Ketika Sebuah Organisasi Memilih Berbenah Demi Menjaga Martabat

PERS62 Dilihat

JAKARTA, SUARA PALAPA — Sebuah organisasi tidak runtuh dalam sehari. Ia perlahan melemah ketika aturan kehilangan wibawa, disiplin mulai dinegosiasikan, dan kepercayaan perlahan tergerus oleh kelalaian. Sebaliknya, sebuah organisasi kembali menemukan kekuatannya ketika berani bercermin, mengakui kekurangan, lalu menata dirinya dengan jujur.

Barangkali itulah ikhtiar yang sedang ditempuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Di ruang rapat Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7), bukan sekadar soal kartu anggota yang dibicarakan. Yang sesungguhnya sedang dirajut adalah benang kepercayaan yang sempat kusut oleh dinamika organisasi beberapa waktu terakhir.

Dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, rapat yang berlangsung secara hybrid bersama jajaran pengurus pusat, Dewan Kehormatan, dan pengurus PWI Provinsi se-Indonesia melahirkan satu keputusan penting: reaktivasi keanggotaan diberlakukan hingga 31 Desember 2026 sebagai kesempatan terakhir untuk menata administrasi sekaligus memperkuat konsolidasi organisasi.

Keputusan itu terdengar administratif. Namun di balik bahasa organisasi yang kaku, tersimpan pesan yang jauh lebih mendalam: sebuah rumah besar hanya akan kokoh jika setiap penghuninya hadir dengan identitas yang sah, tanggung jawab yang jelas, dan komitmen yang sama.

Enam bulan terakhir, PWI Pusat melakukan evaluasi terhadap tata kelola keanggotaan. Hasilnya memperlihatkan sejumlah persoalan yang tidak bisa lagi dibiarkan. Ada anggota yang baru mengurus KTA menjelang konferensi namun dapat mencalonkan diri, banyak kartu anggota yang tidak diperpanjang, hingga pembinaan organisasi di sejumlah daerah yang belum berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut Akhmad Munir, penataan ini bukan sekadar memperbaiki administrasi, melainkan memastikan bahwa KTA PWI benar-benar dimiliki wartawan yang masih aktif bekerja di perusahaan pers berbadan hukum dan memenuhi seluruh ketentuan organisasi.

“Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai dengan AD/ART,” ujar Munir.

Karena itu, masa reaktivasi diberikan hingga penghujung tahun 2026. Selepas tanggal tersebut, tidak akan ada lagi ruang diskresi Ketua Umum mengenai pengaktifan kembali keanggotaan.

Kesempatan itu disebut sebagai jalan terakhir untuk menuntaskan berbagai persoalan administrasi sekaligus menutup lembaran panjang konflik dualisme yang sempat menguji soliditas organisasi.

Persatuan, dalam pandangan PWI, bukan berarti menghapus perbedaan. Persatuan justru dibangun dengan kesediaan seluruh anggota berdiri di atas aturan yang sama.

Rapat itu juga menyepakati pembentukan Tim Khusus yang beranggotakan unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim OKK, Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum. Tugas mereka adalah memverifikasi seluruh KTA yang diterbitkan pada kepengurusan sebelumnya.

Setiap kartu akan diperiksa berdasarkan ketentuan AD/ART, mulai dari kelulusan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), kepemilikan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), rekam jejak organisasi, hingga rekomendasi dari PWI Provinsi yang turut melibatkan Dewan Kehormatan Provinsi.

Di saat yang sama, suara-suara dari daerah turut mewarnai pembahasan. DKI Jakarta berbicara mengenai penggantian KTA yang hilang. Jawa Barat mengingatkan agar kebijakan tidak memunculkan persoalan baru menjelang konferensi. Banten mengusulkan agar anggota yang terlambat mengaktifkan KTA tetap memiliki hak memilih, namun belum berhak dipilih. Sementara provinsi lain menyampaikan berbagai persoalan mengenai anggota senior, kepengurusan baru, hingga validitas data keanggotaan.

Semua pandangan itu tidak diposisikan sebagai perbedaan yang memecah. Sebaliknya, ia menjadi bagian dari musyawarah yang memperkaya keputusan bersama.

PWI Pusat kemudian menegaskan sejumlah ketentuan penting. Anggota yang telah memiliki UKW tetapi belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib nonaktif dari keanggotaan selama menjalankan tugas pemerintahan, sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat menjadi anggota aktif sesuai ketentuan organisasi.

Sebagai konsekuensi dari kebijakan tersebut, seluruh konferensi PWI setelah Hari Pers Nasional 2026 wajib mengacu pada Surat Keputusan Reaktivasi Keanggotaan.

Penerbitan KTA hasil reaktivasi dijadwalkan pada Hari Pers Nasional, 9 Februari 2027. Sementara bagi anggota yang keanggotaannya diaktifkan kembali setelah tanggal tersebut, haknya dibatasi hanya sebagai pemilih. Hak untuk dipilih baru dapat digunakan pada konferensi berikutnya.

Untuk memastikan seluruh proses berjalan sebagaimana mestinya, PWI Pusat membentuk Satuan Tugas yang akan mengawal implementasi kebijakan di seluruh Indonesia.

Pada akhirnya, yang sedang diperjuangkan bukan semata kartu anggota.

Yang dijaga adalah marwah profesi.

Sebab wartawan bukan hanya pencatat peristiwa, melainkan penjaga ingatan publik. Dan organisasi profesinya bukan sekadar tempat berhimpun, tetapi rumah yang memelihara etika, integritas, dan kehormatan.

Dalam tradisi Islam, amanah tidak pernah diukur dari besarnya jabatan, melainkan dari kesungguhan menjaga kepercayaan. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58).

Barangkali, di situlah makna terdalam dari penataan ini. Bahwa organisasi yang sehat bukanlah organisasi yang bebas dari persoalan, melainkan organisasi yang memiliki keberanian untuk berbenah sebelum waktu menghakiminya. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *