Menjaga Marwah Pers, Menjaga Martabat Bangsa

EDITORIAL153 Dilihat

EDITORIAL SUARA PALAPA

“Ketika kata-kata kehilangan adab, yang terluka bukan hanya seorang wartawan, melainkan kehormatan profesi yang mengabdi kepada kebenaran.”

Di tengah hiruk-pikuk ruang publik, sering kali kita lupa bahwa sebuah pertanyaan bukanlah serangan, melainkan jembatan menuju kebenaran. Wartawan hadir bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan bahwa masyarakat memperoleh haknya atas informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itulah, ketika sebuah pertanyaan jurnalistik dibalas dengan ungkapan yang bernada merendahkan, yang tercoreng sesungguhnya bukan hanya martabat seorang pewarta. Yang ikut terusik adalah penghormatan terhadap profesi yang oleh undang-undang diberi amanah menjaga nalar publik dan demokrasi.

Sikap itulah yang kemudian mendapat perhatian Dewan Pers melalui Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan, tertanggal 20 Juli 2026.

Pernyataan tersebut lahir setelah Dewan Pers menghimpun informasi mengenai peristiwa yang terjadi dalam konferensi pers penasihat hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 17 Juli 2026. Dalam forum itu, seorang wartawan mengajukan pertanyaan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap kliennya. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dengan kalimat yang oleh Dewan Pers dinilai bernada merendahkan profesi wartawan.

Dewan Pers secara tegas menyampaikan penyesalan atas respons tersebut. Bagi lembaga yang menjadi penjaga kemerdekaan pers itu, perbedaan pendapat terhadap pertanyaan wartawan semestinya dijawab secara rasional, santun, dan beretika. Kritik terhadap pertanyaan boleh saja disampaikan, tetapi penghinaan terhadap profesi tidak pernah menjadi bagian dari budaya demokrasi.

Lebih jauh, Dewan Pers mengingatkan bahwa aktivitas wartawan mengajukan pertanyaan, menggali informasi, dan melakukan verifikasi merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dari proses itulah masyarakat memperoleh hak untuk mengetahui, demokrasi bertumbuh, kritik terhadap kepentingan publik dijalankan, dan keadilan terus diperjuangkan.

Editorial ini tidak dimaksudkan untuk mengadili siapa pun. Justru sebaliknya, ini adalah ajakan agar semua pihak, pejabat, penegak hukum, advokat, akademisi, tokoh masyarakat, hingga insan pers sendiri, merawat ruang dialog yang beradab. Sebab, demokrasi tidak dibangun oleh mereka yang paling keras suaranya, melainkan oleh mereka yang paling mampu menghormati perbedaan.

Pers pun tidak berada di atas hukum. Wartawan wajib menaati Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagaimana kembali diingatkan Dewan Pers dalam pernyataannya. Kemerdekaan pers selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral. Kebebasan tanpa etika hanya akan melahirkan kebisingan; etika tanpa keberanian hanya akan melahirkan keheningan.

Dalam pandangan agama, menjaga lisan merupakan bagian dari menjaga kemuliaan manusia. Allah SWT berfirman, “Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku agar mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik.” (QS. Al-Isra’: 53). Ayat ini mengingatkan bahwa kemuliaan seseorang tidak hanya diukur dari keluasan ilmu atau kedudukan yang dimiliki, tetapi juga dari cara ia menghormati sesama.

Pada akhirnya, bangsa ini membutuhkan lebih banyak ruang untuk saling mendengar daripada saling merendahkan. Wartawan memerlukan keberanian untuk bertanya. Narasumber memerlukan kebesaran jiwa untuk menjawab. Dan masyarakat membutuhkan keduanya agar kebenaran tetap memiliki jalan untuk sampai kepada publik.

Sebab ketika martabat pers dijaga, sesungguhnya yang sedang dijaga bukan sekadar kehormatan sebuah profesi. Yang sedang dirawat adalah kepercayaan publik, kesehatan demokrasi, dan harapan agar Indonesia tetap menjadi negeri yang menjunjung tinggi adab, keadilan, dan kebenaran. Di sanalah marwah pers menemukan makna pengabdiannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *