Ketika Sidang Ditunda, Keadilan Tak Boleh Kehilangan Arah

HUKUM136 Dilihat

ILUSTRASI

PALAPA MEDIA GROUP (PMG)
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani

ESSAY PALAPA

Refleksi Nurani di Atas Fakta

SUARA PALAPA, JAKARTA — Di ruang pengadilan, waktu terkadang berjalan lebih lambat daripada harapan. Sebuah persidangan dapat ditunda, sebuah keputusan dapat menunggu, tetapi pencarian terhadap keadilan tidak semestinya ikut berhenti. Sebab di balik setiap berkas perkara, selalu ada manusia yang sedang mempertaruhkan nama baik, kebebasan, dan martabatnya.

Pertengahan Agustus 2026, suasana hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi perhatian. Persidangan perkara yang melibatkan Dr. Tifa harus ditunda dan dijadwalkan kembali pada 27 Agustus 2026.

Penundaan itu berlangsung ketika pihak Dr. Tifa melalui penasihat hukumnya, Abdullah Alkatiri, S.H., menyampaikan keberatan terhadap status wajib lapor yang dikenakan oleh jaksa.

Bagi sebuah perkara hukum, fakta tersebut bukan sekadar soal perubahan jadwal persidangan. Di dalamnya terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana setiap tindakan hukum telah ditempatkan dalam koridor kewenangan, prosedur, dan penghormatan terhadap hak seseorang yang sedang menjalani proses hukum?

Pertanyaan-pertanyaan semacam itu tentu tidak boleh dijawab oleh prasangka. Ia harus dikembalikan kepada hukum, fakta persidangan, dan mekanisme pengujian yang tersedia dalam sistem peradilan.

Dan perjalanan hukum Dr. Tifa memang tidak hanya berlangsung melalui persidangan pokok.

Saat ini, pihak Dr. Tifa juga tengah menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Praperadilan menjadi bagian penting dalam sistem hukum pidana karena memberikan ruang bagi pihak yang merasa haknya terlanggar untuk menguji tindakan tertentu aparat penegak hukum melalui mekanisme peradilan.

Di titik ini, hukum menunjukkan wajahnya yang paling penting: kekuasaan hukum pun harus tunduk pada hukum.

Sebab dalam negara hukum, kewenangan bukanlah kekuasaan yang berdiri tanpa batas. Setiap kewenangan memiliki dasar, prosedur, dan pertanggungjawaban. Dan setiap warga negara, siapa pun dirinya, memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum.

Abdullah Alkatiri, S.H., sebagai penasihat hukum Dr. Tifa, mengambil posisi hukum melalui jalur yang tersedia. Keberatan terhadap status wajib lapor pun semestinya dibaca dalam kerangka tersebut: sebagai bagian dari hak untuk mendapatkan pembelaan dan menguji tindakan hukum melalui mekanisme yang sah.

Di sinilah publik perlu menjaga jarak dari penghakiman yang tergesa-gesa.

Perkara yang sedang berjalan belum boleh diperlakukan seolah-olah telah memiliki kesimpulan akhir. Hukum membutuhkan waktu untuk memeriksa, mendengar, menimbang, dan memastikan setiap fakta memperoleh tempatnya secara proporsional.

Sebab di balik istilah-istilah hukum yang terdengar dingin, persidangan, wajib lapor, penasihat hukum, praperadilan, dan nomor perkara—sesungguhnya terdapat kehidupan manusia yang nyata.

Ada keluarga yang menunggu.

Ada pekerjaan yang harus tetap dijalankan.

Ada nama baik yang ingin dipertahankan.

Dan ada seseorang yang berharap hukum tidak hanya hadir dengan kekuasaan, tetapi juga dengan keadilan.

Karena itulah penundaan persidangan hingga 27 Agustus 2026 tidak semestinya dipandang sebagai berakhirnya sebuah proses. Ia hanyalah jeda dalam perjalanan hukum yang masih harus ditempuh.

Begitu pula dengan praperadilan Nomor 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Ia merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati, sebagaimana seluruh proses hukum lainnya.

Dalam perspektif yang lebih luas, perkara semacam ini mengingatkan kita bahwa hukum bukan sekadar perkara tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Hukum adalah ikhtiar peradaban untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak berjalan tanpa batas dan bahwa manusia tidak kehilangan martabat ketika berhadapan dengan negara.

Al-Qur’an mengingatkan manusia untuk menegakkan keadilan, bahkan ketika keadilan itu terasa berat. Pesan tersebut menjadi relevan setiap kali hukum berada di persimpangan antara kewenangan dan kemanusiaan.

Maka, biarlah ruang persidangan menjalankan tugasnya.

Biarlah hakim mendengar dengan jernih.

Biarlah penasihat hukum menyampaikan pembelaannya.

Biarlah jaksa menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum.

Dan biarlah fakta diuji melalui proses yang semestinya.

Publik tidak membutuhkan drama dalam sebuah perkara hukum. Publik membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja dengan tenang, profesional, transparan, dan tidak kehilangan nurani.

Sebab keadilan yang baik bukanlah keadilan yang tergesa-gesa. Ia adalah keadilan yang berani memeriksa setiap fakta, menghormati setiap hak, dan tidak menjadikan seseorang kehilangan martabat hanya karena sedang berada di dalam sebuah perkara.

Sidang boleh tertunda.

Perjalanan hukum boleh memerlukan waktu.

Tetapi harapan terhadap keadilan tidak boleh kehilangan arah.

Pada akhirnya, manusia boleh berbeda dalam pandangan, berbeda dalam posisi, bahkan berbeda dalam kepentingan. Namun di hadapan hukum dan di hadapan Tuhan Yang Maha Mengetahui, setiap kebenaran memiliki waktunya untuk menemukan jalan pulang.

PALAPA MEDIA GROUP (PMG)
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani

Reporter: Ibnu Sultan
Editor: Alimuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *