PWI Pusat Membuka Jalan Konsolidasi, PWI Sulsel Sambut dengan Optimisme

PERS22 Dilihat

Keterangan Gambar:

Ketua PWI Sulawesi Selatan, Dr. Ir. H. Suwardi Thahir, M.Si., menyampaikan apresiasi atas kebijakan diskresi PWI Pusat mengenai reaktivasi KTA Biasa dan peningkatan status KTA Muda. Kebijakan tersebut dinilai menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus memperkuat profesionalisme wartawan di seluruh Indonesia.

JAKARTA, SUARA PALAPA — Dalam setiap organisasi, selalu ada masa ketika aturan harus berjalan beriringan dengan kebijaksanaan. Sebab hukum mengatur kehidupan organisasi, sementara kebijaksanaan menjaga agar tak ada pengabdian yang terputus hanya karena keterlambatan administratif. Di titik itulah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memilih membuka ruang rekonsiliasi melalui kebijakan reaktivasi Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) dan peningkatan status KTA Muda menjadi KTA Biasa.

Kebijakan yang lahir sebagai bentuk diskresi organisasi tersebut disambut hangat oleh Ketua PWI Sulawesi Selatan, Dr. Ir. H. Suwardi Thahir, M.Si. Menurutnya, keputusan itu bukan sekadar urusan kartu keanggotaan, melainkan ikhtiar menghidupkan kembali semangat berhimpun, memperkuat profesionalisme, sekaligus merawat persaudaraan di tengah keluarga besar PWI.

Pernyataan itu disampaikan Suwardi Thahir usai mengikuti rapat sosialisasi Surat Keputusan tentang Reaktivasi KTA-B dan Peningkatan KTA Muda yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Jakarta, Kamis (9/7/2026). Pertemuan tersebut diikuti jajaran pengurus PWI Pusat bersama seluruh Ketua PWI Provinsi se-Indonesia, baik secara langsung maupun melalui konferensi daring.

Suwardi, yang akrab disapa ST, menjelaskan bahwa Surat Keputusan tersebut telah ditetapkan sejak 30 Juni 2026 dan berlaku hingga 31 Desember 2026. Masa diskresi ini menjadi kesempatan terakhir bagi anggota untuk menata kembali status keanggotaannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Di Sulawesi Selatan, kebijakan itu disambut dengan penuh antusias. Setelah berkomunikasi dengan sejumlah anggota PWI, ST merasakan harapan baru tumbuh di tengah para wartawan yang selama ini terkendala memperpanjang keanggotaannya. Sebagian di antaranya bahkan tidak dapat menggunakan hak pilih pada Konferensi Provinsi PWI Sulsel karena status administrasinya belum aktif.

“Banyak rekan-rekan wartawan menyambut baik kebijakan ini. Mereka melihatnya sebagai kesempatan untuk kembali menjadi bagian utuh dari organisasi,” ujar ST.

Mengutip arahan Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, ST menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan terobosan yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anggota PWI menghidupkan kembali kartu keanggotaannya yang telah habis masa berlaku.

Dalam sosialisasi itu, PWI Pusat menjelaskan lima poin penting yang menjadi dasar kebijakan diskresi.

Pertama, anggota pemegang KTA Biasa yang masa berlakunya telah berakhir sebelum tahun 2025 diberikan kesempatan melakukan reaktivasi hingga 31 Desember 2026, dengan syarat telah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Kedua, anggota pemegang KTA Muda yang telah menjalani masa keanggotaan minimal dua tahun dapat ditingkatkan statusnya menjadi KTA Biasa, sepanjang telah memiliki Sertifikat UKW.

Ketiga, anggota pemegang KTA Biasa yang tidak memperpanjang keanggotaannya lebih dari satu tahun tidak dapat mencalonkan diri sebagai Ketua PWI di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Keempat, bagi pemegang KTA Biasa yang diterbitkan sebelum tahun 2012, perpanjangan dapat dilakukan tanpa kewajiban melampirkan Sertifikat UKW.

Kelima, seluruh kebijakan tersebut berlaku sejak ditetapkan hingga 31 Desember 2026, dan setelah masa itu berakhir PWI Pusat menegaskan tidak akan lagi mengeluarkan kebijakan diskresi serupa.

Menurut ST, kebijakan ini lahir dengan mempertimbangkan dinamika organisasi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Dualisme kepengurusan PWI Pusat pada periode 2023–2025 telah berdampak terhadap proses administrasi keanggotaan di berbagai daerah, sehingga banyak anggota mengalami kesulitan melakukan pembaruan maupun peningkatan status KTA.

Karena itu, diskresi yang diberikan bukan sekadar penyelesaian administratif, melainkan langkah konsolidasi organisasi agar seluruh anggota kembali berada dalam satu sistem keanggotaan yang tertata, sah, dan terverifikasi.

“Bukan hanya mengaktifkan kartu, tetapi juga mengaktifkan kembali semangat berhimpun dan memperkuat solidaritas organisasi,” tutur ST.

Ia menambahkan, setelah pelantikan kepengurusan PWI Sulawesi Selatan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh kabupaten dan kota mengenai mekanisme reaktivasi maupun peningkatan status KTA Muda. Langkah tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh anggota sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Pada akhirnya, sebuah organisasi tidak hanya berdiri di atas aturan, tetapi juga bertahan karena rasa saling memiliki. Sebab pers yang kuat lahir dari wartawan yang profesional, dan wartawan yang profesional bertumbuh dalam organisasi yang mampu merangkul, membina, sekaligus menegakkan disiplin. Ikhtiar itulah yang kini sedang ditempuh PWI, mengubah lembar administrasi menjadi jalan untuk mempererat persaudaraan, sebab sebaik-baik organisasi adalah yang mampu menjaga anggotanya tetap berjalan dalam satu barisan, dengan integritas sebagai kompas dan pengabdian sebagai tujuan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *