Keterangan Gambar:
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, saat memberikan keterangan terkait kebijakan pemerintah yang menanggung kenaikan biaya penerbangan haji 2026 di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
JAKARTA – Komisi V DPR RI mengapresiasi langkah pemerintah yang memutuskan menanggung kenaikan biaya penerbangan jemaah haji Indonesia tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, Selasa (14/4/2026).
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, menilai kebijakan tersebut mencerminkan keberpihakan pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, kepada masyarakat, terutama calon jemaah haji.
Menurut Danang, kenaikan biaya penerbangan haji tidak terlepas dari lonjakan harga avtur serta fluktuasi nilai tukar rupiah yang memberi tekanan pada struktur pembiayaan maskapai.
Ia mengungkapkan, maskapai nasional Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan biaya hingga Rp974,8 miliar, sementara Saudi Airlines mencapai Rp802,8 miliar.
Secara keseluruhan, lanjutnya, biaya penerbangan haji meningkat dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun atau naik sebesar Rp1,77 triliun.
Meski terjadi kenaikan signifikan, pemerintah memastikan tambahan biaya tersebut tidak dibebankan kepada jemaah.
“Presiden telah menegaskan bahwa lonjakan biaya ini tidak boleh dibebankan kepada jemaah haji. Ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga keterjangkauan ibadah haji bagi masyarakat,” ujar Danang.
Komisi V DPR RI menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut dan mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah, maskapai, serta pemangku kepentingan lainnya guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar dan efisien. (Ibnu Sultan/Red)











