Di Tengah Kampung yang Religius, Kisah Duda dan Janda Serumah Mengusik Kegelisahan Warga Patampanua

BREAKING NEWS290 Dilihat

SOPPENG — Senja perlahan turun di Kampung Tengnga, Desa Patampanua, Kecamatan Marioriawa. Di antara hamparan sawah dan denyut kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai agama serta adat istiadat, sebuah persoalan sosial yang telah berlangsung sekitar dua tahun terakhir menjadi perbincangan yang tak kunjung reda di tengah warga.

Bukan karena pertikaian atau sengketa harta, melainkan karena keberadaan seorang duda dan seorang janda yang diketahui tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Lelaki berinisial Ltl dan perempuan berinisial BP bukanlah orang asing satu sama lain. Keduanya pernah membangun rumah tangga sebagai pasangan suami-istri dan dikaruniai seorang putri. Namun perjalanan hidup membawa mereka pada perceraian.

Waktu kemudian mempertemukan mereka dengan pasangan masing-masing. BP menikah lagi dengan pria lain, sementara Ltl juga membina rumah tangga baru dengan perempuan lain. Akan tetapi, takdir kembali mengubah jalan kehidupan keduanya. Istri kedua Ltl meninggal dunia sehingga ia kembali menyandang status duda, sedangkan BP kembali menjadi janda setelah pernikahan keduanya berakhir dengan perceraian.

Dalam perjalanan waktu berikutnya, keduanya kembali berada dalam satu atap rumah yang sama. Situasi itulah yang kemudian menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setempat.

Sebagian warga mengaku tidak ingin mencampuri urusan pribadi seseorang. Namun sebagai masyarakat yang hidup dalam lingkungan religius dan menjunjung norma sosial, mereka merasa perlu menyampaikan kegelisahan tersebut kepada pemerintah desa agar tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas.

“Ini bukan soal membenci siapa pun. Kami hanya berharap ada penyelesaian yang baik sesuai tuntunan agama dan norma masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut sejumlah warga, keluarga maupun kerabat pernah menyarankan agar keduanya kembali melangsungkan pernikahan sehingga status hubungan mereka menjadi jelas di mata agama maupun masyarakat. Namun hingga kini, saran tersebut belum membuahkan hasil.

Ltl, menurut penuturan warga, pernah menyampaikan bahwa keberadaannya di rumah tersebut semata-mata karena faktor anak yang lahir dari pernikahan mereka terdahulu.

Meski demikian, kondisi yang berlangsung cukup lama itu tetap menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat. Warga khawatir apabila persoalan tersebut dibiarkan tanpa solusi, dapat menimbulkan persepsi yang kurang baik serta menjadi contoh yang tidak sejalan dengan nilai-nilai yang selama ini dijaga oleh masyarakat Patampanua.

Di kampung yang dikenal religius itu, warga berharap pemerintah desa dapat hadir sebagai penengah yang bijaksana. Bukan untuk menghakimi, melainkan untuk mencarikan jalan keluar yang bermartabat bagi semua pihak.

“Kalau memang masih ada kecocokan dan demi kebaikan bersama, alangkah baiknya jika hubungan itu dipertegas melalui pernikahan yang sah,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat.

Bagi warga Patampanua, persoalan ini bukan sekadar urusan dua insan. Lebih dari itu, mereka memandangnya sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kehormatan keluarga, ketenteraman lingkungan, dan nilai-nilai keagamaan yang telah diwariskan turun-temurun.

Sebab dalam kehidupan bermasyarakat, hukum boleh menjadi pagar, tetapi akhlak dan agama tetap menjadi pelita yang menerangi jalan. Dan ketika kegelisahan mulai tumbuh di tengah warga, harapan pun mengarah kepada hadirnya solusi yang menghadirkan ketenangan, bukan sekadar bagi dua orang yang bersangkutan, melainkan juga bagi seluruh masyarakat yang hidup berdampingan dengan mereka.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Patampanua, Amiruddin, S.Ag., belum berhasil dikonfirmasi. Upaya menghubungi yang bersangkutan melalui telepon seluler telah dilakukan, namun panggilan belum mendapat respons, Minggu (14/6/2026). (Alimuddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *