81 Tahun Kejaksaan: Ketika Hukum Menuntut Integritas dan Nurani

TAJUK RENCANA94 Dilihat

ILUSTRASI

PALAPA MEDIA GROUP (PMG)
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani

TAJUK RENCANA PALAPA Suara Resmi Redaksi

Hukum, Integritas dan Kepercayaan Publik

Ada usia yang hanya dihitung dengan angka. Tetapi ada pula usia yang seharusnya dihitung dengan seberapa jauh sebuah institusi mampu menjaga amanah.

Delapan puluh satu tahun Kejaksaan Republik Indonesia bukan sekadar perjalanan waktu. Ia adalah perjalanan panjang sebuah institusi yang diberi kewenangan untuk menegakkan hukum, mewakili negara dalam perkara tertentu, sekaligus berdiri di salah satu titik paling sensitif dalam kehidupan berbangsa: keadilan.

Karena itu, Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 patut ditempatkan lebih tinggi daripada sekadar seremoni tahunan.

Tema “Menguatkan Kepercayaan Publik melalui Penegakan Hukum Berintegritas” sesungguhnya merupakan pesan yang sangat mendasar. Ia mengingatkan bahwa sebesar apa pun kewenangan yang dimiliki sebuah institusi, pada akhirnya kekuatan itu akan diuji oleh satu hal: kepercayaan masyarakat.

Kepercayaan publik tidak dapat diperintahkan.

Ia tidak lahir dari spanduk, pidato, ataupun rangkaian upacara. Kepercayaan tumbuh perlahan dari pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan hukum. Ia tumbuh ketika hukum ditegakkan secara profesional, transparan, proporsional, dan tidak kehilangan kemanusiaannya.

Di sinilah peringatan 81 tahun Kejaksaan menemukan maknanya.

Dari Soppeng, sebuah syukuran yang dihadiri unsur Forkopimda memperlihatkan bahwa penegakan hukum tidak mungkin dibebankan kepada satu institusi saja. Kehadiran Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, bersama unsur pemerintahan daerah dan jajaran Kejaksaan, menjadi gambaran bahwa negara membutuhkan kerja bersama untuk menghadirkan ketertiban dan keadilan.

Tetapi sinergi tidak boleh dimaknai sebagai hilangnya independensi kewenangan masing-masing institusi.

Justru sebaliknya.

Sinergi yang sehat adalah ketika setiap lembaga bekerja sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya, sembari membangun komunikasi yang baik untuk kepentingan masyarakat dan tegaknya hukum.

Polri memiliki kewenangan dan tanggung jawabnya. Kejaksaan memiliki kewenangan dan tanggung jawabnya. Demikian pula pemerintah dan unsur penegak hukum lainnya.

Perbedaan kewenangan bukan alasan untuk saling menjauh.

Namun, kebersamaan juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan batas kewenangan.

Di situlah kedewasaan penegakan hukum diuji.

Kejaksaan Republik Indonesia telah melewati perjalanan sejarah yang panjang. Dalam perjalanan tersebut, tentu terdapat tantangan, dinamika, kritik, dan tuntutan masyarakat yang terus berubah.

Masyarakat hari ini semakin kritis.

Masyarakat tidak hanya bertanya apakah hukum ditegakkan, tetapi juga bagaimana hukum itu ditegakkan.

Apakah prosesnya profesional?

Apakah kewenangan digunakan secara bertanggung jawab?

Apakah masyarakat memperoleh perlakuan yang adil?

Apakah hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan negara dan rakyat, bukan kepentingan kelompok atau kekuasaan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan ancaman terhadap institusi penegak hukum.

Sebaliknya, itulah suara demokrasi yang harus didengar.

Kritik publik, sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan dilakukan secara bertanggung jawab, seyogianya menjadi cermin untuk memperbaiki institusi. Sebab lembaga negara yang kuat bukanlah lembaga yang tidak pernah dikritik, melainkan lembaga yang mampu menerima kritik dengan lapang dada dan menjadikannya bahan untuk berbenah.

Kejaksaan yang kuat adalah Kejaksaan yang berwibawa karena integritasnya, bukan semata-mata karena kewenangannya.

Wibawa hukum pun tidak lahir dari ketakutan.

Wibawa hukum lahir ketika masyarakat melihat aparat penegak hukum bekerja dengan ukuran yang sama; tegas ketika harus tegas, humanis ketika harus humanis, dan tetap berpijak pada hukum ketika berhadapan dengan tekanan apa pun.

Dalam konteks itulah, peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 seharusnya menjadi momentum evaluasi sekaligus peneguhan kembali komitmen.

Bukan hanya bagi Kejaksaan.

Tetapi juga bagi seluruh institusi yang menjadi bagian dari sistem penegakan hukum Indonesia.

Sebab keadilan adalah mata rantai yang tidak dapat dipisahkan.

Ketika satu mata rantai rapuh, kepercayaan publik ikut terguncang.

Karena itu, kerja sama antara Kejaksaan, Polri, pengadilan, pemerintah, dan seluruh unsur terkait harus dibangun di atas profesionalisme dan etika. Bukan sekadar kedekatan kelembagaan, melainkan kesamaan orientasi untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada masyarakat.

Apa yang disampaikan Kapolres Soppeng dalam momentum syukuran tersebut patut menjadi bagian dari refleksi bersama.

Bahwa perbedaan tugas dan kewenangan tidak seharusnya menjadi sekat, melainkan kekuatan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Pesan itu sederhana.

Namun, dalam praktik kehidupan bernegara, ia membutuhkan keteguhan.

Sebab di balik setiap perkara terdapat manusia. Di balik setiap keputusan terdapat kehidupan. Dan di balik setiap kewenangan terdapat pertanggungjawaban.

Maka hukum tidak boleh kehilangan wajah kemanusiaan.

Tetapi kemanusiaan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum.

Keduanya harus berjalan dalam keseimbangan.

Di sinilah agama dan moral memberikan ruang perenungan yang dalam.

Kekuasaan adalah amanah. Jabatan adalah titipan. Kewenangan adalah tanggung jawab.

Tidak ada jabatan yang abadi. Tidak ada kewenangan yang tanpa batas. Pada akhirnya, setiap manusia akan kembali mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya.

Karena itu, bagi insan penegak hukum, integritas bukan sekadar tuntutan institusi.

Integritas adalah pertanggungjawaban moral kepada negara, kepada masyarakat, dan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Delapan puluh satu tahun Kejaksaan hendaknya menjadi momentum untuk semakin mendekatkan hukum kepada rasa keadilan masyarakat.

Kejaksaan harus terus tumbuh sebagai institusi yang profesional, modern, berintegritas, dan mampu menjaga kepercayaan publik. Kritik harus dijawab dengan perbaikan. Keraguan harus dijawab dengan keterbukaan. Tantangan harus dijawab dengan profesionalisme.

Dan kewenangan harus selalu dikawal oleh nurani.

Soppeng hanyalah satu titik kecil dalam bentangan Indonesia.

Namun dari titik kecil itu kita dapat melihat gambaran besar tentang kebutuhan bangsa ini: penegakan hukum yang tegas, tetapi tidak sewenang-wenang; profesional, tetapi tidak kehilangan kemanusiaan; berwibawa, tetapi tetap rendah hati di hadapan hukum dan Tuhan.

Maka pada usia ke-81 ini, ucapan selamat kepada Kejaksaan Republik Indonesia seharusnya bukan sekadar ucapan seremonial.

Ia adalah doa sekaligus harapan.

Semoga Kejaksaan semakin kuat dalam kewenangan, semakin bersih dalam integritas, semakin profesional dalam bekerja, dan semakin dekat dengan rasa keadilan masyarakat.

Sebab pada akhirnya, sejarah tidak hanya akan mencatat berapa lama sebuah institusi berdiri.

Sejarah akan mencatat apa yang dilakukan institusi itu ketika diberi amanah.

Dan bagi penegak hukum, ukuran tertinggi dari sebuah pengabdian bukanlah seberapa besar kekuasaan yang pernah digenggam, melainkan seberapa banyak keadilan yang mampu ditegakkan tanpa mengkhianati nurani.

Itulah makna sesungguhnya dari 81 tahun Kejaksaan Republik Indonesia.

PALAPA MEDIA GROUP (PMG)
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *