LEGALITAS DI UJUNG SEREMONI: UJIAN INTEGRITAS ORGANISASI PERS

EDITORIAL52 Dilihat

Penulis: Syukur Mario Rante Katalawala

Pelantikan sejatinya adalah puncak dari sebuah proses. Ia bukan sekadar seremoni, melainkan penegasan bahwa seluruh tahapan, administratif, etik, dan organisatoris, telah dilalui dengan tertib dan sah. Namun, ketika pelantikan itu justru mendahului kelengkapan legalitas, maka yang dipertontonkan bukan lagi ketertiban, melainkan kegamangan.

Peristiwa pelantikan Pengurus PWI Kabupaten Soppeng periode 2025–2028 yang kini disorot publik menghadirkan pertanyaan mendasar: apakah sebuah organisasi profesi yang menjunjung tinggi integritas dapat berdiri kokoh tanpa fondasi legal yang jelas?

Surat Keputusan (SK) bukanlah sekadar dokumen administratif. Ia adalah legitimasi formal yang memastikan bahwa sebuah kepengurusan sah secara organisasi dan diakui secara struktural. Tanpa itu, pelantikan kehilangan pijakan hukum dan berpotensi menjadi simbol tanpa substansi.

Lebih jauh, mencuatnya informasi bahwa penerbitan SK masih bergantung pada kelengkapan persyaratan, termasuk dokumen dasar calon ketua, menunjukkan adanya proses yang belum tuntas. Jika benar demikian, maka pelantikan yang telah berlangsung patut dipertanyakan: apakah ia didasarkan pada keyakinan akan segera terbitnya legalitas, atau justru mengabaikan prosedur yang seharusnya dijunjung tinggi?

Persoalan ini tidak berhenti pada aspek administratif semata. Ia merambah pada dimensi etika organisasi. Ketika aturan internal, seperti larangan rangkap jabatan, juga diduga dilanggar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keabsahan struktur, tetapi juga kredibilitas lembaga.

Organisasi pers memiliki posisi strategis sebagai penjaga nilai-nilai kebenaran dan akuntabilitas di ruang publik. Karena itu, setiap langkahnya semestinya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap aturan. Ketika organisasi pers justru tersandung pada persoalan legalitas internal, publik berhak mempertanyakan konsistensi antara nilai yang disuarakan dan praktik yang dijalankan.

Penggunaan fasilitas pemerintah daerah dalam kegiatan yang belum jelas dasar hukumnya juga menambah lapisan persoalan. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setiap bentuk dukungan harus berpijak pada legitimasi yang sah. Jika tidak, maka potensi persoalan administratif dan akuntabilitas menjadi tak terhindarkan.

Editorial ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, melainkan mengingatkan. Bahwa dalam setiap organisasi, terlebih organisasi profesi, integritas tidak hanya diukur dari apa yang dikatakan, tetapi dari bagaimana aturan ditegakkan, bahkan dalam hal-hal yang tampak administratif sekalipun.

Momentum ini seharusnya menjadi bahan refleksi bagi semua pihak. Bahwa ketertiban prosedur bukanlah beban, melainkan fondasi kepercayaan. Dan kepercayaan, sekali retak, membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan.

Pada akhirnya, publik tidak hanya menunggu klarifikasi, tetapi juga langkah korektif. Sebab organisasi pers yang kuat bukanlah yang bebas dari masalah, melainkan yang berani membenahi diri dengan terbuka dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *