Keterangan Gambar:
Kapolsek Marioriawa AKP Mulyadi memimpin mediasi sengketa lahan di Kantor Camat Marioriawa yang dihadiri Kasi Pidum Polres Soppeng Iptu Sunandar, Forkopimcam, Kepala Desa Tellulimpoe, serta para pihak yang bersengketa. Pertemuan menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pengukuran lapangan oleh institusi berwenang guna memastikan batas dan status lahan secara objektif.
Penulis: Alimuddin
Pemred Palapa Media Group
Kapolsek Marioriawa dan Polres Soppeng Fasilitasi Mediasi Sengketa Kebun, Para Pihak Sepakat Serahkan Penentuan Batas kepada Pengukuran Resmi BPN
SOPPENG, Suarapalapa.id – Di balik setiap sengketa tanah, selalu tersimpan kisah tentang harapan, perjuangan, dan keyakinan bahwa keadilan pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri.
Di hamparan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat, batas-batas tanah bukan sekadar garis di atas peta. Di sana tersimpan jerih payah, doa-doa yang dipanjatkan setiap musim tanam, serta harapan keluarga yang menggantungkan hidup pada sebidang kebun.
Suasana itulah yang terasa dalam pertemuan mediasi yang digelar di Kantor Camat Marioriawa, Batu-Batu, Kamis (11/6/2026).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan H. Iwan, warga Latappareng, Kelurahan Manorangsalo, Kecamatan Marioriawa, kepada Polres Soppeng terkait dugaan perusakan pagar dan tanaman pada lahan yang berada dalam penguasaannya.
Atas arahan Polres Soppeng, forum klarifikasi dan mediasi itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Marioriawa, AKP Mulyadi, dengan menghadirkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Polres Soppeng, Iptu Sunandar, bersama sejumlah personel Polres Soppeng, unsur Forkopimcam Marioriawa, Kepala Desa Tellulimpoe Darwis, S.IP., para pihak yang bersengketa, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Kehadiran unsur Reserse Polres Soppeng dalam forum tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang berkembang tidak hanya dipandang sebagai sengketa biasa, tetapi juga menjadi bagian dari proses klarifikasi atas laporan yang telah diterima pihak kepolisian.
Di ruang pertemuan itu, berbagai pandangan dan kepentingan bertemu. Ketegangan yang selama ini berkembang di lapangan perlahan berpindah ke meja dialog, tempat semua pihak diberi kesempatan menyampaikan penjelasan masing-masing.
Di satu sisi hadir H. Iwan bersama penerima kuasanya, Andi Taweng. Di sisi lain hadir Aiptu Ilham, anggota Polri yang bertugas di Polsek Tellulimpoe Polres Sidrap, yang selama ini menjadi pihak yang dipersoalkan dalam sengketa tersebut.
Perlahan, satu demi satu fakta mulai terurai.
Lahan seluas sekitar 1,30 hektare yang menjadi pokok persoalan diketahui diperoleh melalui proses ganti rugi dari seorang pengelola sebelumnya bernama Hanna.
Dalam pertemuan itu terungkap bahwa transaksi ganti rugi dilakukan oleh Andi Sessu yang menandatangani dokumen perjanjian. Namun dana yang digunakan untuk transaksi tersebut berasal dari H. Iwan.
Andi Sessu menjelaskan bahwa sejak awal telah terdapat kesepahaman di antara mereka bahwa lahan tersebut berada dalam penguasaan H. Iwan, sementara dirinya hanya dipercaya untuk melakukan dan menandatangani proses ganti rugi.
Fakta itulah yang mendasari kehadiran H. Iwan sebagai pihak pelapor dalam perkara yang kini ditangani Polres Soppeng.
Persoalan bermula ketika pagar kawat berduri yang mengelilingi lahan tersebut ditemukan dalam kondisi rusak.
Tak hanya itu, dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian juga disebutkan adanya penebangan sebanyak 79 batang pohon jambu mete dan satu batang pohon kelapa yang tumbuh di dalam area kebun tersebut.
Bagi H. Iwan dan Andi Sessu, persoalan tersebut bukan hanya soal pagar yang roboh atau tanaman yang ditebang.
Di balik peristiwa itu terdapat pertanyaan yang lebih besar mengenai batas-batas lahan yang selama ini diyakini berada di luar objek perkara yang pernah diputus oleh pengadilan.
Kapolsek Marioriawa, AKP Mulyadi, dalam forum tersebut menjelaskan bahwa mediasi dilakukan untuk memperjelas duduk persoalan sekaligus membuka ruang penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan kepastian hukum.
Saat diberikan kesempatan menyampaikan pandangannya, Aiptu Ilham membenarkan adanya tindakan yang menjadi pokok laporan.
Namun menurutnya, tindakan tersebut dilakukan karena lahan yang dipersoalkan merupakan bagian dari area yang menjadi haknya berdasarkan putusan pengadilan.
Menurut Aiptu Ilham, apa yang dilakukannya memiliki dasar hukum yang bersumber dari putusan lembaga peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam dialog yang berlangsung cukup terbuka, Kapolsek Marioriawa kemudian meminta penjelasan mengenai luas lahan yang dimenangkan Aiptu Ilham berdasarkan putusan pengadilan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Aiptu Ilham menjelaskan bahwa luas objek yang dimenangkan sekitar 5,94 hektare.
Namun ketika kembali ditanya mengenai luas lahan yang saat ini berada dalam penguasaannya, ia menyebut jumlahnya telah melebihi enam hektare.
Pernyataan itu kemudian menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian peserta pertemuan.
Sebab sebelumnya berkembang berbagai informasi di tengah masyarakat mengenai luas lahan yang diklaim berada dalam penguasaan pihak yang bersangkutan.
Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui pengukuran resmi oleh instansi yang berwenang.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Tellulimpoe, Darwis, S.IP., memberikan penjelasan mengenai karakteristik dan status berbagai lahan yang berada di wilayah tersebut.
Menurutnya, kawasan tersebut terdiri dari beberapa kategori penguasaan tanah, yakni tanah adat, tanah negara, dan tanah yang pernah menjadi bagian dari aset perusahaan negara.
Darwis menjelaskan bahwa tanah adat merupakan lahan yang telah dikuasai dan dikelola masyarakat secara turun-temurun.
Sementara tanah negara adalah tanah yang dapat dikelola masyarakat, namun hak kepemilikannya tetap berada pada negara sehingga sewaktu-waktu dapat ditarik kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun tanah yang pernah menjadi aset perusahaan negara memiliki karakteristik tersendiri dan tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa dasar hukum yang jelas.
Karena itu, menurutnya, penentuan batas dan status lahan harus dilakukan secara cermat dan objektif agar tidak menimbulkan sengketa berkepanjangan di kemudian hari.
Perdebatan dalam forum berlangsung cukup panjang.
Beberapa kali suasana menghangat ketika masing-masing pihak mempertahankan pandangan dan keyakinannya.
Namun berkat kepiawaian AKP Mulyadi dalam memimpin jalannya mediasi, forum tetap berlangsung tertib dan kondusif. Tampak Kapolsek Mulyadi sangat berhati-hati memimpin jalannya rapat. Bahwa kebenaran dan keadilan menjadi azaz hukum yang yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap warga negara, apalagi selaku penegak hukum terlebih dirinya selaku yang memimpin rapat ini.
Kapolsek Marioriawa memberikan ruang yang sama kepada setiap pihak untuk menyampaikan argumentasinya tanpa interupsi yang berlebihan.
Sikap tersebut akhirnya membuka jalan menuju kesepakatan yang diterima bersama.
Setelah melalui diskusi panjang, seluruh pihak sepakat untuk turun langsung ke lokasi objek sengketa.
Dalam peninjauan lapangan nantinya akan dihadirkan pihak yang memiliki kompetensi melakukan pengukuran, termasuk kemungkinan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Soppeng atau institusi teknis lain yang berwenang.
Pengukuran tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan secara pasti batas-batas tanah adat, tanah negara, tanah eks perusahaan negara yang belum dieksekusi, serta objek lahan yang benar-benar masuk dalam putusan pengadilan yang menjadi dasar klaim para pihak.
Yang menarik, seluruh pihak dalam forum menyatakan kesediaannya untuk menerima dan menghormati hasil pengukuran resmi tersebut.
Kesepakatan itu menjadi titik terang di tengah sengketa yang selama ini menimbulkan perbedaan pandangan.
Di luar ruang mediasi, masyarakat tentu berharap lebih dari sekadar penyelesaian batas tanah.
Mereka berharap proses ini mampu menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.
Sebab ketika sengketa melibatkan seorang anggota kepolisian, yang dipertaruhkan bukan hanya sebidang kebun atau puluhan pohon yang tumbuh di atasnya.
Yang ikut dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi yang selama ini diharapkan menjadi pelindung dan pengayom.
Usai pertemuan, penerima kuasa H. Iwan, Andi Taweng, menyatakan bahwa pihaknya tetap akan menempuh langkah-langkah hukum yang dianggap perlu.
Menurutnya, karena pihak yang dipersoalkan merupakan anggota Polri yang terikat oleh Kode Etik Profesi, maka berbagai tindakan yang dinilai merugikan dan melukai rasa keadilan masyarakat akan turut ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian.
Kini, jawaban atas sengketa tersebut belum sepenuhnya ditemukan di ruang mediasi.
Jawaban itu masih menunggu di lapangan, pada titik-titik batas yang akan diukur, pada dokumen yang akan diperiksa, dan pada kesediaan semua pihak untuk tunduk kepada fakta yang nantinya terungkap.
Sebab tanah mungkin dapat diukur dengan alat ukur dan angka-angka.
Namun keadilan hanya dapat ditemukan melalui kejujuran, keberanian, dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku sama bagi setiap warga negara tanpa memandang profesi maupun kedudukannya.










