Polres Soppeng Amankan Pelaku dan 87 Botol Miras Ilegal dalam Patroli Rutin


Editor: Alimuddin


SOPPENG, SUARAPALAPA.ID – Jajaran Polres Soppeng berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin dan menyita sebanyak 87 botol dalam kegiatan patroli rutin yang dilaksanakan pada Kamis (10/4/2025) malam.

Operasi yang dilakukan oleh Regu Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Soppeng ini menyasar wilayah hukum Polres Soppeng.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Polres Soppeng dalam memberantas peredaran miras ilegal sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban Minuman Beralkohol.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran miras tanpa izin di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Soppeng,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa kegiatan patroli dan penindakan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelaku pelanggaran peredaran miras tanpa izin,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti berupa miras berbagai merek, antara lain:

* LA (46): Warga Desa Masing, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, dengan barang bukti 2 botol Bir Bintang, 6 botol Anggur Kolesom, dan 4 botol Bir Angker Pilsener.

* AT (54): Warga Takalalla, Kecamatan Marioriawo, Kabupaten Soppeng, dengan barang bukti 12 botol Bir Bintang dan 12 botol Anggur Merah cap Orang Tua.

* PD (35): Warga Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, dengan barang bukti 24 botol Bir Angker Pilsener, 12 botol Giunnes, dan 12 botol Anggur Kolesom.

* MA (32): Warga Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, dengan barang bukti 3 botol Giunnes.Total keseluruhan miras yang berhasil disita dalam operasi ini adalah 87 botol. (Sumber: Humas Polres Soppeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *