ILUSTRASI
TAJUK RENCANA PALAPA
Sikap Resmi Redaksi
SUARA PALAPA, JAKARTA – Sebuah negara membutuhkan kewenangan untuk menjaga keamanan. Namun, kewenangan yang tidak diawasi dapat tumbuh menjadi kekuasaan yang justru mengancam rasa aman masyarakat.
Di antara dua kepentingan itulah, perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri kini menghadirkan pertanyaan yang lebih mendasar.
Bukan semata-mata siapa yang diduga melakukan penyadapan, melainkan bagaimana negara memastikan bahwa setiap penggunaan kewenangan pengawasan tetap berada dalam batas hukum.
Perkembangan perkara ini semakin menarik perhatian setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa sejauh ini belum ditemukan indikasi makar dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu penting dicatat.
Sebab, dugaan penyadapan ilegal tidak dengan sendirinya dapat disamakan dengan tindakan makar. Keduanya memiliki unsur hukum, ruang lingkup, dan konsekuensi yang berbeda.
Dengan demikian, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jernih agar tidak terjebak dalam kesimpulan yang melampaui fakta.
Namun, ketiadaan indikasi makar bukan berarti perkara ini kehilangan keseriusannya.
Jika dugaan penyalahgunaan perangkat penyadapan terbukti, persoalannya tetap menyangkut pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan perlindungan hak warga negara.
Kekuasaan Membutuhkan Pengawasan
Dalam negara demokrasi, kewenangan tidak pernah berdiri sendiri.
Setiap kekuasaan harus memiliki dasar hukum, batas penggunaan, mekanisme pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Penyadapan merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum dalam kondisi dan prosedur tertentu.
Namun, instrumen tersebut tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang.
Informasi pribadi, percakapan, dan komunikasi elektronik merupakan bagian dari ruang kehidupan seseorang yang harus dihormati.
Negara memang berkewajiban melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan. Akan tetapi, kewajiban itu tidak memberikan hak tanpa batas kepada aparat untuk memasuki ruang privat warga negara.
Di sinilah prinsip negara hukum harus bekerja.
Kewenangan diberikan bukan agar seseorang dapat bertindak sesuka hati, melainkan agar tugas negara dapat dijalankan secara tertib, terukur, dan bertanggung jawab.
Jangan Biarkan Perkara Berhenti pada Nama Tersangka
Palapa memandang bahwa pengusutan perkara ini harus menjangkau persoalan yang lebih luas daripada sekadar pertanggungjawaban individual.
Penyidik perlu mengungkap secara terang bagaimana perangkat penyadapan digunakan, siapa yang memiliki akses, bagaimana prosedur persetujuannya, dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan.
Apabila ditemukan penyalahgunaan, pertanggungjawaban harus diberikan sesuai peran dan bukti yang diperoleh.
Tidak boleh ada perlindungan istimewa karena pangkat atau jabatan.
Namun, tidak boleh pula ada seseorang yang kehilangan haknya hanya karena namanya telah diumumkan sebagai tersangka.
Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati.
Proses hukum yang adil bukan hanya ditentukan oleh keberanian menetapkan tersangka, tetapi juga oleh kemampuan membuktikan setiap sangkaan secara objektif di hadapan hukum.
Karena itu, publik membutuhkan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, bukan sekadar pengumuman yang berhenti pada penetapan status hukum.
Evaluasi Perangkat Penyadapan Harus Menyeluruh
Pernyataan pemerintah mengenai perlunya evaluasi terhadap lembaga yang berwenang memiliki perangkat penyadapan merupakan langkah yang patut diperhatikan.
Namun, evaluasi tidak boleh berhenti pada pendataan institusi atau inventarisasi peralatan.
Harus ada kejelasan mengenai siapa yang berwenang mengajukan penyadapan, siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana pelaksanaannya, berapa lama tindakan tersebut dapat dilakukan, dan bagaimana hasilnya disimpan serta dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Mekanisme pengawasan juga harus dapat memastikan bahwa tidak ada penggunaan perangkat negara untuk kepentingan pribadi, politik, maupun kepentingan kelompok tertentu.
Apabila diperlukan, pemerintah bersama DPR perlu memastikan tersedianya kerangka hukum penyadapan yang jelas, komprehensif, dan menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Sebab, teknologi berkembang jauh lebih cepat daripada kemampuan hukum untuk mengawasinya.
Ketika perangkat pengawasan semakin canggih, perlindungan terhadap kebebasan warga negara justru harus semakin kuat.
Pers Tidak Boleh Kehilangan Ruang Merdeka
Ada satu bagian dari perkara ini yang patut mendapat perhatian khusus.
Keterangan penyidik menyebut bahwa media dan kalangan jurnalis termasuk kelompok yang diduga menjadi sasaran penyadapan.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya menyangkut privasi komunikasi.
Ia juga menyentuh kemerdekaan pers.
Wartawan membutuhkan ruang yang aman untuk mencari informasi, membangun komunikasi dengan narasumber, dan mengungkap fakta yang menjadi kepentingan publik.
Perlindungan terhadap sumber berita merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tidak boleh ada tindakan yang digunakan untuk mengintimidasi wartawan, menghalangi pemberitaan, atau membungkam suara kritis masyarakat.
Namun, kemerdekaan pers juga harus disertai tanggung jawab.
Pers tidak boleh menyebarkan dugaan sebagai kepastian, tidak boleh menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai, dan tidak boleh membiarkan kepentingan politik mengambil alih tugas jurnalistik.
Kebebasan pers bukan kebebasan untuk mengabaikan kebenaran.
Ia adalah tanggung jawab untuk menjaga agar kebenaran tidak kehilangan tempat di tengah kekuasaan.
Jabatan Boleh Berubah, Institusi Harus Tetap Tegak
Persoalan jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Pemerintah menyatakan belum membahas penggantian pejabat yang bersangkutan dan masih memusatkan perhatian pada proses penegakan hukum.
Dalam situasi seperti ini, keberlangsungan fungsi kelembagaan harus tetap dijaga.
Jabatan publik bukan milik pribadi seseorang. Ia merupakan amanah yang diberikan untuk menjalankan tugas negara.
Karena itu, kepentingan kelembagaan harus ditempatkan di atas kepentingan individu.
Namun, setiap keputusan administratif maupun politik terkait jabatan tersebut harus didasarkan pada kewenangan, aturan, dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai persoalan hukum seseorang mengganggu pelayanan kelembagaan. Sebaliknya, jangan pula alasan menjaga stabilitas kelembagaan digunakan untuk menghindari proses hukum.
Negara harus mampu menjalankan keduanya secara bersamaan.
Yang Dibutuhkan Rakyat Adalah Kepastian dan Keadilan
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan kegaduhan yang berkepanjangan.
Rakyat membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja untuk semua orang.
Masyarakat ingin mengetahui bahwa perangkat negara tidak digunakan untuk kepentingan yang menyimpang. Wartawan ingin bekerja tanpa rasa takut. Pejabat negara ingin menjalankan tugas tanpa penyalahgunaan kewenangan. Dan setiap warga negara ingin merasa aman dalam kehidupan pribadinya.
Semua itu hanya mungkin terwujud apabila negara menempatkan hukum sebagai batas sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan.
Palapa memandang bahwa perkara dugaan penyadapan ini harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pengawasan elektronik di Indonesia.
Bukan untuk melemahkan institusi kepolisian, melainkan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.
Bukan untuk melindungi seseorang dari pertanggungjawaban, melainkan memastikan bahwa setiap pertanggungjawaban didasarkan pada bukti dan hukum.
Dan bukan pula untuk membangun kecurigaan terhadap seluruh aparat negara, melainkan memastikan bahwa mereka yang diberi kewenangan benar-benar menjalankan amanahnya.
Sebab, kewibawaan negara tidak lahir dari banyaknya orang yang dapat diawasi, tetapi dari kuatnya hukum yang mampu mengawasi setiap pemegang kekuasaan.
Negara boleh memiliki mata untuk menjaga rakyatnya. Namun, rakyat juga berhak memastikan bahwa mata kekuasaan tidak pernah tertutup ketika hukum harus memeriksanya.
Di situlah keadilan menemukan maknanya. Bukan ketika seseorang merasa paling berkuasa, melainkan ketika setiap orang bersedia tunduk pada hukum yang sama.
PALAPA MEDIA GROUP (PMG)
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani
Fakta Diberitakan. Manusia Dimuliakan. Nurani Dihidupkan.






