Negara di Balik Semak Jambu Mete: Ketika Tanah Rakyat Diserobot, Hukum Menghilang

EDITORIAL88 Dilihat

Oleh : Alimuddin (Pemred Palapa Media Group)

Di negeri yang gemar mengulang janji tentang keadilan agraria, kisah dari Marioriawa, Soppeng, terasa seperti bab lama yang tak pernah benar-benar ditutup. Di bawah rindang jambu mete yang dahulu tumbuh dari keringat seorang ayah bernama Rahima, kini tersisa tunggul-tunggul sunyi, dan sebuah pertanyaan besar: di mana negara ketika tanah rakyat diambil secara diam-diam?

Pondok kayu itu masih berdiri. Ia bukan sekadar bangunan lapuk yang menunggu waktu roboh, melainkan monumen kecil tentang kerja keras, tentang harapan yang diwariskan. Namun, seperti banyak warisan rakyat kecil di republik ini, ia tampak tak berdaya menghadapi sesuatu yang jauh lebih sistemik: permainan kuasa di balik administrasi.

Kasus yang menimpa keluarga Rahima bukan sekadar sengketa tanah biasa. Ia adalah potret buram dari tata kelola agraria yang rapuh, di mana prosedur bisa dilompati, verifikasi bisa diabaikan, dan hak bisa berpindah tangan tanpa jejak yang terang. Lebih ironis lagi, semua itu berlangsung dalam diam, tanpa pengukuran yang jelas, tanpa transparansi batas, tanpa kehadiran negara di lapangan.

Empat bersaudara, Muhammad Nur, Mallu, Andi Aris Daeng Situru, dan Rosmini, mendadak harus belajar menjadi pembela hak mereka sendiri. Mereka tidak hanya berhadapan dengan individu yang diduga memanfaatkan celah, tetapi juga dengan sistem yang memungkinkan celah itu menganga. Di sinilah persoalannya menjadi serius: ketika prosedur administratif bisa “melenggang bebas” tanpa pengawasan, maka yang sedang runtuh bukan hanya kepercayaan, melainkan legitimasi.

Nama Ladadi, yang awalnya hadir dalam bingkai kepercayaan, kini disebut sebagai bagian dari persoalan. Jika benar lahan itu didaftarkan atas nama pribadi melalui program pemerintah, maka yang kita hadapi bukan lagi sekadar pengkhianatan personal, tetapi kemungkinan penyalahgunaan kebijakan publik. Program yang seharusnya menjadi jalan keadilan justru berubah menjadi pintu masuk perampasan.

Di titik ini, kita patut bertanya: bagaimana mungkin sertifikasi tanah bisa berjalan tanpa kehadiran petugas ukur di lapangan? Bagaimana mungkin batas-batas tanah yang menjadi sumber hidup seseorang bisa ditentukan dari balik meja? Dan lebih jauh lagi, siapa yang diuntungkan dari proses yang kabarnya berlangsung tanpa transparansi ini?

Pertanyaan-pertanyaan ini tidak boleh berhenti sebagai retorika. Ia harus menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik yang selama ini kerap disebut dengan satu istilah yang terlalu sering terdengar, mafia tanah. Istilah yang, sayangnya, kerap menguap sebelum menyentuh akar persoalan.

Langkah keempat ahli waris mendatangi Badan Pertanahan Nasional dan kepolisian bukanlah sekadar prosedur formal. Itu adalah bentuk perlawanan sipil yang paling sunyi namun paling mendasar: menuntut negara hadir. Mereka tidak membawa massa, tidak berteriak di jalan, tetapi membawa dokumen—simbol terakhir dari kepercayaan bahwa hukum masih bisa bekerja.

Namun, sejarah panjang konflik agraria di negeri ini mengajarkan satu hal: hukum sering kali datang terlambat, atau lebih buruk lagi, datang dengan wajah yang berpihak. Jika laporan ini kembali tenggelam dalam tumpukan berkas, maka pesan yang sampai ke publik akan sangat jelas—bahwa keadilan masih bisa dinegosiasikan.

Padahal, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Ia adalah identitas, harga diri, dan ikatan antargenerasi. Ketika tanah dirampas, yang hilang bukan hanya pohon jambu mete atau hasil panen, tetapi juga rasa aman sebagai warga negara.

Editorial ini tidak sedang mengadili. Tetapi ada satu hal yang tak bisa ditawar: negara tidak boleh absen. Badan pertanahan harus membuka seluruh proses secara transparan. Aparat penegak hukum harus bergerak cepat, bukan sekadar mencatat laporan. Dan jika terbukti ada penyimpangan, siapa pun yang terlibat, baik individu maupun oknum dalam sistem, harus dimintai pertanggungjawaban.

Marioriawa hari ini mungkin hanya satu titik kecil di peta Indonesia. Namun, dari titik kecil itulah kita bisa melihat gambaran besar: bahwa konflik agraria masih menjadi luka terbuka. Dan selama negara terus lambat, luka itu akan terus bernanah.

Tunggul-tunggul jambu mete itu kini berdiri seperti saksi. Ia tidak bersuara, tetapi menyimpan pesan yang keras: jika hukum tak segera ditegakkan, maka yang tumbuh di atas tanah ini bukan lagi keadilan, melainkan ketakutan.

Dan ketika rakyat mulai takut di tanahnya sendiri, di situlah negara sesungguhnya telah kalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed