Dewan Pers Segera Kumpulkan Konstituen Bahas Tata Kelola Hari Pers Nasional

PERS15 Dilihat

ILUSTRASI

PALAPA MEDIA GROUP (PMG)
Berani Bersikap Tegas, dalam Nurani

BERITA PALAPA (Stright News)
Fakta Cepat, Akurat, dan Berimbang

SUARA PALAPA, JAKARTA – Dewan Pers mengumumkan rencana untuk segera menggelar pertemuan dengan seluruh organisasi konstituennya. Agenda utama pertemuan tersebut adalah untuk membahas secara komprehensif mengenai mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN), yang selama ini diperingati setiap tanggal 9 Februari.

Langkah ini diambil menyusul diterimanya empat surat resmi dari berbagai organisasi konstituen sepanjang tahun 2026. Surat-surat tersebut, yang berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan, pada intinya mempertanyakan dan menyampaikan aspirasi serta pandangan strategis mengenai tata kelola dan masa depan penyelenggaraan HPN.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menekankan pentingnya membicarakan persoalan ini secara terbuka, proporsional, dan dengan mengedepankan semangat kebersamaan di antara seluruh unsur pers nasional.

“Dewan Pers memandang sangat penting untuk mendengarkan dan mengkanalisasi seluruh pandangan dari konstituen. Mengingat Hari Pers Nasional merupakan momentum krusial bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai format dan penyelenggaraannya di masa depan perlu dilakukan melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait,” ujar Komaruddin Hidayat di Jakarta.

Dari surat-surat yang masuk, terdapat dinamika aspirasi. Satu konstituen secara resmi mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara HPN tahun 2027. Di sisi lain, konstituen lainnya mengusulkan agar Dewan Pers mengambil peran sebagai penanggung jawab kegiatan tahunan komunitas pers tersebut, dengan pelaksanaan yang dilakukan secara kolaboratif oleh seluruh konstituen Dewan Pers.

Berbagai usulan ini didasarkan pada tinjauan terhadap landasan hukum HPN, yaitu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985. Keppres tersebut memang menetapkan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional, namun tidak secara definitif menunjuk lembaga atau organisasi tertentu sebagai penyelenggara tetap.

Menurut Komaruddin, perbedaan pandangan yang muncul ini bukanlah sebuah hambatan, melainkan harus dijadikan momentum positif untuk memperkuat komunikasi dan membangun nalar serta kesepahaman bersama di antara seluruh elemen pers.

“Esensi utamanya adalah bagaimana Hari Pers Nasional ini benar-benar dapat dirasakan sebagai milik bersama seluruh insan pers Indonesia. Oleh karena itu, Dewan Pers akan memfasilitasi pertemuan yang mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang selama ini memegang peran sebagai penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” tegasnya.

Isu mengenai HPN ini sebelumnya telah menjadi salah satu poin krusial dalam pembahasan rapat pleno Dewan Pers yang digelar pada 27 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, Dewan Pers secara formal memutuskan untuk menindaklanjuti berbagai surat dan aspirasi yang masuk dengan mengagendakan pertemuan inklusif bersama seluruh konstituen.

Lebih jauh dari sekadar membahas mekanisme penyelenggaraan, rapat pleno tersebut juga menghasilkan keputusan strategis untuk menginisiasi rencana usulan perubahan terhadap Keppres Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

Usulan perubahan ini dinilai mendesak mengingat landasan pertimbangan Keppres tersebut masih mengacu pada regulasi pers era Orde Baru yang sudah tidak berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982. Sementara itu, tata kelola pers nasional saat ini telah bertransformasi total dan berlandaskan sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagai lembaga yang memegang mandat utama dalam pelaksanaan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan anggotanya ditetapkan melalui Keputusan Presiden, Dewan Pers menegaskan komitmennya untuk mengedepankan dialog dalam mencari format terbaik bagi penyelenggaraan HPN di masa mendatang.

“Semangat yang ingin kita bangun adalah duduk bersama, mencari titik temu, dan bermusyawarah. Fokusnya bukan pada siapa yang paling berhak, melainkan bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum kolaboratif untuk memperkuat ekosistem pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” pungkas Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

Melalui forum pertemuan dengan seluruh konstituen nanti, Dewan Pers menargetkan tercapainya kesepahaman bersama yang solid mengenai tata kelola dan penyelenggaraan HPN, termasuk arah penyempurnaan landasan hukumnya. Dengan demikian, peringatan HPN ke depan diharapkan semakin mampu merefleksikan semangat persatuan, kolaborasi, dan kemajuan seluruh elemen pers Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *