Oleh: Alimuddin
Ketua Dewan Penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Soppeng
Di tubuh organisasi profesi, aturan bukan sekadar pagar. Ia adalah penuntun arah, penjaga marwah, sekaligus cermin kedewasaan dalam berdemokrasi. Ketika aturan mulai dipersepsikan lentur oleh kepentingan, di situlah kegaduhan perlahan tumbuh, mula-mula hanya berupa bisik-bisik di lorong diskusi, lalu berubah menjadi suara keras yang memecah ruang organisasi.
Riak itu kini terasa dalam pelaksanaan Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan. Suasana yang semestinya menjadi ruang konsolidasi insan pers, justru mulai memanas oleh perdebatan mengenai tata tertib dan persyaratan pencalonan ketua.
Sejumlah aturan tambahan yang ditetapkan panitia menuai kritik tajam. Banyak pihak menilai, ketentuan tersebut tidak sepenuhnya berpijak pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) organisasi. Dalam dunia pers yang menjunjung keterbukaan dan independensi, lahirnya syarat-syarat baru tanpa pijakan yang jelas tentu mengundang tanda tanya.
Mantan Sekretaris PWI Sulsel, Anwar Sanusi, menjadi salah satu suara yang paling lantang menyampaikan keberatan itu. Ia menyoroti munculnya sejumlah persyaratan yang dianggap berpotensi membatasi ruang kader untuk maju dalam kontestasi kepemimpinan.
Beberapa poin yang dipersoalkan antara lain kewajiban melampirkan surat keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi Dewan Kehormatan PWI, syarat dukungan minimal 20 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga keharusan memperoleh persetujuan dari media tempat bekerja sesuai KTA-B.
Bagi sebagian kader, syarat-syarat tersebut terasa seperti pintu yang dipersempit. Demokrasi organisasi yang semestinya membuka ruang kompetisi sehat, dikhawatirkan justru berubah menjadi arena seleksi administratif yang sarat tafsir.
“Tatib jangan dijadikan alat untuk menghambat kader,” tegas Anwar Sanusi, yang kini juga menjabat Ketua SMSI Sulsel.
Pernyataan itu bukan sekadar kritik terhadap teknis konferensi. Ia sesungguhnya menyentuh soal yang lebih mendasar: bagaimana organisasi profesi menjaga integritasnya di tengah tarik-menarik kepentingan.
Sebab dalam organisasi wartawan, independensi bukan hanya nilai yang dituntut ketika memberitakan orang lain. Independensi juga harus hadir dalam mengelola rumah sendiri.
Kekhawatiran itu semakin menguat ketika muncul dugaan adanya keterlibatan oknum panitia, baik Organizing Committee (OC) maupun Steering Committee (SC), dalam manuver dukungan terhadap salah satu kandidat. Jika benar terjadi, maka netralitas penyelenggara menjadi pertaruhan besar.
Padahal, konferensi organisasi bukan medan untuk mempertontonkan keberpihakan. Ia seharusnya menjadi ruang musyawarah yang teduh, tempat seluruh kader merasa memiliki kesempatan yang sama untuk bertarung secara sehat dan bermartabat.
Dalam konteks itulah, desakan agar PWI Pusat turun tangan mulai mengemuka. Supervisi dianggap penting untuk memastikan seluruh tahapan konferensi berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan perpecahan berkepanjangan.
Sulawesi Selatan tentu tidak ingin mengulang kisah gaduh yang pernah mencederai organisasi di daerah lain. Sebab sejarah selalu mengajarkan: organisasi besar bukan runtuh karena kritik dari luar, melainkan karena hilangnya kepercayaan dari dalam.
Dan bagi organisasi wartawan, kepercayaan adalah segalanya.
Pers lahir dari keberanian menjaga kebenaran. Maka sangat ironis bila di dalam tubuh organisasi pers sendiri, muncul keraguan terhadap keadilan proses demokrasi. Konferensi PWI Sulsel sejatinya bukan hanya tentang memilih ketua baru. Ia adalah ujian kedewasaan organisasi dalam menghormati aturan, menjaga netralitas, dan merawat marwah profesi.
Di tengah riuh kontestasi, publik tentu berharap satu hal sederhana: agar PWI tetap berdiri sebagai rumah besar wartawan yang menjunjung etika, bukan arena yang dipenuhi sekat kepentingan.
Sebab ketika marwah organisasi mulai dipertanyakan, yang dipertaruhkan bukan hanya hasil konferensi, tetapi juga kepercayaan terhadap profesi itu sendiri.








