Penulis: Alimuddin
Pemred Palapa Media Group
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Soppeng kini telah melampaui sekadar laporan masyarakat. Ia menjelma menjadi ujian terbuka bagi integritas dan keberanian penegakan hukum di daerah.
Apa yang disampaikan oleh LSM LAPAK dalam konferensi persnya bukanlah narasi tanpa dasar. Dugaan aliran dana puluhan hingga ratusan juta rupiah per kelompok tani, keberadaan barang bukti, hingga pemeriksaan saksi, menunjukkan bahwa perkara ini memiliki bobot yang cukup untuk ditindaklanjuti secara serius. Namun hingga kini, publik belum melihat arah yang jelas dari proses hukum tersebut. Di titik inilah persoalan menjadi krusial.
Penegakan hukum tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya laporan, melainkan dari kecepatan, ketegasan, dan transparansi dalam menindaklanjutinya. Ketika sebuah kasus yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, dalam hal ini petani sebagai penerima bantuan negara, tidak menunjukkan perkembangan signifikan, maka yang terancam bukan hanya keadilan substantif, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Dugaan praktik pungli dalam distribusi alsintan, jika terbukti, bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, karena menyangkut penyalahgunaan wewenang dan distribusi sumber daya negara yang tidak tepat sasaran. Lebih dari itu, ada indikasi kuat terjadinya pengalihan bantuan kepada pihak yang memiliki kemampuan finansial, sebuah praktik yang mencederai prinsip keadilan sosial.
Lebih mengkhawatirkan lagi, dugaan bahwa praktik ini telah berlangsung sejak tahun sebelumnya membuka kemungkinan adanya pola yang sistemik. Jika benar demikian, maka penanganannya tidak bisa bersifat parsial. Diperlukan pendekatan yang komprehensif, termasuk penelusuran alur distribusi, aktor yang terlibat, serta potensi jaringan yang lebih luas.
Dalam konteks ini, lambannya progres penanganan perkara menjadi sorotan tajam. Fakta bahwa aparat telah melakukan peninjauan lapangan namun belum menghasilkan langkah hukum yang tegas menimbulkan pertanyaan: di mana letak hambatannya? Apakah persoalan teknis, atau justru ada faktor lain yang menghambat proses penegakan hukum?
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak boleh dibiarkan menggantung.
Institusi kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum memiliki tanggung jawab besar untuk menjawabnya melalui tindakan nyata. Transparansi menjadi kunci. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses berjalan, apa kendalanya, dan kapan kepastian hukum dapat diberikan.
Di sisi lain, peran lembaga pengawas seperti DPRD juga tidak boleh absen. Fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan, termasuk distribusi bantuan publik, harus dijalankan secara aktif. Diam dalam situasi seperti ini hanya akan memperlebar ruang ketidakpercayaan.
Editorial ini memandang bahwa kasus alsintan di Soppeng adalah momentum penting. Bukan hanya untuk menuntaskan satu perkara, tetapi untuk menunjukkan bahwa hukum bekerja tanpa pandang bulu. Bahwa tidak ada ruang bagi praktik rente dalam program bantuan negara. Dan bahwa kepentingan petani kecil tetap menjadi prioritas.
Jika penanganan di tingkat lokal menemui hambatan, maka sudah sepatutnya ada supervisi dari tingkat yang lebih tinggi. Keterlibatan aparat penegak hukum di level provinsi hingga pusat dapat menjadi langkah korektif sekaligus memastikan objektivitas proses.
Pada akhirnya, hukum tidak boleh sekadar hadir sebagai simbol. Ia harus bergerak, menyelesaikan, dan memberikan keadilan.
Kasus ini adalah cermin. Dan dari cermin itu, publik kini menunggu: apakah yang akan terlihat adalah keberanian menegakkan hukum, atau justru bayang-bayang ketidakpastian yang terus berulang.












