Ketika Hukum Diuji, Nurani Menanti Jawaban

TAJUK RENCANA142 Dilihat

ILUSTRASI

PALAPA MEDIA GROUP
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani

TAJUK RENCANA PALAPA

Sikap Resmi Redaksi

SUARA PALAPA, JAKARTA — Ada saat ketika hukum tidak hanya diuji oleh bunyi pasal, tetapi juga oleh kejernihan nurani. Ada pula ketika sebuah perkara tidak lagi sekadar berbicara tentang siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan tentang bagaimana negara memastikan bahwa kebenaran memperoleh tempat yang layak di hadapan hukum.

Ruang sidang Mahkamah Konstitusi kembali menjadi tempat bertemunya dalil, bukti, tafsir hukum, dan harapan publik.

Pada Rabu, 30 September 2026, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.

Perkara tersebut diajukan oleh 12 Pemohon, antara lain Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Dalam permohonannya, para Pemohon mempersoalkan antara lain keabsahan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Di ruang persidangan, sejumlah ahli memberikan keterangan dari sudut pandang masing-masing.

Yance Arizona, misalnya, menjelaskan pandangannya mengenai kemungkinan persoalan syarat pencalonan diperiksa melalui mekanisme perselisihan hasil pemilu. Menurut keterangannya, pelantikan tidak dengan sendirinya menghapus persoalan mengenai keabsahan syarat pencalonan, tetapi pemeriksaannya tetap harus bertumpu pada kewenangan Mahkamah dan hukum acara yang berlaku.

Bivitri Susanti kemudian berbicara mengenai konsep electoral justice, yakni pentingnya seluruh tindakan dan keputusan dalam proses pemilu berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan konstitusi. Sementara itu, Titi Anggraini memberikan pandangan mengenai perbedaan pengaturan pembuktian persyaratan pendidikan dalam Pemilu 2024, khususnya berkaitan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Keterangan-keterangan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian. Karena itu, bagi publik, penting untuk membedakan antara dalil Pemohon, keterangan ahli, bukti yang diajukan, dan kesimpulan hukum Mahkamah.

Referensi Tayangan:
KOMPASTV — Sidang Ijazah Gibran, Hakim MK Tanya Bivitri Susanti-Titi Anggraini soal PKPU hingga Ijazah, 30 September 2026.

Sumber:
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, persidangan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, 30 September 2026.

Di sinilah letak kehormatan sebuah persidangan.

Hukum tidak boleh dibangun dari prasangka. Demikian pula keadilan tidak semestinya lahir dari tekanan opini.

Redaksi Suara Palapa memandang bahwa perkara ini patut ditempatkan dalam koridor hukum yang jernih. Perbedaan tafsir terhadap norma, perbedaan pandangan mengenai kewenangan lembaga, maupun perbedaan penilaian terhadap dokumen persyaratan adalah bagian dari dinamika hukum yang harus diuji melalui mekanisme konstitusional.

Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mengatur persyaratan pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan wakil presiden. Perkara yang kini diperiksa Mahkamah antara lain menyentuh bagaimana norma tersebut harus dipahami dan bagaimana ketentuan turunannya diterapkan dalam proses pencalonan Pemilu 2024.

Namun, sebuah norma hukum tidak boleh dibaca hanya untuk menemukan siapa yang hendak disalahkan.

Ia harus dibaca untuk menemukan apa yang sebenarnya dimaksudkan oleh hukum.

Di titik inilah keadilan prosedural dan keadilan substantif bertemu.

Prosedur memberikan jalan agar hukum tidak berjalan liar. Substansi memberikan jiwa agar hukum tidak kehilangan tujuan. Keduanya tidak seharusnya dipertentangkan secara tergesa-gesa. Sebab hukum yang baik membutuhkan kepastian, tetapi pada saat yang sama harus memberi ruang bagi pencarian keadilan.

Redaksi Suara Palapa berpandangan, Mahkamah Konstitusi memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga agar proses penyelesaian perkara berlangsung berdasarkan konstitusi, hukum acara, alat bukti, serta pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bukan tekanan suara yang paling keras yang semestinya menentukan arah hukum.

Bukan pula banyaknya sorotan yang menentukan kebenaran.

Melainkan bukti, norma, argumentasi hukum, dan kejernihan pertimbangan para hakim.

Di hadapan hukum, siapa pun harus memperoleh tempat yang sama. Kekuasaan tidak boleh menjadi perisai bagi kesalahan. Namun, tuduhan juga tidak boleh berubah menjadi hukuman sebelum kebenaran memperoleh kesempatan untuk diuji.

Itulah makna penting dari asas praduga tak bersalah dan kesetaraan di hadapan hukum.

Redaksi Suara Palapa juga berpandangan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang terang mengenai perkara ini. Tetapi hak publik atas informasi harus berjalan bersama kewajiban pers untuk tidak mendahului putusan pengadilan.

Pers bukan hakim.

Pers adalah mata publik yang mengawasi, telinga yang mendengar, dan nurani yang mengingatkan.

Karena itu, setiap fakta harus diberitakan sebagaimana adanya. Setiap pendapat harus disebut sebagai pendapat. Setiap dalil harus tetap disebut sebagai dalil sampai Mahkamah memberikan penilaian hukumnya.

Di sanalah martabat jurnalistik menemukan jalannya.

Dan di sanalah kebebasan pers memperoleh kehormatannya.

Redaksi Suara Palapa meyakini, pada akhirnya bukan hanya isi sebuah putusan yang akan dikenang, tetapi juga bagaimana proses menuju putusan itu dijalankan.

Sebab hukum yang dijalankan dengan ketenangan akan memberi ruang bagi kebenaran untuk berbicara. Sedangkan kebenaran yang diberi ruang akan lebih mudah diterima oleh hati yang jernih.

Kita boleh berbeda pandangan. Kita boleh berbeda tafsir. Bahkan kita boleh berbeda dalam membaca sebuah peristiwa.

Tetapi jangan sampai perbedaan membuat kita kehilangan penghormatan kepada hukum dan martabat sesama manusia.

Sebab jabatan akan datang dan pergi.

Kekuasaan memiliki waktunya sendiri.

Nama manusia pun suatu hari akan tinggal sebagai catatan sejarah.

Namun kejujuran akan selalu mencari tempatnya.

Dan ketika kelak palu hakim diketukkan, semoga yang terdengar bukan sekadar bunyi kayu bertemu meja, melainkan suara hukum yang telah melewati bukti, argumentasi, dan kejernihan nurani.

Di hadapan manusia, hukum menuntut pertanggungjawaban.

Di hadapan Tuhan, setiap nurani pun akan mempertanggungjawabkan apa yang pernah dibenarkannya.

Maka biarlah proses hukum berjalan dengan tenang. Biarlah bukti berbicara. Biarlah para hakim menjalankan kewenangannya dengan kebebasan dan tanggung jawab.

Sebab keadilan tidak membutuhkan kegaduhan untuk menjadi benar.

Ia hanya membutuhkan keberanian untuk tetap jujur.

Fakta Diberitakan. Manusia Dimuliakan. Nurani Dihidupkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *