Marwah Pers Diuji, dengan Hukum Menjaga Martabat Kata

EDITORIAL193 Dilihat

EDITORIAL SUARA PALAPA

Ada kalanya sebuah peristiwa tidak sekadar menguji hukum, tetapi juga menguji kedewasaan sebuah bangsa dalam memaknai kebebasan. Ketika kata-kata yang diucapkan di ruang publik dipandang melukai kehormatan sebuah profesi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama seseorang, melainkan juga etika yang menjadi fondasi kehidupan demokrasi.

Berdasarkan pernyataan resmi yang dipublikasikan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melalui kanal YouTube dan berbagai informasi yang telah beredar di ruang publik, organisasi tersebut melaporkan pengacara Hotman Paris kepada aparat penegak hukum atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. PWI menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti digital sebagai bagian dari proses hukum yang kini menjadi kewenangan penyidik untuk menindaklanjutinya.

Bagi redaksi, substansi persoalan ini melampaui siapa yang benar dan siapa yang keliru. Penilaian hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya berada di tangan pengadilan. Namun, peristiwa ini mengingatkan bahwa kebebasan berbicara tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu berjalan berdampingan dengan tanggung jawab moral, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Profesi wartawan lahir dari amanat konstitusi untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis terikat oleh Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, penghormatan terhadap profesi wartawan bukanlah penghormatan kepada individu semata, melainkan kepada fungsi pers sebagai salah satu pilar kehidupan demokrasi.

Sebaliknya, pers sendiri pun dituntut terus menjaga integritasnya. Kemerdekaan pers tidak boleh berubah menjadi kebebasan tanpa kendali. Kritik harus disampaikan secara beradab, sementara pemberitaan wajib berpijak pada fakta, keberimbangan, dan itikad baik. Di situlah marwah pers menemukan maknanya: bukan pada kerasnya suara, melainkan pada tegaknya nurani.

Dalam pandangan nilai-nilai keagamaan, setiap kata adalah amanah. Lisan yang terjaga akan menghadirkan kedamaian, sedangkan ucapan yang melukai dapat meninggalkan luka yang jauh lebih panjang daripada yang tampak di permukaan. Karena itu, agama mengajarkan agar manusia menimbang setiap perkataan sebelum ia diucapkan, sebab kelak setiap kalimat akan dimintai pertanggungjawaban.

Kiranya, proses hukum yang kini berjalan hendaknya dipandang sebagai mekanisme negara untuk mencari kejelasan, bukan sebagai ruang untuk memperuncing permusuhan. Semua pihak berhak memperoleh perlindungan hukum, termasuk hak untuk menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada saat yang sama, setiap laporan yang diajukan patut dihormati sebagai bagian dari hak warga negara dalam sistem hukum yang berlaku.

Kami percaya, demokrasi tidak dibangun oleh suara yang paling lantang, melainkan oleh kesediaan semua pihak menjaga adab dalam berbeda pendapat. Pers hadir bukan untuk memperkeras kebisingan, melainkan menjernihkan nurani.

Pada akhirnya, sejarah tidak selalu mengingat siapa yang paling keras berbicara. Sejarah lebih sering mengenang mereka yang mampu menjaga kehormatan kata, menghormati martabat sesama, dan menempatkan kebenaran di atas kepentingan pribadi. Di situlah pers menemukan panggilannya: menjadi cahaya yang menerangi, bukan api yang membakar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *