Praperadilan Febrie Adriansyah: Menjaga Hukum Tetap Berdiri Tegak

BREAKING NEWS130 Dilihat

Keterangan gambar:

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait rencana pengajuan praperadilan atas sejumlah tindakan hukum dalam perkara dugaan TPPU dan kasus Asabri, Jakarta, Selasa (4/8/2026). Foto: Tribunnews/Fahmi Ramadhan.

PALAPA MEDIA GROUP
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani

FEATURE PALAPA

Kisah Kemanusiaan di Balik Fakta

Oleh: Ibnu Sultan

SUARA PALAPA, JAKARTA — Hukum semestinya berjalan seperti cahaya: menerangi setiap sudut tanpa memilih siapa yang berdiri di dalamnya. Ia tidak boleh menjadi gelap bagi yang lemah, tetapi juga tidak boleh kehilangan ketegasan ketika berhadapan dengan mereka yang kuat.

Di antara prinsip itulah langkah hukum tim advokat yang mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditempatkan.

Pada Selasa, 4 Agustus 2026, tim kuasa hukum Febrie menyampaikan rencana pengajuan dua permohonan praperadilan berkaitan dengan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta perkara korupsi Asabri.

Langkah tersebut bukan, sebagaimana ditegaskan tim advokat, untuk menutup pintu pemeriksaan hukum. Sebaliknya, praperadilan diposisikan sebagai instrumen untuk menguji apakah proses penegakan hukum telah berlangsung sesuai hukum acara, prinsip keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

Di ruang hukum, perbedaan antara bersalah dan diduga bersalah bukan sekadar permainan kata. Di situlah martabat negara hukum dipertaruhkan.

Juru bicara tim advokat, Febri Diansyah, menyebut kliennya bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI pada 17 Juli dan 24 Juli 2026.

Menurut dia, langkah praperadilan merupakan upaya konstitusional untuk memastikan setiap tindakan penegakan hukum berlangsung dalam koridor due process of law.

“Substansi keadilan harus dibangun di atas prosedur yang adil,” ujar Febri Diansyah dalam konferensi pers di Jakarta.

Pernyataan itu membawa perkara ke ruang yang lebih luas dari sekadar pertarungan antara tersangka dan aparat penegak hukum.

Sebab, ketika seseorang berhadapan dengan kekuasaan negara, hukum acara menjadi pagar yang menjaga agar kewenangan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Menguji Prosedur, Bukan Menghindari Hukum

Anggota tim advokat, Dr. Firman Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sedikitnya sembilan hal yang dinilai berpotensi menjadi persoalan dalam prosedur hukum acara pidana.

Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah tindakan yang perlu diuji secara yuridis, termasuk penetapan tersangka dan penggunaan upaya paksa. Mereka juga menyoroti apa yang dinilai sebagai proses penanganan perkara yang berlangsung cepat dan berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum.

Namun, seluruh dalil tersebut merupakan argumentasi dari pihak kuasa hukum yang nantinya akan diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Rencana permohonan pertama diarahkan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam perkara dugaan TPPU serta tindakan penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung RI.

Sementara permohonan kedua berkaitan dengan perkara Asabri. Tim advokat hendak menguji sejumlah tindakan hukum, antara lain penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, pencekalan ke luar negeri, hingga pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Dengan demikian, ruang praperadilan yang hendak ditempuh bukan semata-mata tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Ia adalah ruang untuk bertanya: apakah setiap kewenangan telah digunakan berdasarkan hukum?

Pertanyaan sederhana, tetapi sangat penting bagi sebuah negara yang menempatkan hukum sebagai panglima.

Ketika Prosedur Menjadi Bagian dari Keadilan

Tim advokat juga mempersoalkan penggunaan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang, menurut mereka, menggabungkan tindak pidana asal (predicate crime) dengan TPPU secara bersamaan tanpa kejelasan klasifikasi tindak pidana yang disangkakan.

Mereka turut mendorong penerapan asas lex fav reo, yang dalam argumentasi mereka dikaitkan dengan prinsip penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi tersangka, serta merujuk pada ketentuan KUHP baru.

Di titik ini, hukum tidak lagi hanya berbicara tentang pasal, ayat, surat perintah, atau berkas perkara.

Hukum berbicara tentang manusia.

Seseorang yang sedang diperiksa tetap memiliki kehormatan. Seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak. Dan seseorang yang belum diputus bersalah oleh pengadilan tetap berada dalam bingkai asas praduga tak bersalah.

Karena itu, keberanian negara menegakkan hukum harus berjalan beriringan dengan kerendahan hati untuk tunduk kepada hukum.

Kekuasaan yang besar justru menuntut kehati-hatian yang lebih besar.

Praperadilan dan Nurani Negara Hukum

Tim advokat menegaskan, langkah tersebut ditempuh sebagai instrumen penyeimbang agar proses penegakan hukum tidak mengabaikan hak asasi warga negara.

“Langkah hukum ini diambil semata-mata sebagai instrumen penyeimbang untuk memastikan tidak ada pengabaian hak asasi warga negara dalam proses penegakan hukum,” kata Febri.

Pernyataan itu patut ditempatkan dalam kerangka yang proporsional.

Praperadilan bukanlah putusan akhir mengenai benar atau salahnya seseorang dalam perkara pokok. Ia merupakan mekanisme hukum untuk menguji aspek-aspek tertentu dari tindakan aparat penegak hukum sebagaimana ruang lingkup yang diberikan hukum acara.

Karena itu, publik tetap membutuhkan kejernihan.

Penegakan hukum harus berjalan. Dugaan tindak pidana harus diperiksa. Negara berkewajiban membongkar setiap kejahatan yang merugikan kepentingan publik.

Tetapi pada saat yang sama, cara negara menegakkan hukum juga harus dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab keadilan tidak hanya ditentukan oleh tujuan, tetapi juga oleh jalan yang ditempuh untuk mencapainya.

Menjaga Cahaya Keadilan

Konferensi pers tersebut dihadiri antara lain Febri Diansyah, S.H., Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., Dr. Hermawanto, S.H., M.H., Muhammad Farizi, S.H., dan Tina Tamhir, S.H. Febri Diansyah juga menyebut Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M. serta Dr. Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H., sebagai bagian dari tim yang pada saat itu belum dapat hadir secara fisik.

Bagi publik, perkara ini tentu akan terus berkembang. Argumentasi kuasa hukum akan berhadapan dengan jawaban aparat penegak hukum. Dalil akan diuji. Bukti akan dinilai. Dan pada akhirnya, hukumlah yang semestinya berbicara.

Di situlah kehormatan sebuah negara hukum diuji.

Bukan ketika hukum berhadapan dengan orang yang lemah, melainkan ketika hukum harus tetap tegak di hadapan siapa pun, termasuk mereka yang pernah memegang kekuasaan.

Sebab hukum yang adil tidak mengenal siapa yang harus ditakuti.

Ia hanya mengenal kebenaran yang harus dicari, prosedur yang harus dihormati, dan keadilan yang harus dijaga.

Dan di atas semuanya, manusia boleh menyusun argumentasi sebaik mungkin. Tetapi kebenaran sejati tetap berada dalam pengetahuan Allah SWT.

Fakta diberitakan.
Manusia dimuliakan.
Nurani dihidupkan.
Allah SWT diingatkan.

Referensi tayangan: KOMPAS TV — Breaking News, konferensi pers tim advokat Febrie Adriansyah, 4 Agustus 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *