Cawan Keadilan di Tengah Bayang-bayang Konflik Kepentingan

EDITORIAL104 Dilihat

Ketika hukum harus memeriksa lingkarannya sendiri, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perkara, melainkan kehormatan institusi dan kepercayaan rakyat.

EDITORIAL SUARA PALAPA

Keadilan yang Harus Terlihat

Ada saat ketika hukum tidak hanya diuji oleh perkara yang harus diselesaikannya, tetapi juga oleh keberanian untuk menatap ke dalam dirinya sendiri.

Di situlah hukum menemukan ujian yang paling sunyi sekaligus paling berat. Bukan ketika ia berhadapan dengan mereka yang berada di luar lingkaran kekuasaan, melainkan ketika perkara itu mengetuk pintu rumahnya sendiri.

Hari-hari ini, perhatian publik kembali tertuju pada proses hukum yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah. Perkara yang sebelumnya bergulir dari tangan Korps Bhayangkara, kini kembali memasuki ruang Korps Adhyaksa melalui penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan baru.

Di balik istilah-istilah hukum, nomor surat, kewenangan institusional, dan perdebatan mengenai status hukum, terdapat satu pertanyaan yang jauh lebih sederhana, tetapi sekaligus paling mendasar:

Apakah hukum benar-benar mampu berdiri adil ketika yang diperiksa adalah bagian dari tubuhnya sendiri?

Pertanyaan itu bukan lahir dari prasangka. Ia tumbuh dari pengalaman panjang masyarakat dalam menyaksikan bagaimana hukum bekerja.

Rakyat tidak hanya membutuhkan kepastian mengenai siapa yang diperiksa dan bagaimana perkara itu diproses. Rakyat juga membutuhkan keyakinan bahwa tidak ada tangan yang diam-diam menahan timbangan keadilan.

Sebab, hukum bukan sekadar kumpulan pasal yang dibacakan di ruang-ruang formal. Hukum adalah amanah. Ia adalah janji negara kepada rakyat bahwa kebenaran tidak akan ditentukan oleh pangkat, jabatan, kedekatan, ataupun kuatnya sebuah institusi.

Karena itu, ketika sebuah institusi penegak hukum harus menangani perkara yang berkaitan dengan lingkungan internalnya sendiri, tantangannya menjadi berlapis.

Bukan hanya tantangan yuridis.

Melainkan juga tantangan etik, moral, dan kepercayaan publik.

Ketika Hukum Menatap ke Dalam

Secara kelembagaan, penunjukan sembilan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelaah kembali perkara tersebut patut dilihat sebagai ikhtiar untuk menghadirkan kapasitas dan pengalaman dalam proses penegakan hukum.

Namun, dalam ruang publik yang telah lama belajar bersikap kritis, langkah kelembagaan semata belum tentu cukup untuk memadamkan keraguan.

Sebab, keadilan memiliki dua wajah.

Yang pertama adalah keadilan yang benar-benar dijalankan.

Yang kedua adalah keadilan yang dapat dilihat oleh masyarakat sebagai proses yang wajar, independen, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Di sinilah letak persoalannya.

Keadilan tidak cukup hanya dilakukan. Ia juga harus terlihat dilakukan.

Masyarakat tidak boleh dipaksa untuk percaya hanya karena sebuah institusi mengatakan bahwa proses telah berjalan sesuai prosedur.

Kepercayaan publik tidak lahir dari pernyataan.

Ia lahir dari proses yang terbuka, alasan yang dapat diuji, dan keberanian untuk membiarkan kebenaran berjalan tanpa dikawal oleh kepentingan yang berlebihan.

Karena itu pula, gagasan agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih atau setidaknya melakukan supervisi secara ketat terhadap perkara tersebut patut dipandang bukan sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap institusi tertentu.

Sebaliknya, supervisi dapat menjadi bagian dari mekanisme untuk menjaga kehormatan seluruh institusi penegak hukum.

Dalam perkara yang memiliki potensi konflik kepentingan, keterlibatan lembaga lain yang memiliki mandat dan kapasitas untuk melakukan pengawasan justru dapat menjadi jalan keluar yang bermartabat.

Bukan untuk mempermalukan siapa pun.

Melainkan untuk memastikan bahwa proses hukum tidak menyisakan ruang bagi keraguan.

Sebab, institusi penegak hukum yang kuat bukanlah institusi yang merasa tidak boleh diawasi.

Institusi yang kuat justru adalah institusi yang berani diawasi karena yakin bahwa kebenaran tidak akan runtuh hanya karena prosesnya diperiksa secara terbuka.

Negara dan Batas-Batas Kekuasaan

Di titik inilah kehadiran negara menjadi penting.

Presiden Prabowo Subianto, yang telah memanggil Kapolri dan Jaksa Agung, memiliki posisi strategis untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan dalam koridor hukum, etika, dan kepentingan publik.

Kehadiran Presiden dalam konteks ini harus dipahami secara hati-hati.

Ia bukan untuk mengintervensi proses judisial.

Ia bukan untuk menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar.

Namun, negara memiliki kewajiban moral untuk memastikan bahwa hukum tidak kehilangan wibawanya.

Kekuasaan eksekutif tidak boleh memasuki ruang penentuan perkara.

Tetapi negara juga tidak boleh membiarkan keraguan publik tumbuh menjadi ketidakpercayaan yang lebih besar terhadap institusi penegak hukum.

Di sinilah keseimbangan diuji.

Hukum harus tetap bebas dari intervensi.

Namun, proses hukum juga harus memiliki pengawasan yang memadai agar tidak terperangkap dalam bayang-bayang konflik kepentingan.

Kita tidak menghendaki hukum menjadi tajam kepada mereka yang lemah, tetapi tiba-tiba kehilangan ketajamannya ketika berhadapan dengan lingkaran kekuasaan.

Kita juga tidak ingin melihat institusi penegak hukum kehilangan kehormatannya hanya karena gagal menjawab pertanyaan sederhana dari masyarakat:

Apakah proses ini benar-benar berlangsung tanpa kepentingan lain di belakangnya?

Jabatan Adalah Amanah

Dalam ajaran agama, jabatan bukanlah mahkota yang membuat seseorang lebih tinggi dari hukum.

Jabatan adalah amanah yang suatu hari akan dimintai pertanggungjawaban.

Di hadapan hukum manusia, seseorang mungkin dapat membela diri dengan pasal, prosedur, dan argumentasi.

Namun, di hadapan Tuhan, tidak ada satu pun perbuatan yang benar-benar tersembunyi.

Di sanalah seluruh jabatan berakhir.

Pangkat kehilangan arti.

Kekuasaan berhenti.

Nama besar tidak lagi menjadi pelindung.

Yang tersisa hanyalah kebenaran.

Karena itu, setiap orang yang diberi kewenangan untuk menegakkan hukum sesungguhnya sedang memegang sesuatu yang jauh lebih rapuh daripada sebuah dokumen perkara.

Mereka sedang memegang kepercayaan.

Dan kepercayaan rakyat adalah cawan yang tidak boleh tumpah.

Ia harus dijaga dengan kejujuran.

Diletakkan di atas meja transparansi.

Diperiksa oleh mekanisme pengawasan yang sehat.

Dan dijauhkan dari segala kemungkinan yang dapat menimbulkan keraguan.

Biarlah Fakta Berbicara

Suara Palapa berpandangan, proses hukum terkait perkara ini harus berjalan secara terang, objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bila terdapat ruang untuk supervisi atau pengawasan lembaga lain yang sesuai dengan ketentuan hukum, maka hal tersebut semestinya tidak dipandang sebagai ancaman terhadap kewibawaan institusi.

Justru sebaliknya.

Pengawasan yang sehat adalah bagian dari cara menjaga kewibawaan.

Sebab, kewibawaan tidak lahir dari keheningan yang dipaksakan.

Kewibawaan lahir dari keberanian untuk membuka proses, menjelaskan keputusan, dan membiarkan hukum bekerja tanpa perlakuan istimewa.

Rakyat tidak meminta hukum bekerja secara sempurna tanpa kesalahan.

Rakyat hanya ingin memastikan bahwa ketika kesalahan terjadi, hukum tidak memilih untuk menutup mata.

Biarlah perkara ini berjalan seterang matahari di siang hari.

Biarlah fakta berbicara.

Biarlah proses hukum menjawab keraguan dengan bukti, bukan sekadar pernyataan.

Dan biarlah setiap institusi memahami bahwa sejarah tidak hanya mencatat siapa yang pernah berkuasa, tetapi juga siapa yang berani menjaga keadilan ketika keadilan itu sedang diuji.

Sebab pada akhirnya, ketika ruang-ruang pemeriksaan telah sunyi, ketika seluruh perdebatan hukum telah usai, dan ketika ketukan palu hakim telah berhenti terdengar, yang akan tersisa bukanlah jabatan.

Bukan pula kekuasaan.

Yang tersisa adalah jejak.

Jejak tentang apakah hukum pernah benar-benar berdiri untuk semua.

Dan pada hari ketika manusia harus mempertanggungjawabkan seluruh amanahnya di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, semoga tidak ada satu pun tangan yang pernah diberi tugas menjaga keadilan, justru tercatat sebagai tangan yang membiarkan cawan keadilan itu tumpah.

Biarlah fakta berbicara, dan biarlah editorial memberi makna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *