KPK, Tanah dan Ujian Nurani Keadilan

TAJUK RENCANA123 Dilihat

ILUSTRASI

PALAPA MEDIA GROUP (PMG)
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani

TAJUK RENCANA PALAPA

Suara Resmi Redaksi

SUARA PALAPA, JAKARTA — Tanah bukan sekadar hamparan bumi tempat manusia berpijak. Di dalamnya ada hak, sejarah, harapan, dan amanah yang semestinya dijaga untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Karena itu, ketika urusan pertanahan tersentuh dugaan suap dan gratifikasi, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah sertifikat, sebidang lahan, atau sejumlah uang. Yang sedang diuji adalah kepercayaan publik terhadap hukum dan terhadap mereka yang diberi amanah mengelola tanah negeri.

Tayangan Kompas TV dalam program Sapa Indonesia Malam, Minggu, 20 September 2026, menghadirkan perbincangan mengenai perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perkara itu telah memasuki tahap penyidikan. KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta sejumlah pihak swasta. Dari delapan tersangka tersebut, KPK menyebut empat orang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK juga menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai bentuk mata uang. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, penyidikan berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB di Kabupaten Bogor, disertai dugaan pemberian uang dan penerimaan lain yang masih didalami penyidik.

Fakta-fakta itulah yang semestinya menjadi titik berangkat pembicaraan publik.

Bukan prasangka.

Bukan pula vonis sebelum waktunya.

Ketika Pertanyaan Publik Mengetuk Pintu Hukum

Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kemudian berada dalam sorotan publik karena KPK menyebut empat tersangka sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaannya.

Namun, sampai informasi yang tersedia per 20 September 2026, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK menyatakan kemungkinan memanggilnya bergantung pada kebutuhan penyidikan dan perkembangan perkara.

Di sinilah kehati-hatian jurnalistik menemukan tempatnya.

Pertanyaan publik boleh tumbuh. Bahkan patut disampaikan ketika menyangkut perkara yang menyentuh lembaga negara dan kepentingan masyarakat luas. Tetapi pertanyaan tidak boleh dipaksa berubah menjadi kesimpulan.

Hukum memiliki jalannya sendiri.

Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Pengadilan kelak menilai berdasarkan hukum. Sementara media mempunyai kewajiban menjaga agar ruang publik tidak berubah menjadi ruang penghakiman.

Maka, pertanyaan yang layak diajukan bukanlah apakah seseorang harus dianggap bersalah sebelum diperiksa, melainkan: apakah seluruh fakta yang relevan akan ditelusuri secara utuh, transparan, dan tanpa pandang bulu?

Itulah pertanyaan yang lebih sehat bagi demokrasi hukum.

Jabatan Adalah Amanah, Bukan Perisai

Seorang menteri memikul tanggung jawab besar. Demikian pula setiap pejabat negara yang diberi kewenangan atas urusan yang menyangkut kepentingan rakyat.

Dalam konteks perkara ini, keberadaan sejumlah pejabat dan pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN membuat publik berhak menunggu penjelasan yang terang mengenai sejauh mana hubungan mereka dengan perkara yang sedang disidik.

Tetapi hak publik untuk mengetahui tidak boleh diterjemahkan sebagai hak untuk menuduh.

Di situlah perbedaan antara keberanian jurnalistik dan keberanian yang kehilangan kendali.

Keberanian jurnalistik adalah berani bertanya ketika ada sesuatu yang perlu dijelaskan. Berani pula menahan diri ketika bukti belum cukup untuk menyimpulkan.

Sebab keadilan tidak lahir dari suara yang paling keras.

Keadilan lahir dari fakta yang diperiksa dengan jernih.

KPK Jangan Berhenti pada Permukaan

Redaksi Palapa memandang perkara ini perlu dibuka sampai pada seluruh rangkaian fakta yang dapat dibuktikan secara hukum.

Jika terdapat aliran uang, telusuri dari mana asalnya, melalui siapa, untuk kepentingan apa, dan kepada siapa. Jika terdapat komunikasi, periksa konteks serta relevansinya. Jika terdapat hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, uraikan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan kedekatan atau rumor.

KPK sendiri menyatakan penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak yang keterangannya dibutuhkan.

Maka, tidak perlu ada nama yang dilindungi karena jabatan.

Tetapi juga tidak boleh ada nama yang dikorbankan hanya karena tekanan opini.

Hukum harus bekerja di antara dua jurang itu.

Di satu sisi, jangan sampai kekuasaan menjadi tembok yang menghalangi pemeriksaan.

Di sisi lain, jangan sampai kegaduhan publik menjadi palu yang menjatuhkan vonis sebelum waktunya.

Tanah Rakyat dan Martabat Negara

Persoalan pertanahan memiliki dimensi yang jauh lebih dalam daripada administrasi sertifikat.

Tanah menyentuh kehidupan petani, keluarga, pengembang, dunia usaha, pemerintah daerah, hingga generasi yang belum lahir.

Karena itu, setiap penyimpangan dalam pelayanan pertanahan bukan sekadar persoalan administratif. Bila kelak terbukti terjadi tindak pidana, akibatnya menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Tanah adalah amanah Tuhan.

Kewenangan adalah amanah rakyat.

Dan jabatan, pada akhirnya, hanyalah titipan yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Dalam nilai keagamaan yang sederhana, manusia mungkin dapat menghindari pandangan manusia. Tetapi tidak ada satu pun amanah yang luput dari pengetahuan Tuhan.

Karena itu pula, membersihkan birokrasi dari praktik koruptif bukan semata tugas aparat penegak hukum. Ia adalah bagian dari menjaga kehormatan negara.

Jangan Biarkan Pertanyaan Mengambang

Abraham Samad, sebagaimana diberitakan dalam tayangan yang menjadi rujukan tulisan ini, mempertanyakan belum diperiksanya Nusron Wahid dalam konteks perkara tersebut. Pandangan itu merupakan pendapat narasumber dan patut ditempatkan sebagai bagian dari perdebatan publik, bukan sebagai kesimpulan hukum.

Pada saat yang sama, KPK telah menyatakan bahwa kebutuhan pemeriksaan terhadap Nusron akan ditentukan berdasarkan perkembangan penyidikan.

Di antara dua hal itu terdapat ruang yang harus dihormati: ruang kerja penyidik dan ruang hak publik untuk memperoleh penjelasan.

Redaksi Palapa berpandangan, ruang itu harus dijaga dengan satu prinsip sederhana: siapa pun yang memiliki informasi relevan terhadap perkara harus dapat dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan, sementara siapa pun yang belum terbukti bersalah tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.

Itulah keseimbangan yang menjaga hukum tetap bermartabat.

Maka, biarkan KPK bekerja.

Tetapi jangan biarkan pertanyaan publik kehilangan arah.

Jika bukti mengarah kepada siapa pun, hukum harus berjalan.

Jika bukti tidak mengarah kepada seseorang, nama baiknya pun harus dikembalikan pada tempat yang semestinya.

Sebab tujuan pemberantasan korupsi bukan sekadar menghasilkan tersangka dan penahanan.

Tujuan yang lebih luhur adalah menghadirkan kembali kepercayaan: bahwa hukum tidak mengenal kasta, bahwa jabatan bukan perisai, bahwa kekuasaan bukan ruang gelap, dan bahwa tanah yang menjadi titipan Tuhan kepada bangsa ini tidak boleh berubah menjadi ladang bagi kepentingan segelintir orang.

Pada akhirnya, negeri ini tidak hanya membutuhkan hukum yang tajam.

Negeri ini membutuhkan hukum yang adil.

Tidak hanya membutuhkan keberanian untuk membongkar.

Tetapi juga kebijaksanaan untuk tidak menghakimi sebelum bukti berbicara.

Sebab ketika hukum berjalan di atas fakta, nurani mendapat tempat.

Dan ketika nurani tetap hidup, martabat manusia pun tetap terjaga.

Fakta Diberitakan.
Manusia Dimuliakan.
Nurani Dihidupkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *