Keterangan Gambar:
Personel Polres Soppeng bersama para peserta berfoto usai kegiatan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru di Aula Kantor Desa Maccile, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Rabu (29/4/2026). (Foto Dokumentasi Humas Polres Soppeng)
Penulis: Edi Sut
Di sebuah siang yang tenang di Aula Kantor Desa Maccile, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, langkah kecil menuju pemahaman hukum yang lebih utuh tengah dimulai. Rabu, 29 April 2026, menjadi saksi bagaimana aparat kepolisian dan masyarakat duduk sejajar, membicarakan satu hal penting: masa depan hukum yang lebih pasti dan berkeadilan.
Melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polres Soppeng menggelar sosialisasi KUHP dan KUHAP baru. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 16.00 Wita ini mengusung tema “Memahami Hukum Baru, Mewujudkan Keadilan yang Lebih Pasti.” Tema itu bukan sekadar slogan, melainkan cerminan kebutuhan masyarakat akan pemahaman hukum yang tidak lagi samar.
Di hadapan para kepala desa se-Kecamatan Lalabata dan Ganra, perwakilan BPD, perangkat desa, hingga tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan insan pers, Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra memaparkan perubahan mendasar dalam KUHP dan KUHAP. Baginya, hukum bukan hanya milik aparat, tetapi milik semua warga negara yang harus dipahami bersama.
Ia menjelaskan bahwa pembaruan hukum ini adalah upaya negara menyesuaikan diri dengan dinamika zaman, sebuah proses panjang agar hukum tidak tertinggal dari realitas sosial. Pemahaman masyarakat, menurutnya, menjadi kunci agar aturan yang baru tidak menimbulkan kebingungan, apalagi kesalahpahaman dalam penerapannya.
“Ketika masyarakat memahami hukum, maka mereka tidak hanya patuh, tetapi juga sadar akan hak dan kewajibannya,” ujarnya, menekankan bahwa kesadaran hukum adalah fondasi utama keadilan.
Di sisi lain, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana turut menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri membangun jembatan yang kokoh antara penegak hukum dan masyarakat. Hukum, dalam pandangannya, tidak boleh terasa jauh atau menakutkan, melainkan harus hadir sebagai pelindung yang memberi kepastian.
Ia menyoroti pentingnya peran pemerintah desa dan tokoh masyarakat sebagai perpanjangan tangan informasi hukum di tengah masyarakat. Dari merekalah, pesan-pesan hukum dapat menjangkau ruang-ruang yang lebih luas, hingga ke tingkat paling dasar kehidupan warga.
Lebih dari sekadar kegiatan seremonial, sosialisasi ini membawa harapan: meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap perubahan hukum, pencegahan pelanggaran akibat ketidaktahuan, serta terbangunnya sinergi yang kuat antara aparat dan warga. Pada akhirnya, semua bermuara pada satu tujuan, terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.
Selama kegiatan berlangsung, suasana tetap tertib dan penuh antusias. Para peserta mengikuti pemaparan dengan seksama, menandakan bahwa hukum, ketika disampaikan dengan pendekatan yang humanis, mampu diterima dengan baik oleh masyarakat.
Di Desa Maccile hari itu, hukum tidak lagi terasa kaku. Ia hadir sebagai dialog, sebagai pemahaman, dan sebagai harapan, bahwa keadilan yang lebih pasti bukanlah sesuatu yang jauh, melainkan sedang dibangun bersama, dari desa.





