Ketika Kertas Tua Berbicara

BREAKING NEWS100 Dilihat

ESSAY NEWS PALAPA

Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani

Oleh: Alimuddin
Pemimpin Redaksi Palapa Media Group

Di ruang sidang, waktu seolah berjalan lebih lambat. Kata-kata dipilih dengan hati-hati. Bukti diperlihatkan dengan cermat. Dan setiap kesimpulan ditangguhkan sampai hakim mengetukkan palunya.

Begitulah hukum bekerja.

Pada Selasa, 13 Januari 2026, memori ingatan kembali mengenang suatu peristiwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Surakarta dipenuhi para pihak, kuasa hukum, awak media, dan masyarakat yang mengikuti jalannya perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt. Majelis hakim yang dipimpin Achmad Satibi memeriksa gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang diajukan oleh Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, beserta sejumlah pihak terkait.

Pokok sengketa yang diperiksa dalam persidangan tersebut berkaitan dengan dalil-dalil para penggugat mengenai dokumen akademik yang selama beberapa waktu menjadi polemik di ruang publik. Seluruh dalil, jawaban, alat bukti, maupun keterangan para pihak masih berada dalam tahap pemeriksaan majelis hakim sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Di tengah rangkaian pembuktian itulah perhatian ruang sidang tertuju kepada seorang pria bernama Rujito.

Dengan langkah tenang, ia mengangkat sebuah ijazah asli milik almarhum kakaknya, Bambang Budiharto, alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada tahun kelulusan 1985. Dokumen itu diajukan sebagai salah satu bahan pembanding dalam proses persidangan.

Ketika lembaran yang telah menguning dimakan usia itu diperlihatkan, sorot cahaya diarahkan ke permukaannya. Tekstur serat kertas, bentuk cetakan, letak stempel, hingga unsur pengaman pada dokumen menjadi bagian dari objek yang diperlihatkan di hadapan majelis hakim. Apa arti dan nilai pembuktian dari dokumen tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim untuk menilainya bersama alat bukti lain yang diajukan para pihak.

Di sinilah letak perbedaan antara ruang sidang dan ruang opini.

Di ruang sidang, setiap bukti memiliki prosedur. Setiap dalil memperoleh kesempatan untuk diuji. Setiap bantahan diberi ruang untuk dijawab. Dan setiap kesimpulan lahir bukan dari keyakinan publik, melainkan dari keseluruhan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Di luar gedung pengadilan, masyarakat bebas berdiskusi. Media massa berkewajiban memberitakan. Namun keduanya mempunyai batas yang sama: tidak mendahului putusan pengadilan.

Prinsip itulah yang menjadi salah satu penyangga negara hukum.

Karena sesungguhnya, perkara ini tidak hanya berbicara mengenai sebuah dokumen. Ia juga menyentuh persoalan yang lebih luas: kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan, penghormatan terhadap proses peradilan, dan tanggung jawab semua pihak untuk menempatkan fakta di atas prasangka.

Media memiliki tugas yang tidak ringan.

Pers bukan hakim. Pers bukan pula pembela salah satu pihak. Pers adalah jembatan yang menghubungkan fakta dengan masyarakat melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika perkara masih diperiksa, tugas media bukan menggiring kesimpulan, melainkan menjelaskan proses agar publik memahami bagaimana hukum bekerja.

Barangkali itulah pelajaran paling berharga dari persidangan tersebut.

Bahwa selembar kertas yang telah menguning oleh usia masih mampu mengundang perhatian banyak orang. Bukan semata karena isi yang tertulis di dalamnya, melainkan karena ia hadir dalam sebuah proses hukum yang sedang mencari kepastian.

Pada akhirnya, sejarah selalu mencatat dua hal: siapa yang berbicara, dan siapa yang mampu membuktikan. Adapun putusan mengenai benar atau tidaknya dalil-dalil yang diajukan dalam perkara ini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim setelah seluruh proses pembuktian selesai dilakukan.

Di atas segala perdebatan, ada satu nilai yang tidak boleh pudar oleh waktu: integritas. Dan di atas setiap proses hukum, ada satu harapan yang senantiasa dipanjatkan oleh setiap pencari keadilan, semoga keputusan yang lahir kelak benar-benar menjadi cermin keadilan yang berpijak pada fakta, diterangi nurani, serta dipertanggungjawabkan bukan hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Mengetahui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *