ILUSTRASI
PALAPA MEDIA GROUP
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani
TAJUK RENCANA PALAPA
Sikap Redaksi untuk Kepentingan Publik
SUARA PALAPA, SOPPENG — Ada kejahatan yang tidak selalu datang dengan suara keras. Ia tumbuh perlahan, bersembunyi di balik pintu-pintu rumah, menyusup ke lingkungan, lalu suatu hari meninggalkan luka yang panjang bagi keluarga dan masyarakat.
Narkotika adalah salah satunya.
Pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan BTN Cahaya, Watansoppeng, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, pada Senin malam, 10 Agustus 2026, kembali mengingatkan kita bahwa perang terhadap narkotika bukan semata urusan aparat penegak hukum.
Menurut keterangan kepolisian, Satresnarkoba Polres Soppeng mengamankan dua laki-laki dalam waktu berdekatan. Mereka masing-masing berinisial RI alias ID (44) dan NP alias IP (42).
Dari penggeledahan terhadap RI, polisi menemukan dua sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,58 gram, yang disebut disimpan dalam bungkus rokok.
Sekitar 15 menit kemudian, polisi kembali mengamankan NP di kawasan yang sama. Dari pemeriksaan, ditemukan sembilan sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 2,49 gram, serta satu batang kaca pireks.
Pengungkapan itu, menurut kepolisian, berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Fakta ini penting dicatat. Tetapi lebih penting lagi adalah apa yang dapat kita pelajari darinya.
Narkotika Bukan Sekadar Perkara Hukum
Ketika narkotika masuk ke sebuah lingkungan, yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban umum. Ada masa depan anak-anak yang mungkin ikut terseret. Ada keluarga yang dapat kehilangan ketenangan. Ada orang tua yang mungkin suatu hari harus menghadapi kenyataan pahit tentang anaknya.
Karena itu, pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada penangkapan.
Hukum memang harus bekerja. Polisi harus menyelidiki. Jaksa harus menuntut berdasarkan bukti. Pengadilan harus memutus berdasarkan hukum dan fakta persidangan.
Namun masyarakat pun memiliki peran yang tidak kalah penting.
Informasi warga dapat menjadi pintu pertama bagi aparat untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Keberanian masyarakat melaporkan aktivitas yang mencurigakan merupakan bentuk nyata menjaga lingkungan.
Dalam perkara ini, informasi masyarakat disebut menjadi salah satu awal pengungkapan.
Di situlah sesungguhnya kekuatan sebuah komunitas diuji.
Lingkungan yang sehat bukan lingkungan yang tidak pernah memiliki persoalan. Lingkungan yang sehat adalah lingkungan yang berani mengenali persoalan dan tidak membiarkannya tumbuh menjadi kebiasaan.
Jangan Berhenti pada Dua Orang
Redaksi Palapa memandang pengungkapan ini patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga Soppeng dari ancaman narkotika.
Namun apresiasi tidak boleh membuat pertanyaan publik berhenti.
Jika benar terdapat dugaan peredaran, maka penegakan hukum semestinya tidak hanya berhenti pada siapa yang berada di ujung rantai. Aparat perlu menelusuri asal barang, jalur distribusi, kemungkinan jaringan, serta pihak-pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan, tentu berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah.
Di sisi lain, publik juga harus menahan diri untuk tidak menjatuhkan vonis sebelum pengadilan memberikan putusan berkekuatan hukum tetap.
Dua orang yang diamankan adalah terduga, bukan orang yang telah dinyatakan bersalah.
Prinsip praduga tak bersalah bukan kelembutan terhadap kejahatan. Ia adalah pagar agar penegakan hukum tetap berjalan dalam koridor keadilan.
Sebab negara hukum tidak hanya dituntut tegas kepada mereka yang diduga melanggar hukum, tetapi juga wajib adil terhadap setiap orang yang sedang menjalani proses hukum.
Soppeng Harus Menjaga Rumah Besarnya
Soppeng adalah rumah bersama.
Di dalamnya ada keluarga, sekolah, pesantren, tempat ibadah, pasar, kantor, jalan-jalan kampung, perumahan, dan ruang-ruang kehidupan yang mempertemukan manusia setiap hari.
Maka perang terhadap narkotika juga harus menjadi gerakan bersama.
Orang tua perlu memperkuat komunikasi dengan anak. Tokoh masyarakat perlu menjaga lingkungan. Pemerintah perlu memastikan program pencegahan berjalan nyata. Aparat penegak hukum harus konsisten menindak berdasarkan hukum dan bukti. Media massa berkewajiban memberitakan secara bertanggung jawab, tidak menghakimi, tetapi juga tidak menutup mata terhadap ancaman yang merusak generasi.
Sebab narkotika tidak mengenal pangkat, usia, pekerjaan, maupun status sosial.
Ia hanya membutuhkan celah.
Dan celah itu harus ditutup bersama-sama.
Kita boleh berbeda pilihan politik, berbeda profesi, berbeda pandangan tentang banyak hal. Tetapi dalam satu perkara, semestinya kita berdiri di tempat yang sama: menyelamatkan manusia dari kehancuran akibat narkotika.
Allah SWT mengajarkan manusia untuk menjaga kehidupan dan menjauhi segala sesuatu yang membawa kerusakan. Maka menjaga generasi dari narkotika bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari ikhtiar menjaga amanah kehidupan.
Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak semata diukur dari berapa banyak orang yang ditangkap.
Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika semakin sedikit anak yang mengenal narkotika, semakin sedikit keluarga yang kehilangan harapan, dan semakin kuat masyarakat menjaga lingkungannya.
Sebab hukum boleh mengetuk pintu ketika kejahatan telah terjadi.
Tetapi nurani masyarakat seharusnya bekerja jauh sebelum pintu itu diketuk.









