Andi Sessu dengan Dokumen yang diperoleh dari Kades Tellulimpoe
Editoeial Suarapalapa.id
Di negara hukum, putusan pengadilan adalah instrumen untuk menghadirkan kepastian. Ia lahir untuk mengakhiri sengketa, bukan menciptakan sengketa baru. Putusan pengadilan seharusnya menjadi titik temu antara keadilan dan ketertiban, antara hak yang dipertahankan dan kewajiban yang harus dihormati.
Karena itu, ketika sebuah putusan justru melahirkan pertanyaan baru di tengah masyarakat, negara berkewajiban hadir memberikan penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan yang kini mencuat di Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, patut dilihat dalam kerangka yang lebih besar daripada sekadar sengketa tanah antara warga dan seorang anggota kepolisian.
Yang sedang dipertaruhkan sesungguhnya adalah kepastian hukum itu sendiri.
Seorang warga bernama Andi Sessu memilih menempuh jalur hukum setelah mempersoalkan dugaan perusakan pagar kebunnya dan klaim atas lahan seluas sekitar 1,30 hektare yang menurutnya tidak pernah menjadi bagian dari objek perkara yang diputus pengadilan.
Dalam upaya mencari kejelasan, Andi Sessu mendatangi Kantor Desa Tellulimpoe pada 29 Mei 2026. Kepada Kepala Desa Tellulimpoe, Darwis, S.IP., ia meminta petunjuk mengenai status lahan yang kini menjadi sumber sengketa.
Dari pertemuan itulah muncul informasi yang kemudian menjadi perhatian publik.
Menurut penjelasan Kepala Desa Tellulimpoe, dasar yang menjadi rujukan atas lahan yang pernah dimenangkan Aiptu Ilham merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1914 K/Pdt/2005.
Dalam penjelasan tersebut, Kepala Desa memperlihatkan rincian objek lahan yang disebut menjadi bagian dari putusan tersebut.
Terdapat lima bidang kebun dengan total luas sekitar 5,97 hektare.
Masing-masing terdiri atas lahan seluas 1,01 hektare atas nama Mangali Bennu, 1,25 hektare atas nama Baco Mangali Bennu, 2,70 hektare atas nama Dalle B. Makkaraga, 0,65 hektare atas nama Muh. Tang B. Puji, dan 0,36 hektare atas nama Pangging Pallime.
Data itu penting.
Sebab dari sanalah lahir pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat.
Apakah pelaksanaan dan penguasaan atas putusan tersebut berjalan persis sesuai dengan objek yang diputus pengadilan?
Ataukah terdapat perbedaan persepsi mengenai batas-batas lahan yang sesungguhnya menjadi bagian dari putusan?
Pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan asumsi.
Ia harus dijawab dengan dokumen, peta objek perkara, data pertanahan, dan proses hukum yang transparan.
Media ini tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Itu adalah kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.
Namun media memiliki kewajiban untuk mengingatkan bahwa kepastian hukum tidak boleh berhenti pada lembar putusan semata. Kepastian hukum harus hadir pula dalam pelaksanaannya.
Sebab dalam banyak kasus pertanahan, sengketa sering kali tidak muncul karena putusannya tidak ada, melainkan karena tafsir dan implementasinya yang dipersoalkan oleh para pihak.
Dalam konteks itulah suara-suara warga perlu didengar.
Andi Sessu bukan satu-satunya pihak yang disebut mempertanyakan persoalan ini. Menurut pengakuannya, terdapat sejumlah warga lain yang merasakan permasalahan serupa dan sedang mempertimbangkan langkah hukum, baik melalui jalur pidana maupun pengaduan profesi terhadap oknum anggota Polri yang mereka persoalkan.
Benar atau tidaknya klaim tersebut tentu harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Namun satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah munculnya keresahan masyarakat.
Keresahan publik selalu menjadi alarm yang harus didengar oleh negara.
Apalagi ketika nama seorang anggota kepolisian ikut berada dalam pusaran persoalan.
Di sinilah sensitivitas masalah ini berada.
Tidak ada aturan yang melarang anggota Polri memiliki hak-hak keperdataan sebagaimana warga negara lainnya. Mereka memiliki hak yang sama untuk mengajukan gugatan, mempertahankan hak milik, dan memperoleh perlindungan hukum.
Tetapi pada saat yang sama, anggota Polri memikul tanggung jawab moral yang lebih besar dibanding warga biasa.
Di mata masyarakat, polisi bukan sekadar individu.
Polisi adalah wajah negara yang hadir paling dekat dengan rakyat.
Karena itu, setiap tindakan yang menimbulkan persepsi ketidakadilan akan selalu berdampak lebih luas daripada sekadar konflik antarindividu.
Yang dipertaruhkan bukan hanya nama seseorang.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap institusi.
Masyarakat tentu berharap laporan yang akan diajukan Andi Sessu memperoleh penanganan yang profesional, objektif, dan transparan.
Polres Soppeng memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap laporan warga diproses secara adil tanpa memandang siapa yang dilaporkan.
Pada saat yang sama, fungsi pengawasan internal Polri juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota kepolisian diperiksa secara independen dan akuntabel.
Tidak boleh ada ruang bagi kesan bahwa seragam dapat menjadi tameng dari proses pemeriksaan.
Tidak boleh ada ruang bagi persepsi bahwa hukum hanya bekerja terhadap mereka yang tidak memiliki kekuasaan.
Dan tidak boleh ada ruang bagi keraguan bahwa keadilan dapat dibeli dengan jabatan atau pengaruh.
Yang dibutuhkan saat ini bukan pembelaan yang tergesa-gesa.
Bukan pula penghakiman yang mendahului proses hukum.
Yang dibutuhkan adalah keterbukaan.
Jika memang objek yang dipersoalkan berada dalam ruang lingkup putusan Mahkamah Agung Nomor 1914 K/Pdt/2005, maka penjelasan yang terang kepada masyarakat adalah kewajiban.
Jika memang terdapat perbedaan penafsiran mengenai batas objek perkara, maka hukum harus hadir menjelaskannya.
Dan jika ditemukan adanya pelanggaran hukum ataupun pelanggaran etik, maka penegakan aturan harus berjalan tanpa pandang bulu.
Sebab pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang pagar yang roboh.
Bukan hanya tentang sebidang kebun di Tellulimpoe.
Bukan pula semata-mata tentang seorang warga bernama Andi Sessu atau seorang anggota Polri bernama Aiptu Ilham.
Yang sesungguhnya sedang diuji adalah keyakinan rakyat bahwa negara masih berdiri di atas prinsip yang paling mendasar dari sebuah negara hukum: bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Dan ketika jeritan warga bertemu dengan sebuah putusan Mahkamah Agung, negara tidak boleh memilih diam.
Negara harus hadir.
Bukan untuk memihak siapa pun.
Melainkan untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar menemukan jalannya.







