Keterangan Gambar:
Barang bukti yang diamankan personel Satresnarkoba Polres Soppeng dalam penindakan terhadap seorang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Lalabata Rilau. (Foto: Dok. Humas Polres Soppeng)
PALAPA MEDIA GROUP
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani
TAJUK RENCANA PALAPA
Sikap Redaksi untuk Kepentingan Publik
SUARA PALAPA, SOPPENG — Malam seharusnya menjadi waktu ketika rumah-rumah menutup pintu, keluarga berkumpul, dan masjid menjadi tempat manusia menundukkan kepala di hadapan Tuhan. Tetapi pada malam 22 Agustus 2026, sebuah peristiwa di pelataran Masjid Nurul Qalam, Jalan Pakkanrebete, Kelurahan Lalabata Rilau, mengingatkan kita bahwa ancaman narkotika dapat hadir di ruang mana pun, bahkan di dekat tempat yang semestinya menjadi rumah ketenangan dan penjaga nurani.
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng mengamankan seorang pria berinisial FF (24) sekitar pukul 22.30 WITA. Penindakan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Informasi warga kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang dipimpin Kanit 2 Satresnarkoba Polres Soppeng Ipda Ibrahim Rahman, S.E. Dalam proses tersebut, petugas menemukan seorang laki-laki yang dinilai mencurigakan di sekitar pelataran masjid dan kemudian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok merek ESSE yang di dalamnya terdapat dua sachet plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,58 gram. Petugas juga mengamankan satu sachet plastik bening kosong dan satu unit telepon genggam.
Terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Bagi Palapa, perkara ini tidak semata-mata tentang seorang anak muda yang berhadapan dengan hukum. Lebih jauh dari itu, ia adalah cermin tentang betapa dekatnya ancaman narkotika dengan kehidupan sehari-hari kita.
Narkotika tidak selalu datang dengan wajah yang mudah dikenali. Ia dapat bersembunyi di balik pergaulan, kesepian, tekanan hidup, atau keuntungan sesaat. Ketika narkotika mulai masuk ke lingkungan masyarakat, yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan seseorang, tetapi juga masa depan keluarga, generasi muda, bahkan ketahanan sosial sebuah daerah.
Karena itu, langkah cepat kepolisian patut diapresiasi. Namun, Palapa berpandangan bahwa keberhasilan pemberantasan narkotika tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak pelaku yang diamankan atau berapa gram barang bukti yang disita.
Ukuran yang lebih penting adalah seberapa kuat masyarakat mampu membangun benteng sebelum narkotika merusak lebih banyak kehidupan.
Di titik inilah peran masyarakat menjadi sangat penting.
Informasi warga yang menjadi pintu awal pengungkapan perkara ini menunjukkan bahwa keamanan bukan semata-mata urusan polisi. Keamanan adalah amanah bersama. Masyarakat yang melihat sesuatu yang mencurigakan memiliki peran untuk menyampaikan informasi melalui saluran yang benar, sementara aparat berkewajiban menindaklanjutinya secara profesional, terukur, dan sesuai hukum.
Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng. Pernyataan tersebut harus diterjemahkan menjadi kerja yang konsisten: pencegahan, penindakan, edukasi, dan perlindungan terhadap masyarakat.
Sebab, perang melawan narkotika tidak akan selesai hanya dengan penangkapan.
Ada keluarga yang harus diselamatkan. Ada anak-anak yang harus dijauhkan dari lingkaran pergaulan yang salah. Ada generasi muda yang harus diyakinkan bahwa masa depan jauh lebih berharga daripada kesenangan sesaat. Dan ada masyarakat yang membutuhkan rasa aman bahwa lingkungan tempat mereka tinggal bukan ruang yang dibiarkan terbuka bagi kejahatan narkotika.
Palapa juga memandang penting agar setiap proses hukum terhadap terduga dilakukan secara profesional dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Penindakan yang tegas harus berjalan beriringan dengan proses hukum yang adil. Negara tidak boleh lemah terhadap narkotika, tetapi ketegasan negara juga harus selalu berdiri di atas hukum.
Dalam perkara ini, terduga FF disebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan masih berlangsung.
Di sinilah kita kembali diingatkan: sebuah laporan warga yang tampak sederhana dapat menjadi bagian dari ikhtiar besar menyelamatkan banyak kehidupan.
Masjid adalah simbol ketundukan kepada Tuhan. Polisi adalah simbol hadirnya negara dalam menjaga keamanan. Masyarakat adalah mata dan telinga kehidupan sosial. Ketiganya, dalam ruangnya masing-masing, memiliki amanah yang sama: menjaga manusia agar tidak jatuh ke jurang kehancuran.
Soppeng tidak boleh memberi ruang bagi narkotika untuk tumbuh.
Tetapi perang terhadap narkotika juga tidak cukup dilakukan dengan kemarahan. Ia membutuhkan keberanian, keteladanan, pendidikan, kepedulian keluarga, ketegasan aparat, dan kesadaran masyarakat.
Sebab setiap gram narkotika yang berhasil dicegah bukan sekadar angka dalam berita penindakan. Di baliknya mungkin ada seorang anak yang terselamatkan, sebuah keluarga yang tetap utuh, dan sebuah masa depan yang tidak jadi kehilangan arah.
PALAPA MEDIA GROUP
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani






