ILUSTRASI
ESSAY PALAPA
Nurani di Atas Fakta
Oleh: Redaksi
Ada sesuatu yang tidak biasa ketika nama-nama jenderal kepolisian justru muncul dalam sebuah perkara yang menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan di tubuh institusi penegak hukum.
Pangkat yang selama ini menjadi simbol kewenangan, tanggung jawab, dan kepercayaan negara, kini berada dalam sorotan penyidikan.
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto telah menyeret empat jenderal Polri sebagai tersangka. Perkembangan ini bukan perkara sederhana. Ia membuka pertanyaan lebih besar tentang bagaimana kekuasaan dijalankan, bagaimana kewenangan diawasi, dan sejauh mana hukum benar-benar berlaku tanpa mengenal kedudukan seseorang.
Empat nama yang menjadi perhatian publik ialah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Tiga orang, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi, telah ditahan. Sementara Slamet Uliandi belum ditahan karena alasan kondisi kesehatan, sebagaimana diberitakan dalam perkembangan perkara tersebut.
Penyidik menduga telah terjadi penyadapan tanpa prosedur yang semestinya, termasuk terhadap nomor telepon Presiden. Dugaan itu juga berkaitan dengan sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, aktivis, tokoh masyarakat, hingga pengusaha.
Namun, satu hal harus ditegaskan: status tersangka bukanlah putusan bersalah. Proses pembuktian tetap menjadi kewenangan hukum, dan setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang adil.
Ketika Kewenangan Kehilangan Batas
Dalam negara hukum, kewenangan bukanlah hak istimewa yang dapat digunakan tanpa pengawasan.
Kepolisian memiliki kewenangan besar dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat. Termasuk di dalamnya kewenangan menggunakan teknologi untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Akan tetapi, kewenangan yang besar selalu menuntut tanggung jawab yang lebih besar pula.
Penyadapan merupakan tindakan yang menyentuh wilayah paling pribadi dalam kehidupan seseorang. Karena itu, penggunaannya harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur yang jelas, dan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut terbukti, persoalannya tidak berhenti pada pelanggaran administrasi atau kesalahan teknis.
Ada persoalan mendasar mengenai batas antara kewenangan negara dan hak warga negara.
Negara memang memiliki hak untuk menjaga keamanan. Namun, keamanan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum.
Presiden Pun Tidak Boleh Menjadi Alasan Mengabaikan Hukum
Perkara ini menjadi semakin serius karena Presiden Republik Indonesia disebut sebagai salah satu sasaran dugaan penyadapan.
Dalam sebuah negara demokrasi, kepala negara memang harus memperoleh perlindungan yang memadai. Keamanan Presiden merupakan bagian dari keamanan negara.
Namun, persoalan ini tidak boleh dipersempit hanya karena menyangkut seorang Presiden.
Pertanyaan yang lebih luas ialah: bagaimana jika penyadapan tanpa prosedur juga menyentuh kehidupan masyarakat biasa?
Bagaimana jika yang menjadi sasaran adalah wartawan, aktivis, pengusaha, tokoh masyarakat, atau warga negara yang tidak memiliki akses untuk mempertanyakan tindakan aparat?
Di sinilah persoalan hak privasi dan kebebasan sipil memperoleh relevansinya.
Perlindungan hukum seharusnya tidak ditentukan oleh tinggi rendahnya jabatan seseorang. Presiden berhak memperoleh perlindungan, demikian pula setiap warga negara.
Hukum tidak boleh hanya terasa ketika yang menjadi korban adalah orang besar. Ia harus hadir bahkan ketika yang membutuhkan perlindungan adalah masyarakat kecil.
Polri dan Ujian Membersihkan Rumah Sendiri
Penanganan perkara yang melibatkan sejumlah perwira tinggi kepolisian juga menjadi ujian bagi institusi Polri.
Publik tentu ingin melihat bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Prosesnya harus berlangsung transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.
Pembersihan internal tidak cukup dilakukan melalui pernyataan bahwa institusi berkomitmen memperbaiki diri.
Kepercayaan masyarakat dibangun melalui tindakan nyata: keberanian mengungkap fakta, ketegasan menindak pelanggaran, keterbukaan terhadap pengawasan, serta kesediaan mempertanggungjawabkan setiap keputusan.
Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat tinggi, penyelidikan harus menjangkau seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui, memerintahkan, atau membiarkan tindakan tersebut.
Tentu saja, setiap dugaan harus dibuktikan. Tidak boleh ada seseorang yang dijadikan korban opini sebelum proses hukum selesai.
Namun, tidak boleh pula jabatan dan pengaruh menjadi dinding yang menghalangi pencarian kebenaran.
Politik Tidak Boleh Mengalahkan Proses Hukum
Perkara ini juga memiliki dimensi politik yang tidak dapat diabaikan.
Nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang pernah berada dalam lingkaran kekuasaan pemerintahan sebelumnya, membuat kasus tersebut mudah ditarik ke dalam berbagai tafsir politik.
Hubungan politik, kedekatan kekuasaan, dan dinamika pemerintahan dapat menjadi bahan analisis publik. Akan tetapi, semua itu tidak boleh menggantikan pembuktian hukum.
Jangan sampai perkara pidana berubah menjadi arena pertarungan kepentingan politik.
Jika ada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, hukum harus bekerja. Jika tidak terbukti, hak dan kehormatan orang tersebut juga wajib dipulihkan.
Demokrasi membutuhkan kritik, tetapi kritik harus bertumpu pada fakta. Pemerintahan membutuhkan stabilitas, tetapi stabilitas tidak boleh dibangun dengan menutup persoalan.
Kebenaran tidak boleh dikorbankan demi kepentingan siapa pun.
Ekonomi dan Kepercayaan terhadap Negara
Persoalan ini juga memiliki sisi ekonomi.
Kepercayaan terhadap institusi negara merupakan salah satu fondasi penting bagi iklim investasi dan kepastian usaha.
Investor membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja secara konsisten, perlindungan terhadap data dan komunikasi berlangsung sebagaimana mestinya, serta kewenangan aparat tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Apabila dugaan penyalahgunaan teknologi pengawasan terbukti, dampaknya dapat melampaui lingkungan kepolisian.
Dunia usaha membutuhkan kepastian bahwa komunikasi, transaksi, dan informasi yang dilindungi hukum tidak dapat diakses secara sembarangan.
Karena itu, penyelesaian perkara ini bukan semata-mata kepentingan internal Polri. Ia juga berkaitan dengan kualitas tata kelola negara dan kepercayaan terhadap sistem hukum Indonesia.
Ketika Hukum Bertemu Nurani
Dalam pandangan moral dan keagamaan, jabatan bukanlah kemuliaan yang berdiri sendiri.
Ia adalah amanah.
Islam mengajarkan bahwa amanah harus disampaikan kepada yang berhak dan setiap keputusan harus dilaksanakan dengan adil.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Innallaha ya’murukum an tu’addul amanati ila ahliha, wa idza hakamtum bainan nasi an tahkumu bil ‘adl.”
Artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
(QS. An-Nisa: 58).
Pesan ayat ini melampaui batas jabatan dan kedudukan.
Seorang pejabat negara memegang amanah rakyat. Seorang penegak hukum memegang amanah keadilan. Keduanya tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab moral di hadapan masyarakat dan Tuhan.
Namun, keadilan juga mengharuskan kita tidak tergesa-gesa menjatuhkan vonis kepada seseorang yang masih menjalani proses hukum.
Islam mengajarkan tabayyun, yakni memeriksa kebenaran informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
Dengan demikian, ada dua kewajiban yang harus berjalan bersamaan: keberanian mengungkap dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan keteguhan menjaga hak setiap orang untuk memperoleh keadilan.
Tidak boleh ada pembenaran terhadap kesewenang-wenangan. Tidak boleh pula ada penghukuman melalui opini yang mendahului putusan pengadilan.
Yang Dibutuhkan Publik Adalah Kebenaran
Perkara empat jenderal ini seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kewenangan penegakan hukum, khususnya dalam penggunaan teknologi pengawasan.
Publik berhak mengetahui bagaimana sistem penyadapan dikelola, siapa yang memiliki akses, bagaimana persetujuan diberikan, dan mekanisme apa yang memastikan tidak terjadi penyalahgunaan.
Jika ditemukan kelemahan sistem, perbaikannya harus dilakukan secara menyeluruh.
Jika ditemukan pelanggaran, pertanggungjawaban harus ditegakkan sesuai hukum.
Dan jika terdapat pihak lain yang memiliki keterlibatan, penyidik harus menelusurinya berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan politik ataupun opini publik.
Pada akhirnya, perkara ini bukan tentang siapa yang paling tinggi pangkatnya, siapa yang paling dekat dengan kekuasaan, atau siapa yang paling kuat pengaruhnya.
Ini tentang apakah hukum masih memiliki keberanian untuk berdiri di atas semua kepentingan.
Sebab, dalam negara hukum, pangkat tidak boleh menjadi pelindung dari pertanggungjawaban. Sebaliknya, semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipikulnya.
Palapa memandang, kepercayaan terhadap institusi penegak hukum tidak dibangun dengan menutupi kesalahan, melainkan dengan keberanian mengungkap kebenaran.
Biarlah proses hukum bekerja tanpa tekanan. Biarlah fakta diuji tanpa kepentingan. Dan biarlah keadilan menemukan jalannya tanpa membedakan siapa yang sedang berdiri di hadapannya.
Sebab, ketika hukum kehilangan keberanian, yang terancam bukan hanya kewibawaan sebuah institusi, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Fakta Diberitakan. Manusia Dimuliakan. Nurani Dihidupkan.
PALAPA MEDIA GROUP (PMG)












