Keterangan Gambar: Barang bukti berupa empat saset berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 3,46 gram, timbangan digital, alat hisap (bong), serta barang bukti lainnya yang disita petugas dari terduga pelaku di Lalabata Rilau, Soppeng. (Foto: Dokumentasi Humas Polres Soppeng)
PALAPA MEDIA GROUP (PMG) Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani
ESSAY PALAPA Refleksi Nurani di Atas Fakta
Oleh: Andi Okkeng
SUARA PALAPA, SOPPENG — Senja di Kabupaten Soppeng selamanya menyimpan ketenangan, tempat doa-doa membubung bersama desir angin di bumi Latemmamala. Namun, di balik kedamaian itu, racun sunyi bernama narkotika kerap mengintai, mencoba merenggut masa depan dan melukai nurani kemanusiaan.
Sore itu, Selasa, 15 September 2026, jarum jam menunjuk angka 16.40 Wita. Di sebuah rumah di kawasan BTN Bukit Matra 1, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, ikhtiar menegakkan keadilan dan melindungi jiwa manusia menemu takdirnya. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng yang dipimpin oleh Kanit 1 Ipda Zainandar Zain, S.H., melangkah pasti menindaklanjuti bisikan kepedulian warga.
Di sana, seorang lelaki berinisial F (43), warga asal Kecamatan Marioriwawo, menghentikan langkah perjalanannya. Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan empat bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga kuat sabu seberat 3,46 gram. Ikut pula disita perangkat yang menjadi saksi kelam aktivitas tersebut: sebuah bong rakitan dari botol plastik, korek gas, potongan pipet, timbangan digital, hingga wadah putih penyimpan misteri.
Secara kasat mata, 3,46 gram mungkin tampak bagai guguran debu yang tak berbobot. Namun dalam sudut pandang kemanusiaan dan ikatan spiritual, setiap miligram serbuk bening itu adalah potensi hancurnya martabat seorang hamba, retaknya ikatan keluarga, dan musnahnya asa generasi muda yang mestinya menjadi penopang negeri.
Kapolres Soppeng, AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan hukum ini bukan semata-mata pamer kekuasaan, melainkan wujud kasih sayang aparat dalam menjaga benteng moral masyarakat dari ancaman bahaya laten narkotika.
“Setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional. Penanganannya dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari penyelidikan, pengamanan barang bukti hingga proses penyidikan,” tutur AKBP Hari Budiyanto dengan ketegasan yang berbalut kepedulian.
Ia memanggil nurani kolektif seluruh lapisan warga agar tidak mengunci mulut ketika melihat kemungkaran merayap di lingkungan sekitar. Pemberantasan barang haram ini, sejatinya, adalah panggilan ibadah dan tugas kemanusiaan bersama.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” lanjut Kapolres Soppeng.
Kini, proses hukum tengah bergulir. Terduga pelaku bersama barang bukti telah berada di Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lanjutan, pengujian laboratorium, serta pemenuhan hak-hak hukumnya sesuai asas praduga tak bersalah. Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026.
Hukum memang harus ditegakkan tanpa ragu. Namun di balik dinding ketegasan itu, ada doa yang terselip agar setiap jiwa yang tersesat menemukan jalan pulang menuju kebaikan dan pintu pintu pertobatan yang senantiasa terbuka lebar. Sebab penangkapan ini bukanlah akhir dari segalanya, melainkan titik balik untuk memulihkan martabat manusia dan merawat kehidupan yang fitrah.
Fakta Diberitakan. Manusia Dimuliakan. Nurani Dihidupkan.











