Ketika Kata Kehilangan Adab, Demokrasi Kehilangan Cahaya

EDITORIAL16 Dilihat

EDITORIAL SUARA PALAPA

Ruang publik kembali dipertemukan dengan sebuah polemik. Pernyataan seorang figur publik yang dinilai merendahkan profesi wartawan memantik reaksi dari berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi pers. Perdebatan pun meluas, tidak hanya mengenai isi pernyataan itu sendiri, tetapi juga mengenai batas kebebasan berpendapat, penghormatan terhadap profesi, dan kemungkinan konsekuensi hukumnya.

Di tengah derasnya arus opini, ada satu hal yang patut dijaga bersama: jangan sampai emosi mengalahkan nalar, dan jangan sampai perbedaan pandangan mengaburkan penghormatan terhadap martabat manusia.

Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Hak itu dijamin oleh konstitusi sebagai salah satu fondasi demokrasi. Namun, kebebasan tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu berjalan berdampingan dengan tanggung jawab. Kata-kata yang diucapkan di ruang publik bukan sekadar rangkaian kalimat, melainkan memiliki daya pengaruh yang dapat membangun penghormatan atau justru melahirkan luka.

Profesi wartawan, sebagaimana profesi lainnya, tentu tidak kebal dari kritik. Kritik merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat. Pers sendiri hidup dari budaya kritik, bahkan berkewajiban menerima koreksi melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Akan tetapi, kritik seyogianya diarahkan kepada karya, perilaku, atau tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui generalisasi yang berpotensi merendahkan martabat sebuah profesi secara keseluruhan.

Di sisi lain, reaksi terhadap sebuah pernyataan juga perlu ditempatkan dalam koridor hukum yang tepat. Tidak setiap ucapan yang menimbulkan kemarahan serta-merta menjadi tindak pidana. Hukum pidana memiliki syarat, unsur, dan mekanisme yang harus dihormati. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran hendaknya diuji melalui pendekatan hukum yang cermat, bukan oleh penghakiman opini di ruang digital.

Organisasi profesi pun memiliki peran penting. Menyampaikan sikap, meminta klarifikasi, membangun dialog, atau menempuh langkah hukum apabila terdapat dasar yang memadai merupakan bagian dari mekanisme yang sah dalam negara demokrasi. Yang perlu dihindari adalah saling mempertajam konflik sehingga substansi persoalan tenggelam oleh kegaduhan.

Editorial ini tidak dimaksudkan untuk menilai siapa yang benar atau siapa yang salah. Penilaian hukum merupakan kewenangan lembaga yang berwenang. Yang ingin ditegaskan adalah sebuah prinsip sederhana: semakin tinggi posisi seseorang di ruang publik, semakin besar pula tanggung jawab moral atas setiap kata yang diucapkannya. Sebab, ucapan seorang tokoh sering kali tidak berhenti sebagai pendapat pribadi, melainkan membentuk persepsi masyarakat.

Pers lahir bukan untuk mencari permusuhan dengan siapa pun. Pers juga bukan institusi yang anti-kritik. Sebaliknya, pers yang sehat justru tumbuh dari kritik yang disampaikan dengan argumentasi, data, dan etika. Karena itu, penghormatan terhadap profesi wartawan tidak berarti menempatkan wartawan di atas kritik, tetapi memastikan bahwa kritik tetap berada dalam koridor yang menghormati martabat sesama.

Demokrasi Indonesia membutuhkan ruang dialog yang dewasa. Perbedaan pendapat adalah keniscayaan, tetapi penghormatan terhadap sesama adalah pilihan yang mencerminkan kedewasaan berbangsa. Ketika adab mulai ditinggalkan, kualitas demokrasi perlahan ikut terkikis.

Kami percaya, demokrasi tidak dibangun oleh suara yang paling lantang, melainkan oleh kesediaan semua pihak menjaga adab dalam berbeda pendapat. Pers hadir bukan untuk memperkeras kebisingan, melainkan menjernihkan nurani.

Pada akhirnya, sejarah tidak selalu mengingat siapa yang paling keras berbicara. Sejarah lebih sering mengenang mereka yang mampu menjaga kehormatan kata, menghormati martabat sesama, dan menempatkan kebenaran di atas kepentingan pribadi. Di situlah pers menemukan panggilannya: menjadi cahaya yang menerangi, bukan api yang membakar.Menurut saya, ini adalah pendekatan editorial yang paling aman karena tidak menyatakan atau mengasumsikan adanya tindak pidana oleh pihak mana pun. Tulisan lebih menekankan nilai, etika, dan prinsip hukum, sehingga tetap kritis, berwibawa, sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *