Ketika Sebuah Norma Datang, Tetapi Jejak Pembahasannya Dipertanyakan

EDITORIAL214 Dilihat

ILUSTRASI

PALAPA MEDIA GROUP
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani

EDITORIAL PALAPA

Suara Nurani Redaksi

Oleh: Redaksi Palapa Media Group

Ada saat ketika sebuah pertanyaan di ruang persidangan terdengar sederhana.

Namun justru dari pertanyaan yang sederhana itulah sebuah persoalan besar perlahan terbuka.

Pada 23 September 2026, dalam pemeriksaan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra kepada Komisi Pemilihan Umum membawa persidangan memasuki wilayah yang lebih dalam daripada sekadar sengketa administrasi pencalonan.

Bukan hanya tentang selembar dokumen.

Bukan hanya tentang seorang calon.

Melainkan tentang bagaimana sebuah norma hukum lahir, bagaimana sebuah persyaratan diverifikasi, dan seberapa terang jejak pertanggungjawabannya kepada publik.

Di sinilah suara nurani redaksi perlu berhenti sejenak.

Memandang.

Mencatat.

Kemudian bertanya.

Ketika Hakim Bertanya: Pernahkah KPU Memeriksa?

Dalam persidangan tersebut, KPU menjelaskan bahwa dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka telah diterima dan diverifikasi. KPU menyatakan salah satu dasar yang digunakan adalah surat keterangan penyetaraan, yang menurut KPU memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA berdasarkan ketentuan yang dirujuknya.

Tetapi pertanyaan Saldi Isra membawa persoalan itu ke lapisan yang lebih mendasar.

Bagaimana verifikasi dilakukan?

Apakah KPU pernah mendatangi kementerian yang menangani pendidikan untuk memperoleh penjelasan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden yang hendak diubah?

Di ruang persidangan, jawaban KPU menjadi bagian penting dari catatan perkara.

KPU menyatakan tidak pernah melakukan langkah tersebut dan menjelaskan dasar dokumen yang digunakannya.

Di sinilah publik patut memberikan perhatian.

Bukan untuk menuduh.

Bukan untuk menghakimi.

Tetapi untuk memahami:

Seberapa jauh verifikasi terhadap syarat pendidikan seorang calon pemimpin bangsa seharusnya dilakukan?

Sebab verifikasi bukan sekadar menerima dokumen.

Verifikasi adalah proses memastikan bahwa dokumen, substansi, dan dasar hukumnya memang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Sepucuk Surat Bukanlah Akhir dari Pertanyaan

Surat keterangan penyetaraan mempunyai fungsi administratif dan hukum tertentu.

Namun surat keterangan tetap perlu dilihat bersama dokumen yang menjadi dasar penerbitannya.

Apa yang disetarakan?

Atas dasar dokumen apa?

Pendidikan apa yang telah ditempuh?

Apakah yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan tersebut?

Apa bentuk bukti kelulusannya?

Dan lembaga pendidikan yang dimaksud sesungguhnya berada pada jenjang pendidikan yang mana?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika perkara yang diperiksa menyangkut persyaratan pendidikan calon wakil presiden.

KPU dalam persidangan mengambil posisi bahwa dokumen yang diserahkan telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Di sisi lain, para Pemohon mendalilkan adanya persoalan terhadap pemenuhan syarat pendidikan tersebut. Kedua posisi itu masih merupakan bagian dari proses persidangan dan tidak boleh dicampuradukkan dengan kesimpulan hukum yang belum diputus Mahkamah.

Di sinilah pers harus berdiri pada tempatnya.

Dalil adalah dalil.

Bukti adalah bukti.

Dan putusan adalah putusan.

Tidak boleh satu menggantikan yang lain.

Lalu Datanglah Sebuah Norma

Persoalan menjadi semakin menarik ketika perhatian persidangan beralih kepada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Mahkamah mempertanyakan ketentuan mengenai bukti kelulusan sekolah menengah dari luar negeri dan apakah ketentuan tersebut telah ada dalam PKPU pemilihan presiden sebelumnya.

Saldi Isra bertanya apakah ketentuan itu sudah pernah diatur dalam PKPU sebelumnya, termasuk pada Pemilu 2019.

Jawaban Ketua KPU, sebagaimana dicatat oleh Mahkamah, adalah:

“Belum, Yang Mulia.”

Saldi kemudian memastikan:

“Ini memang dibuat untuk tahun 2024 ya?”

Jawaban Ketua KPU:

“Ya.”

Kalimat-kalimat itu pendek.

Tetapi pertanyaannya panjang.

Sangat panjang.

Sebab apabila sebuah norma baru hadir dalam sebuah regulasi pemilu, publik berhak mengetahui mengapa norma tersebut diperlukan, apa latar belakangnya, bagaimana proses perumusannya, dan siapa saja yang terlibat dalam pembahasannya.

Bukan karena setiap norma baru pasti bermasalah.

Tidak.

Norma baru dapat saja lahir karena kebutuhan baru.

Perubahan aturan dapat saja dilakukan karena perkembangan keadaan.

Tetapi justru karena ia merupakan norma hukum, jejak kelahirannya harus dapat diterangkan.

Apakah Norma Itu Pernah Dibahas?

Inilah pertanyaan yang menurut hemat Redaksi Palapa layak diletakkan di tengah meja publik.

Bukan:

Siapa yang diuntungkan?

Bukan pula:

Untuk siapa norma itu dibuat?

Pertanyaan pertama yang lebih mendasar adalah:

Bagaimana norma itu lahir?

Apakah terdapat risalah pembahasan?

Apakah terdapat notulensi?

Apakah terdapat argumentasi hukum?

Apakah terdapat pembahasan bersama lembaga terkait?

Apakah perubahan tersebut mempunyai dasar kebutuhan yang dapat dijelaskan?

Dan apakah seluruh proses tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen resmi?

Pertanyaan itu bukan tuduhan.

Ia adalah pertanyaan konstitusional mengenai akuntabilitas pembentukan aturan.

Mahkamah sendiri telah meminta KPU memberikan bukti dan risalah lengkap pembahasan regulasi tersebut.

Maka kini dokumenlah yang semestinya berbicara.

Bukan spekulasi.

Bukan rumor.

Bukan tekanan opini.

Dokumen.

Dari Singapura, Australia, hingga Sebuah Pertanyaan Besar

Perkara ini juga menyentuh rangkaian pendidikan yang menjadi dasar perdebatan mengenai pemenuhan syarat pendidikan.

Di sinilah kita harus berhati-hati.

Bahwa seseorang pernah mengikuti pendidikan di sebuah lembaga tertentu tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai status akademik program tersebut dalam kerangka persyaratan yang diwajibkan hukum Indonesia.

Begitu pula apabila terdapat pernyataan bahwa pendidikan di Australia merupakan kelanjutan dari pendidikan sebelumnya di Singapura.

Pernyataan demikian harus diuji dengan dokumen.

Program apa yang diikuti?

Dalam jenjang apa?

Apakah program tersebut pendidikan menengah?

Apakah program persiapan?

Apakah program pendidikan tinggi?

Apakah kursus?

Apa bukti kelulusannya?

Dan bagaimana otoritas pendidikan Indonesia memperlakukan dokumen tersebut?

Itulah pertanyaan yang seharusnya dijawab.

Bukan oleh media.

Bukan oleh pendukung.

Bukan oleh penentang.

Melainkan oleh dokumen resmi dan otoritas yang berwenang, kemudian dinilai dalam proses hukum oleh Mahkamah.

Ketika Sebuah Surat Harus Dijelaskan Asal-Usulnya

KPU menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan menjadi bagian dari dokumen yang digunakan untuk menyatakan terpenuhinya syarat pendidikan. KPU juga merujuk ketentuan yang menyatakan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA.

Baik.

Jika demikian, justru tidak ada alasan bagi siapa pun untuk takut pada pertanyaan:

Dokumen apa yang menjadi dasar surat keterangan tersebut?

Pertanyaan itu bukan untuk membatalkan surat.

Bukan pula untuk menyatakan surat tersebut tidak sah.

Pertanyaan itu hanya meminta rantai administrasi dan verifikasi diperlihatkan secara terang.

Sebab dalam negara hukum, setiap kesimpulan administratif semestinya memiliki dasar yang dapat ditelusuri.

Dari dokumen awal.

Ke proses pemeriksaan.

Ke pejabat yang memeriksa.

Ke dasar hukum.

Kemudian ke surat yang diterbitkan.

Rantai itu harus utuh.

Karena apabila satu mata rantai tidak terang, pertanyaan publik akan terus hidup.

Dan pertanyaan yang tidak memperoleh jawaban biasanya akan melahirkan lebih banyak pertanyaan.

Jangan Membunuh Pertanyaan dengan Tuduhan

Redaksi Palapa berpandangan bahwa menyebut sebuah norma sebagai “pasal selundupan” sebelum seluruh risalah pembahasannya diperiksa justru dapat melemahkan kritik jurnalistik.

Lebih kuat jika kita mengatakan:

Ada norma yang proses kelahirannya sedang dipertanyakan.

Kemudian kita meminta:

Buka risalahnya.

Jika ternyata norma itu memang dibahas secara lengkap, jelaskan kepada publik.

Jika terdapat dasar hukum dan kebutuhan yang jelas, terangkan.

Jika ada proses konsultasi dengan lembaga terkait, perlihatkan.

Jika semuanya terang, maka prasangka akan kehilangan tempat.

Namun apabila dokumen justru memperlihatkan adanya persoalan dalam proses pembentukan norma, biarlah dokumen itu sendiri yang berbicara.

Dengan demikian, Palapa tidak sedang menjatuhkan vonis.

Palapa sedang menjalankan fungsi pers:

mengajukan pertanyaan yang relevan atas fakta yang muncul di ruang publik.

Di Sini Keadilan Tidak Boleh Dipertentangkan dengan Kepastian

Ada pula persoalan lain yang tidak boleh dilupakan.

KPU dan pihak terkait mempersoalkan kewenangan Mahkamah serta tenggang waktu pengajuan perkara. KPU menyatakan permohonan tersebut diajukan jauh setelah batas waktu PHPU dan memandang persoalan syarat pencalonan sebagai ranah sengketa proses pemilu. Para Pemohon, sebaliknya, meminta agar persoalan pemenuhan syarat pendidikan dapat diuji dalam persidangan demi keadilan substantif.

Kedua posisi tersebut adalah bagian dari perkara.

Mahkamah yang akan menilainya.

Karena itu, Editorial Palapa tidak hendak mengambil alih kursi hakim.

Kami tidak hendak menentukan siapa yang benar.

Kami hanya ingin mengatakan:

Jika ada pertanyaan hukum yang telah dibawa ke ruang Mahkamah, berikan ruang seluas-luasnya bagi hukum untuk mengujinya sesuai kewenangan Mahkamah.

Kepastian hukum penting.

Keadilan juga penting.

Dan keduanya tidak semestinya dipertentangkan secara serampangan.

Sebab Pemilu Bukan Sekadar Pergantian Kekuasaan

Pemilu adalah cara bangsa memberikan mandat.

Karena itu, syarat seorang calon bukanlah urusan administratif yang remeh.

Ia berkaitan dengan kepercayaan rakyat.

Ketika seseorang didaftarkan sebagai calon presiden atau wakil presiden, masyarakat berhak percaya bahwa seluruh persyaratan telah diperiksa sesuai hukum.

Bukan sekadar diperiksa karena dokumen telah berada di atas meja.

Tetapi diperiksa dengan kehati-hatian yang sepadan dengan besarnya mandat yang hendak dipercayakan.

Di sinilah tanggung jawab penyelenggara pemilu menjadi sangat besar.

Sebab KPU bukan hanya penjaga berkas.

KPU adalah bagian dari penjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Redaksi Tidak Mengadili. Redaksi Bertanya.

Maka Editorial Palapa hari ini tidak hendak mengatakan bahwa sebuah norma pasti cacat.

Tidak pula mengatakan bahwa seseorang pasti tidak memenuhi syarat.

Itu wilayah pembuktian dan kewenangan lembaga hukum.

Tetapi Redaksi berhak bertanya:

Jika norma itu baru muncul untuk Pemilu 2024, bagaimana proses kelahirannya?

Jika verifikasi pendidikan dilakukan berdasarkan surat keterangan, apa dasar penerbitannya?

Jika pendidikan luar negeri dijadikan bagian dari pemenuhan syarat, apa status akademik program tersebut?

Jika disebut sebagai kelanjutan pendidikan, di mana dokumen yang menerangkan hubungan akademiknya?

Jika semuanya telah benar, mengapa tidak dijelaskan secara terang?

Dan satu pertanyaan yang mungkin paling sederhana:

Mengapa masyarakat harus menebak-nebak sesuatu yang seharusnya dapat dijelaskan dengan dokumen negara?

Itulah pertanyaan kami.

Bukan vonis.

Bukan tuduhan.

Bukan keberpihakan.

Pertanyaan.

Karena terkadang, pertanyaan yang jujur jauh lebih berguna bagi negara daripada kesimpulan yang terburu-buru.

Biarlah Risalah Membuka Cahaya

Kini Mahkamah telah meminta penjelasan dan dokumen tambahan.

Maka biarlah risalah dibuka.

Biarlah proses pembentukan norma terlihat.

Biarlah dasar penerbitan surat diterangkan.

Biarlah status pendidikan diuji.

Biarlah seluruh pihak menyampaikan bukti dan argumentasinya.

Dan biarlah hakim menjalankan kewenangan konstitusionalnya.

Tidak perlu tekanan.

Tidak perlu penghakiman.

Tidak perlu suara yang paling keras.

Hukum membutuhkan ketenangan agar dapat melihat dengan jernih.

Di hadapan hukum, kita semua seharusnya belajar satu hal:

Kebenaran tidak menjadi benar karena dibela dengan suara keras.

Kebenaran menjadi kuat ketika ia mampu berdiri di atas fakta.

Dan fakta menjadi bermartabat ketika ia dapat diperiksa.

Suara Nurani Redaksi

Palapa Media Group percaya bahwa pers bukanlah pengadilan.

Tetapi pers juga bukan penonton yang diam ketika terdapat pertanyaan publik yang layak dijawab.

Pers adalah bagian dari kehidupan demokrasi.

Karena itu, ketika dokumen negara dipersoalkan, pers boleh bertanya.

Ketika proses hukum berjalan, pers wajib mengawalnya dengan hati-hati.

Ketika sebuah dalil belum terbukti, pers wajib menyebutnya sebagai dalil.

Dan ketika putusan belum dijatuhkan, pers wajib menghormati proses peradilan.

Di situlah marwah pers dijaga.

Tidak dengan menjadi partisan.

Tetapi dengan menjadi jujur.

Tidak dengan menjadi hakim.

Tetapi dengan menjadi pengawas yang kritis dan bertanggung jawab.

Tidak dengan membesarkan kegaduhan.

Tetapi dengan menerangi fakta.

Pada akhirnya, siapa pun yang benar akan mendapatkan tempatnya melalui hukum.

Apa pun yang keliru, jika memang terbukti keliru, harus dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.

Dan apa pun yang telah dilakukan dengan benar, biarlah dokumen serta proses yang membuktikannya.

Sebab jabatan akan berlalu.

Kekuasaan akan berganti.

Para pelaku sejarah akan meninggalkan panggung.

Tetapi dokumen negara akan tetap tinggal.

Risalah akan tetap menjadi saksi.

Dan sejarah akan tetap bertanya:

Bagaimana sebuah bangsa menjaga kejujuran ketika hukum sedang diuji?

Semoga para hakim diberi kejernihan dalam melihat.

Semoga para pihak diberi ketulusan dalam menjelaskan.

Semoga penyelenggara negara diberi keberanian untuk membuka setiap proses yang memang patut diketahui publik.

Dan semoga pers tidak kehilangan keberanian untuk bertanya, sekaligus tidak kehilangan kehormatan untuk menahan diri dari kesimpulan yang belum terbukti.

Karena pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar sebuah norma.

Bukan sekadar selembar surat.

Bukan sekadar satu perkara.

Melainkan kepercayaan rakyat kepada hukum dan demokrasi.

Dan kepercayaan itu hanya dapat dijaga dengan satu jalan:

keterbukaan, kebenaran, dan kejujuran.

Fakta Diberitakan.
Pertanyaan Dihormati.
Dokumen Dibuka.
Hukum Diterangi.
Manusia Dimuliakan.
Nurani Dihidupkan.

— REDAKSI PALAPA MEDIA GROUP —

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *