ia adalah pagar agar pembangunan tidak berubah menjadi perusakan. Ia adalah jembatan antara kepentingan ekonomi dan keselamatan alam.

Dan ketika matahari tenggelam di ufuk Walanae, sungai itu akan tetap mengalir, membawa doa-doa para petani, nelayan, dan anak-anak yang berharap airnya tetap jernih. Semoga setiap keputusan yang lahir dari ruang-ruang kekuasaan tidak hanya dapat dipertanggungjawabkan di hadapan undang-undang, tetapi juga di hadapan Allah SWT.

Karena pada akhirnya, tambang dapat habis digali. Kekayaan dapat berpindah tangan. Tetapi keadilan yang dijaga dengan hati akan tetap hidup, mengalir sepanjang zaman, sejernih Walanae yang selalu ingin menjadi sumber kehidupan, bukan saksi bisu dari hilangnya martabat hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *