Di Tahta Konstitusi, Kejujuran Tak Boleh Kehilangan Suara

TAJUK RENCANA140 Dilihat

ILUSTRASI

PALAPA MEDIA GROUP (PMG)
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani.

TAJUK RENCANA PALAPA

Suara Resmi Redaksi

SUARA PALAPA, JAKARTA — Di ruang tempat konstitusi dijaga, setiap kata memiliki bobot, setiap dalil menuntut pembuktian, dan setiap putusan kelak membawa konsekuensi bagi kehidupan bernegara. Pada Senin malam, 21 September 2026, perhatian publik tertuju pada persidangan perkara Nomor 01/PHP.Pres-G/XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.

Persidangan perdana tersebut beragenda mendengarkan pokok-pokok permohonan para Pemohon. Perkara itu berkaitan dengan persoalan hukum yang, antara lain, menyentuh pemenuhan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Bagi Palapa, perkara semacam ini tidak semestinya dipahami sekadar sebagai pertarungan argumentasi antara para pihak. Ia merupakan bagian dari proses konstitusional yang harus diberi ruang untuk berjalan melalui hukum, pembuktian, dan pemeriksaan yang terbuka.

Para Pemohon berasal dari sejumlah unsur, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta sejumlah warga negara perseorangan. Dalam persidangan, mereka menyampaikan dalil dan argumentasi hukum melalui kuasa masing-masing, termasuk Prof. Dr. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. dan Dr. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc.

Di pihak Termohon hadir Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), antara lain Ketua KPU Muhammad Afifuddin bersama anggota KPU. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI turut hadir dalam kapasitas sebagaimana disebutkan dalam persidangan. Selain itu, terdapat pihak yang mengajukan diri sebagai Pihak Terkait.

Konstelasi tersebut menunjukkan bahwa perkara ini memiliki dimensi hukum dan kepentingan publik yang luas. Karena itu pula, setiap dalil perlu ditempatkan pada tempatnya: dalil tetaplah dalil sampai memperoleh penilaian berdasarkan alat bukti dan pertimbangan hukum Mahkamah.

Di sinilah martabat peradilan konstitusi menemukan maknanya.

Hukum tidak boleh menjadi sekadar susunan pasal yang jauh dari denyut kehidupan rakyat. Namun, hukum juga tidak boleh ditarik oleh tekanan opini, prasangka, ataupun kesimpulan yang lahir sebelum proses pembuktian selesai.

Kebenaran yuridis membutuhkan kesabaran untuk diperiksa.

Dalam permohonannya, para Pemohon antara lain mengemukakan prinsip bahwa pelantikan tidak dengan sendirinya menghapus persoalan apabila sejak awal terdapat cacat persyaratan. Mereka juga mengutip asas hukum ex injuria jus non oritur serta quod ab initio non valet, in tractu temporis non convalescit sebagai bagian dari argumentasi hukum yang diajukan kepada Mahkamah.

Namun, seluruh dalil tersebut berada dalam ruang yang semestinya: untuk diuji, diperdebatkan, dan dibuktikan menurut hukum.

Tidak kurang, tidak lebih.

Di sinilah pentingnya ketelitian Mahkamah Konstitusi dalam membaca setiap dokumen, risalah, aturan, proses administrasi, serta fakta yang diajukan para pihak. Publik tidak membutuhkan kesimpulan yang tergesa-gesa. Publik membutuhkan proses yang dapat dipercaya.

Sebab keadilan bukan hanya tentang apa yang akhirnya diputuskan, tetapi juga tentang bagaimana sebuah keputusan sampai pada titik itu.

Kedaulatan rakyat tidak cukup dijaga dengan menyebut nama rakyat dalam setiap perdebatan politik. Ia dijaga ketika hukum memberikan ruang yang sama bagi setiap pihak untuk menyampaikan dalil, ketika bukti diperiksa secara saksama, dan ketika hakim berdiri di atas konstitusi tanpa terseret oleh kepentingan di luar hukum.

Pada titik inilah suara nurani memperoleh tempatnya.

Nurani bukan berarti mengabaikan hukum. Sebaliknya, nurani dalam ruang peradilan justru harus berjalan bersama hukum, bukti, kecermatan, dan tanggung jawab. Keberanian seorang hakim bukanlah keberanian untuk memenuhi suara yang paling keras, melainkan keberanian untuk tetap teguh pada apa yang dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.

Palapa berpandangan, persidangan ini layak disaksikan publik dengan kepala yang jernih dan hati yang tenang.

Jangan menjadikan ruang pengadilan sebagai arena untuk menghakimi sebelum hakim menjatuhkan putusan. Jangan pula menjadikan kewibawaan kekuasaan sebagai alasan untuk menutup pertanyaan yang secara hukum memang layak diperiksa.

Keduanya sama-sama berbahaya bagi kehidupan negara hukum.

Yang diperlukan adalah satu hal yang lebih sederhana, tetapi justru paling berat untuk dijaga: kejujuran dalam seluruh proses.

Kejujuran dalam menghadirkan dokumen.
Kejujuran dalam menyampaikan dalil.
Kejujuran dalam menguji bukti.
Dan kejujuran dalam menerima putusan.

Sebab pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi bukan hanya sedang memeriksa sebuah perkara. Di hadapan lembaga penjaga konstitusi itu, publik sedang menyaksikan bagaimana hukum bekerja ketika berhadapan dengan persoalan yang menyentuh legitimasi kekuasaan.

Karena itu, Palapa berharap seluruh proses persidangan berlangsung terbuka, tertib, objektif, dan berdasarkan hukum. Apa pun substansi akhir putusan Mahkamah, yang harus tetap berdiri tegak adalah kehormatan konstitusi dan kepercayaan publik terhadap proses peradilan.

Semoga para penjaga konstitusi senantiasa diberi kejernihan pikiran, keteguhan hati, dan keberanian untuk menimbang perkara dengan seadil-adilnya. Sebab kekuasaan akan berganti, jabatan akan berakhir, dan perdebatan politik pada waktunya akan surut.

Tetapi hukum dan putusan yang lahir dari sebuah proses konstitusional akan meninggalkan jejak yang jauh lebih panjang.

Di sanalah sebuah bangsa belajar bahwa keadilan tidak boleh diburu oleh kegaduhan, dan kebenaran tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara.

Fakta Diberitakan. Manusia Dimuliakan. Nurani Dihidupkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *