Oleh: Sabri
(Reporter Palapa Media Group Kabupaten Wajo)
WAJO – Malam merambat pelan di Desa Lowa, Kecamatan Tanasitolo. Di bawah atap kediaman Bapak Laugu, Sabtu malam, 2 Mei 2026, bukan sekadar kata-kata yang dipertukarkan, melainkan sebuah simfoni nurani yang kembali menemukan nadanya. Di sana, sebuah drama sengketa hak waris yang sempat memanas, akhirnya meluruh dalam pelukan persaudaraan yang tulus.
Musyawarah malam itu terasa begitu sakral, seolah langit ikut menyaksikan bagaimana keadilan ditegakkan bukan melalui palu hakim, melainkan melalui ketukan pintu hati. Rapat yang dipimpin dengan penuh kebijaksanaan oleh Alimuddin, S.I.P., selaku kuasa dari Reski Rahmadani, menjadi panggung di mana ego pribadi menyingkir demi kebahagiaan seorang anak yatim.
Dalam suasana yang religius, kehadiran para sesepuh seperti Bapak Laugu dan ayah kandung Reski, Lajumare, menjadi saksi bisu betapa kuatnya ikatan darah Bugis-Wajo yang menjunjung tinggi nilai Sipakatau, Sipakalebbi, dan Sipakainge.
Meski Ambo Tuwo tak bisa hadir secara fisik karena tugas di Kalimantan Timur, kehadiran putranya, Bambang, menjadi jembatan restu yang tak terputus.
Puncak keharuan meledak saat kesepakatan tertulis. Ada kerelaan yang luar biasa dari pihak Reski Rahmadani. Dengan jiwa besar yang mungkin jarang ditemukan di dunia yang penuh dengan ketamakan, pihak Reski menyetujui pembagian empat petak sawah untuk dirinya. Selebihnya, satu petak sawah lainnya diikhlaskan menjadi milik bersama bagi seluruh anak dan ahli waris Almarhum Remmang.
Inilah esensi sejati dari sebuah keberkahan. Satu petak sawah itu bukan lagi sekadar tanah becek, melainkan simbol “piring bersama” yang akan terus menyambung tali silaturahmi agar tidak terputus dimakan zaman. Pihak Reski mengajarkan kita bahwa kekayaan sejati bukanlah tentang seberapa banyak petak tanah yang kita kuasai, melainkan seberapa luas dada kita untuk memberi maaf dan berbagi.
“Kami ingin keberkahan, bukan sekadar harta,” mungkin itulah doa yang terpanjat di sela-sela penandatanganan berita acara yang disaksikan oleh Kepala Desa Lowa, H. Sumardi. Penandatanganan di atas materai itu bukan sekadar sah di mata hukum negara, tetapi insya Allah telah sah di pengadilan langit sebagai bentuk pemuliaan terhadap hak anak yatim dan penyambung tali silaturahmi.
Kini, sengketa itu telah hanyut bersama aliran air irigasi Desa Lowa. Yang tersisa hanyalah wajah-wajah penuh senyum dan rida. Reski Rahmadani kini tak lagi menatap masa depannya dengan ketakutan, karena ia tahu, di belakangnya ada paman, tante, dan keluarga besar yang kembali merangkulnya dengan kasih sayang yang sempat tertutup debu sengketa.
Di Desa Lowa malam itu, kita belajar bahwa keadilan yang paling indah adalah keadilan yang melahirkan kedamaian. Alhamdulillah.






