Penulis: Alimuddin
Ketua Dewan Penasehat (Wanhat) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kab. Soppeng
SOPPENG, SUARA PALAPA β Sebuah desa yang maju tidak hanya dibangun oleh kokohnya infrastruktur, tetapi juga oleh tegaknya integritas, tumbuhnya kepercayaan, dan mengalirnya informasi yang benar kepada masyarakat. Di sanalah hukum, pemerintahan, dan pers bertemu dalam satu tujuan yang sama: menjaga amanah pembangunan agar tetap berada di jalan yang benar.
Berangkat dari semangat itulah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) memperkuat dukungannya terhadap Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), sebuah program Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan mengawal tata kelola pemerintahan desa agar berlangsung secara transparan, akuntabel, serta bebas dari penyimpangan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui terbitnya Surat Pengurus Pusat SMSI Nomor 0230/SMSI-Pusat/VII/2026 tertanggal 14 Juli 2026 tentang Kelengkapan Pembentukan Struktur Pokja News Room Jaga Desa. Surat ini menjadi pedoman nasional bagi seluruh jajaran SMSI dalam membentuk organisasi yang akan mendukung implementasi Program Jaksa Garda Desa, Program Ketahanan Pangan Nasional, serta pemberdayaan masyarakat desa melalui sinergi bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).
Bagi Ketua SMSI Kabupaten Soppeng, FAS Rachmat Kami, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis yang memperlihatkan semakin luasnya kontribusi insan pers dalam mendukung pembangunan nasional. Hal itu dikatakan Ketua SMSI Kabupaten Soppeng, FAS Rachmat Kami di sekretariatnya, Jl. Salotungo Cikkee Watansoppeng, Rabu (15/7/2026).
“Pers memiliki fungsi yang sangat mulia. Selain menyampaikan informasi, pers juga mengedukasi masyarakat, membangun kesadaran publik, sekaligus menjadi bagian dari pengawasan sosial. Karena itu, kehadiran Pokja News Room Jaga Desa merupakan bentuk dukungan nyata SMSI terhadap Program Jaksa Garda Desa yang dijalankan Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, kolaborasi tersebut bukan berarti media mengambil alih tugas aparat penegak hukum. Sebaliknya, pers hadir sebagai mitra strategis yang menyampaikan informasi secara objektif, memberi ruang edukasi kepada masyarakat, serta mendorong budaya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Media tetap bekerja sesuai fungsi jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik. Independensi tetap menjadi prinsip utama. Namun melalui pemberitaan yang berkualitas, masyarakat dapat memahami pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab,” kata FAS Rachmat Kami.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Pokja News Room Jaga Desa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari struktur organisasi SMSI pada seluruh tingkatan, mulai dari Pengurus Pusat, Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota, Koordinator Kecamatan, hingga Relawan News Room di desa dan kelurahan. Struktur ini dibangun dengan sistem organisasi yang sederhana, efektif, dan berjenjang sehingga koordinasi pelaksanaan program dapat berlangsung secara terarah di seluruh Indonesia.
Pengurus Pusat SMSI bertindak sebagai koordinator nasional yang bertugas menetapkan kebijakan, melakukan pembinaan, monitoring, pengawasan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan program. Sementara Pengurus SMSI Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi ujung tombak pembentukan jaringan koordinasi hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Pada setiap kecamatan akan dibentuk koordinator yang bertugas menghimpun informasi pembangunan desa, membangun komunikasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur ABPEDNAS. Di tingkat desa dan kelurahan, relawan News Room akan menjadi penyedia informasi sekaligus penghubung antara masyarakat dan struktur organisasi di atasnya.
FAS Rachmat Kami menilai model organisasi tersebut menunjukkan keseriusan SMSI dalam membangun sistem informasi yang rapi, profesional, dan memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.
“Ketika informasi dari desa tersampaikan secara benar, maka berbagai keberhasilan pembangunan dapat diketahui publik. Sebaliknya, apabila ada persoalan yang perlu dibenahi, informasi yang akurat juga menjadi bahan evaluasi bersama. Inilah fungsi pers sebagai mitra pembangunan,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi keterlibatan Kejaksaan dan ABPEDNAS sebagai bagian dari Dewan Pembina Pokja News Room Jaga Desa. Menurutnya, sinergi lintas sektor tersebut menjadi modal penting dalam membangun budaya pemerintahan yang bersih tanpa mengurangi kebebasan pers.
Surat Pengurus Pusat SMSI juga mengatur mekanisme penetapan, pelantikan, pengukuhan, administrasi organisasi, hingga pedoman pelaksanaan Pokja News Room Jaga Desa. Seluruh tata kelola organisasi disusun untuk menciptakan sistem yang profesional, efisien, terintegrasi, dan akuntabel sebagai bagian dari penguatan organisasi SMSI secara nasional.
Menurut FAS Rachmat Kami, keberhasilan Program News Room Jaga Desa pada akhirnya tidak diukur dari banyaknya struktur yang terbentuk ataupun jumlah relawan yang direkrut, melainkan dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Ketika informasi yang lahir dari desa mampu membangun kesadaran masyarakat, menguatkan kepercayaan kepada pemerintah, sekaligus mendorong lahirnya tata kelola yang bersih, maka saat itulah pers telah menjalankan amanahnya dengan sebaik-baiknya.”
Ia berharap seluruh pengurus SMSI, khususnya di Kabupaten Soppeng, menyambut kebijakan Pengurus Pusat ini dengan semangat kebersamaan, profesionalisme, dan pengabdian.
“Sebab sesungguhnya pembangunan tidak hanya membutuhkan anggaran dan regulasi. Pembangunan juga membutuhkan kejujuran, keterbukaan, dan cahaya informasi yang menuntun masyarakat menuju kebaikan. Ketika hukum dijaga dengan integritas, pemerintahan dijalankan dengan amanah, dan pers bekerja dengan hati nurani, maka desa akan tumbuh menjadi fondasi yang kokoh bagi kemajuan Indonesia.”
Di atas segala ikhtiar manusia, terdapat keyakinan bahwa setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, mengawal pembangunan desa bukan sekadar tugas kelembagaan, melainkan bagian dari ibadah sosial untuk menghadirkan keadilan, kemaslahatan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Ketika pena berpihak kepada kebenaran dan informasi menjadi jalan menuju kemanfaatan, di situlah pers menjalankan panggilannya sebagai penjaga nurani bangsa.






