ILUSTRASI
PALAPA MEDIA GROUP Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani.
TAJUK RENCANA PALAPA Sikap Redaksi untuk Kepentingan Publik
SUARAPALAPA.ID, JAKARTA — Ada perkara yang selesai ketika palu hakim diketukkan. Tetapi ada pula perkara yang justru menemukan jalan baru setelah sebuah pintu hukum ditutup.
Perkara praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan termasuk di antaranya.
Pada Jumat, 21 Agustus 2026, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, memutus perkara Nomor 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan tersebut dinyatakan gugur demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Putusan itu lahir bukan setelah hakim menyatakan benar atau salahnya substansi tudingan mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Di sinilah publik perlu berhenti sejenak dan membaca putusan secara jernih.
Praperadilan bukanlah ruang untuk menentukan kebenaran seluruh pokok perkara.
Praperadilan memiliki ruang dan batas kewenangannya sendiri. Ketika perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan, persoalan substansial harus menemukan tempat pengujiannya dalam persidangan perkara pokok.
Itulah yang terjadi dalam perkara ini.
Jangan Campurkan Ruang Hukum
Bagi masyarakat awam, perkara yang melibatkan nama besar dan isu yang telah menjadi perdebatan luas sering kali tampak sederhana: siapa yang benar dan siapa yang salah.
Namun hukum tidak sesederhana percakapan di ruang publik.
Dalam perkara praperadilan Nomor 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dr. Tifa berkedudukan sebagai Pemohon, sedangkan pihak Kejaksaan menjadi Termohon.
Joko Widodo tidak berkedudukan sebagai Termohon dalam perkara praperadilan tersebut.
Pembedaan ini penting.
Sebab pers yang sehat tidak boleh mencampurkan perkara pokok dengan perkara praperadilan hanya demi membuat judul lebih menarik atau narasi lebih dramatis.
Ketelitian istilah adalah bagian dari kehormatan jurnalistik.
Ketika seseorang disebut penggugat, tergugat, pemohon, termohon, terdakwa, pelapor atau terlapor, istilah tersebut bukan sekadar pilihan bahasa.
Di belakangnya terdapat konsekuensi hukum.
Karena itu, pers harus lebih teliti daripada media sosial dan lebih sabar daripada opini publik.
Kebenaran Tidak Lahir dari Keramaian
Polemik mengenai keaslian ijazah Joko Widodo telah berkembang menjadi perdebatan yang panjang.
Nama-nama muncul.
Pernyataan saling berhadapan.
Argumentasi hukum berkelindan dengan opini publik.
Media sosial bergerak jauh lebih cepat daripada proses persidangan.
Tetapi kecepatan bukan ukuran kebenaran.
Kebenaran hukum memerlukan pembuktian.
Di ruang pengadilan, dokumen harus diuji. Keterangan saksi harus diperiksa. Pendapat ahli harus dipertimbangkan. Argumentasi hukum harus berhadapan dengan argumentasi hukum lainnya.
Karena itu, putusan praperadilan dr. Tifa tidak boleh ditafsirkan secara berlebihan.
Putusan tersebut tidak dengan sendirinya menjadi vonis mengenai benar atau salahnya tudingan terhadap keaslian ijazah Joko Widodo.
Ia adalah putusan mengenai permohonan praperadilan dan kedudukan perkara setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.
Substansi perkara masih membutuhkan ruang pembuktian.
Di Sini Pers Harus Menjaga Jarak
Suara Palapa berpandangan bahwa perkara yang menyentuh nama mantan kepala negara, institusi pendidikan, aparat penegak hukum, dan kepercayaan publik harus diberitakan dengan kehati-hatian yang lebih tinggi.
Pers tidak boleh berubah menjadi ruang pengadilan.
Pers bukan jaksa.
Pers bukan penasihat hukum.
Pers juga bukan hakim.
Tetapi pers memiliki tugas yang tidak kalah penting: mengawal agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pemberitaan mengenai perkara ini harus dibangun di atas tiga hal:
fakta yang terverifikasi, istilah hukum yang tepat, dan keberanian untuk mengatakan bahwa sesuatu belum diputus apabila memang belum diputus.
Itulah bentuk keberanian jurnalistik yang sesungguhnya.
Bukan keberanian berteriak.
Melainkan keberanian menahan diri ketika fakta belum cukup untuk menarik kesimpulan.
Dari Jakarta Selatan Menuju Ruang Pembuktian
Setelah praperadilan di PN Jakarta Selatan dinyatakan gugur atau tidak dapat diterima, perhatian kini bergeser kepada perkara pokok yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Di sanalah proses hukum akan bergerak pada wilayah pembuktian.
Publik tentu berhak mengetahui perkembangannya.
Publik juga berhak mengetahui bukti apa yang diajukan, bagaimana keterangan para saksi dan ahli diuji, serta bagaimana majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
Tetapi publik tidak boleh dipaksa memilih kebenaran sebelum pengadilan menyelesaikan pekerjaannya.
Dalam perkara hukum, kesabaran adalah bagian dari keadilan.
Dan dalam kerja jurnalistik, kehati-hatian adalah bagian dari martabat.
*Jangan Biarkan Polemik Mengalahkan Hukum
Bangsa ini sudah terlalu sering menyaksikan perkara hukum berubah menjadi pertandingan opini.
Yang paling keras berbicara dianggap paling benar.
Yang paling banyak dibagikan dianggap paling sahih.
Yang paling cepat menyimpulkan dianggap paling mengetahui.
Padahal hukum tidak bekerja seperti itu.
Hukum bekerja melalui prosedur, pembuktian, argumentasi, dan pertimbangan hakim.
Karena itu, kita patut menjaga agar perkara ini tetap berada dalam koridor hukum.
Jika terdapat bukti, hadirkan di pengadilan.
Jika terdapat keberatan, sampaikan melalui mekanisme hukum.
Jika terdapat kesalahan dalam proses, tempuh jalur hukum yang tersedia.
Dan jika putusan telah dijatuhkan, hormati terlebih dahulu proses hukum yang sedang berjalan.
Itulah kedewasaan hukum sebuah bangsa.
Palapa Media Group Berpihak kepada Kebenaran
Palapa Media Group tidak berkepentingan memenangkan salah satu pihak.
Keberpihakan kami hanya satu: kepada kebenaran, hukum, dan kepentingan publik.
Kami percaya, kebenaran tidak membutuhkan pengeras suara yang berlebihan.
Ia membutuhkan fakta.
Ia membutuhkan bukti.
Ia membutuhkan keberanian untuk mengakui apa yang sudah diketahui dan kerendahan hati untuk mengatakan apa yang belum diketahui.
Perkara dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi pada akhirnya bukan hanya tentang selembar dokumen.
Ia juga menjadi ujian bagi masyarakat: apakah kita masih mampu membedakan fakta dari opini, proses hukum dari penghakiman, dan keberanian bersuara dari keberanian bertanggung jawab.
Palu hakim telah menutup satu pintu.
Tetapi pintu pembuktian perkara pokok masih terbuka.
Biarkan hukum berjalan.
Biarkan bukti berbicara.
Biarkan hakim menimbang.
Dan biarkan pers menjalankan tugas sucinya: menyampaikan kebenaran dengan akal sehat, nurani, dan tanggung jawab.
Sebab pada akhirnya, keadilan tidak lahir dari siapa yang paling keras bersuara.
Keadilan lahir ketika kebenaran diberi ruang untuk diuji.
PALAPA MEDIA GROUP Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani.






