KETIKA PENYADAPAN MENYENTUH ISTANA, NEGARA DIUJI

TAJUK RENCANA83 Dilihat

ILUSTRASI

TAJUK RENCANA PALAPA
Sikap Resmi Redaksi

SUARA PALAPA, JAKARTA – Ada sesuatu yang patut direnungkan ketika sebuah perkara hukum tidak lagi hanya menyentuh ruang privat warga negara, tetapi disebut telah menjangkau lingkaran tertinggi kekuasaan.

Dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagaimana diungkapkan Bareskrim Polri, membuka sebuah persoalan yang jauh lebih luas daripada sekadar penggunaan teknologi pengawasan.

Ia menyentuh batas kewenangan, integritas aparat, keamanan negara, dan kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya berdiri menjaga hukum.

Pada Selasa, 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.

Salah seorang yang disebut dalam pengumuman tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang diberitakan menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Dua nama lainnya adalah Irjen Pol. Ahrie Sonta dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Menurut keterangan Kabareskrim Polri, dugaan peristiwa itu berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi sebagaimana mestinya.

Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Keterangan tersebut tentu tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.

Namun, kita perlu menempatkan setiap informasi secara proporsional. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, bukan putusan yang menyatakan seseorang telah terbukti bersalah.

Di sinilah kematangan sebuah negara hukum diuji.

Kewenangan Bukan Hak untuk Melampaui Batas

Penyadapan bukanlah tindakan yang dengan sendirinya dilarang dalam setiap keadaan.

Dalam kepentingan penegakan hukum, tindakan tersebut dapat dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi, kewenangan yang diberikan oleh negara tidak pernah menjadi cek kosong bagi siapa pun.

Ada batas yang harus dihormati. Ada prosedur yang harus dipatuhi. Ada hak asasi manusia yang wajib dilindungi.

Apabila benar terjadi penyadapan tanpa dasar hukum, tanpa prosedur yang sah, dan bukan untuk kepentingan penegakan hukum, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif.

Ia dapat menjadi persoalan pidana sekaligus persoalan etika penyelenggaraan kekuasaan.

Teknologi yang semestinya membantu negara menjaga keamanan tidak boleh berubah menjadi alat untuk mengawasi kehidupan seseorang di luar batas hukum.

Sebab, negara hukum tidak dibangun di atas kemampuan mengawasi sebanyak-banyaknya, melainkan pada kemampuan menggunakan kewenangan secara bertanggung jawab.

Ketika Presiden Disebut Menjadi Sasaran

Dugaan bahwa komunikasi Presiden turut menjadi sasaran penyadapan menghadirkan dimensi ketatanegaraan yang serius.

Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Keamanan komunikasi kenegaraan berkaitan dengan kepentingan nasional, kesinambungan pemerintahan, dan kepercayaan terhadap sistem perlindungan negara.

Namun, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan.

Perlindungan terhadap Presiden tidak boleh dimaknai sebagai perlindungan terhadap seseorang dari pertanyaan hukum.

Presiden, pejabat negara, aparat penegak hukum, dan seluruh warga negara tetap berada dalam satu kedudukan di hadapan hukum.

Karena itu, apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan terbukti, proses pertanggungjawaban harus berjalan tanpa membedakan pangkat, jabatan, maupun kedekatan dengan pusat kekuasaan.

Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan dalam proses penyidikan, setiap orang yang diperiksa tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan menyampaikan pembelaan.

Keadilan tidak boleh berubah menjadi alat pembalasan.

Pers dan Hak Publik untuk Mengetahui

Ada bagian lain yang tidak kalah penting untuk diperhatikan.

Dalam penjelasan Bareskrim, media dan kalangan jurnalis disebut sebagai kelompok yang diduga turut menjadi sasaran penyadapan.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya menyentuh salah satu fondasi penting demokrasi: kemerdekaan pers.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan landasan bagi kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat.

Pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Wartawan juga terikat kewajiban menjaga independensi, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta menghormati hak narasumber.

Dalam hubungan itu, perlindungan terhadap kerahasiaan sumber berita merupakan bagian penting dari kehidupan jurnalistik yang merdeka.

Tidak boleh ada tindakan pengawasan yang digunakan untuk mengintimidasi wartawan, membungkam pemberitaan, atau menghalangi masyarakat memperoleh informasi.

Namun, pers juga tidak boleh tergelincir dalam memberitakan perkara ini.

Menyebut seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada fakta dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Menyatakan seseorang bersalah merupakan kewenangan pengadilan setelah seluruh proses pembuktian dilaksanakan.

Kebebasan pers harus berjalan bersama tanggung jawab etik.

Kebenaran tidak membutuhkan tuduhan yang berlebihan untuk menjadi kuat.

Reformasi Institusi Tidak Boleh Berhenti pada Slogan

Perkara ini juga membawa perhatian publik kembali kepada reformasi kepolisian.

Institusi kepolisian memiliki tugas yang sangat penting dalam menjaga keamanan, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum.

Kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan mengungkap kejahatan di tengah masyarakat.

Kepercayaan itu juga ditentukan oleh keberanian institusi membersihkan dirinya sendiri apabila ditemukan dugaan pelanggaran di dalam tubuhnya.

Prinsip bersih ke dalam harus berlaku tanpa pengecualian.

Tidak boleh ada perlindungan istimewa karena pangkat. Tidak boleh ada pembiaran karena jabatan. Tidak boleh pula ada pengorbanan seseorang hanya untuk menyelamatkan citra institusi.

Jika ada aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, pertanggungjawaban harus ditegakkan sesuai hukum.

Jika tidak terbukti, kehormatan dan hak orang tersebut harus dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Reformasi bukan sekadar pergantian pejabat atau perubahan semboyan. Reformasi adalah kesediaan sebuah institusi untuk tunduk pada hukum, termasuk ketika hukum itu harus memeriksa dirinya sendiri.

Publik Menunggu Keterbukaan

Bareskrim telah menyampaikan sejumlah keterangan mengenai kronologi, barang bukti, saksi, serta pasal-pasal yang disangkakan.

Akan tetapi, masih ada pertanyaan yang perlu dijawab melalui proses penyidikan.

Siapa yang sesungguhnya mengoperasikan sistem tersebut? Bagaimana pembagian peran masing-masing tersangka? Untuk kepentingan apa hasil penyadapan digunakan? Apakah terdapat pihak lain yang terlibat? Dan bagaimana penyidik memastikan bahwa seluruh bukti elektronik tetap terjaga keasliannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum.

Justru sebaliknya, keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat mengikuti proses hukum dengan pikiran jernih dan kepercayaan yang beralasan.

Kami juga memandang penting adanya ruang klarifikasi dan pembelaan bagi seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini.

Hak jawab, asas praduga tak bersalah, serta penghormatan terhadap martabat manusia harus tetap menjadi bagian dari proses pemberitaan maupun penegakan hukum.

Tidak ada alasan untuk mengorbankan prinsip-prinsip tersebut, bahkan dalam perkara yang menyita perhatian nasional.

Negara Harus Lebih Besar daripada Kepentingan Jabatan

Pada akhirnya, perkara ini membawa kita kepada pertanyaan yang lebih mendasar: untuk siapa sesungguhnya kewenangan negara diberikan?

Jawabannya tentu bukan untuk melindungi kepentingan pribadi, bukan pula untuk memperkuat kekuasaan seseorang atau kelompok tertentu.

Kewenangan negara diberikan untuk melayani kepentingan rakyat, menjaga ketertiban, melindungi hak asasi manusia, dan memastikan keadilan dapat dirasakan oleh semua orang.

Karena itu, Palapa memandang bahwa pengusutan perkara dugaan penyadapan ini harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.

Penyidik harus bekerja berdasarkan bukti, bukan tekanan. Institusi harus menjaga integritas, bukan sekadar nama baik. Sementara masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara tanpa harus digiring kepada kesimpulan yang belum terbukti.

Kami tidak sedang meminta agar seseorang dihukum sebelum waktunya.

Kami juga tidak sedang membela siapa pun dari kemungkinan pertanggungjawaban hukum.

Yang kami tuntut adalah tegaknya prinsip bahwa tidak ada kewenangan yang berada di atas hukum dan tidak ada manusia yang boleh kehilangan haknya di hadapan proses peradilan.

Sebab, sebuah negara tidak menjadi kuat karena kekuasaannya mampu mengawasi semua orang.

Negara menjadi kuat ketika setiap pemegang kekuasaan bersedia diawasi, setiap kewenangan memiliki batas, dan setiap pelanggaran memperoleh pertanggungjawaban yang adil.

Pada akhirnya, yang harus kita jaga bukanlah kebesaran seseorang di hadapan kekuasaan, melainkan kehormatan hukum di hadapan seluruh manusia.

Sebab, ketika hukum kehilangan keberanian untuk menegakkan batas, kekuasaan dapat berjalan tanpa arah. Dan ketika keadilan kehilangan nuraninya, rakyatlah yang paling dahulu merasakan akibatnya.


PALAPA MEDIA GROUP (PMG)
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani

Fakta Diberitakan. Manusia Dimuliakan. Nurani Dihidupkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *