EDITORIAL SUARA PALAPA
Oleh: Alimuddin
Pemimpin Redaksi Palapa Media Group
Ada saat-saat dalam perjalanan sebuah bangsa ketika hukum tidak hanya diuji oleh rumitnya perkara, melainkan juga oleh keberanian para penjaganya untuk tetap berdiri tegak di tengah pusaran kepentingan. Pada saat seperti itulah, rakyat tidak sekadar menunggu siapa yang menang atau kalah dalam pertarungan kewenangan, melainkan berharap keadilan tetap menjadi kompas yang menunjuk ke arah yang benar.
Belakangan ini, perhatian publik tertuju pada dinamika penanganan dugaan perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Berbagai informasi yang beredar, termasuk mengenai langkah-langkah penyelidikan, penggeledahan, hingga keputusan pengalihan penanganan perkara, memunculkan ruang diskusi yang luas di tengah masyarakat. Di tengah beragam narasi itu, satu pertanyaan mengemuka: apakah hukum sedang berjalan semata-mata mengikuti rel konstitusi, ataukah turut dipengaruhi oleh tarik-menarik kepentingan di luar ruang peradilan?
Editorial ini tidak bermaksud mengadili siapa pun. Sebab, dalam negara hukum, setiap orang berhak atas azas praduga tak bersalah. Namun, justru karena itulah, setiap proses penegakan hukum harus berlangsung secara terbuka, profesional, independen, dan bebas dari kesan adanya intervensi. Kepercayaan publik tidak dibangun oleh pernyataan, melainkan oleh konsistensi tindakan.
Hubungan antara institusi penegak hukum sejatinya merupakan pilar penting dalam menjaga marwah negara. Kepolisian dan Kejaksaan bukanlah dua kutub yang dipertentangkan, melainkan dua tiang penyangga yang semestinya saling menguatkan dalam menghadirkan keadilan. Ketika perbedaan langkah atau kewenangan berkembang menjadi konsumsi publik, yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan hanya nama institusi, melainkan juga keyakinan rakyat bahwa hukum masih bekerja tanpa pandang bulu.
Lebih dari itu, setiap jabatan publik adalah amanah. Kekuasaan bukan mahkota yang mengangkat derajat manusia, melainkan ujian yang kelak dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan konstitusi, tetapi juga di hadapan Allah SWT. Al-Qur’an mengingatkan, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58). Ayat ini tidak hanya ditujukan kepada hakim atau penyidik, tetapi kepada setiap pemegang amanah negara.
Karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diusut secara jernih, tanpa dendam, tanpa perlindungan, dan tanpa tebang pilih. Sebaliknya, setiap orang yang diperiksa juga berhak memperoleh perlindungan hukum dan proses yang adil. Di situlah letak kemuliaan sebuah negara hukum: tidak menghukum berdasarkan prasangka, tetapi juga tidak membiarkan dugaan penyimpangan berlalu tanpa pertanggungjawaban.
Keputusan politik ataupun kebijakan administratif yang diambil dalam situasi seperti ini tentu memiliki pertimbangannya sendiri. Namun, apa pun alasannya, transparansi kepada publik tetap menjadi kebutuhan. Sebab, ruang yang kosong dari penjelasan akan mudah dipenuhi oleh spekulasi. Dan ketika spekulasi lebih dipercaya daripada penjelasan resmi, maka yang mulai retak bukan hanya citra institusi, melainkan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Bangsa ini telah terlalu sering menyaksikan bagaimana ego sektoral mengaburkan tujuan utama penegakan hukum. Padahal, hukum bukan panggung untuk mempertontonkan superioritas antarlembaga. Hukum adalah jalan sunyi yang menuntut kejujuran, kerendahan hati, dan keberanian menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan institusi.
Sejarah mengajarkan bahwa peradaban tidak runtuh karena ketiadaan aturan, tetapi karena hilangnya integritas mereka yang dipercaya menegakkan aturan itu. Ketika hukum dipersepsikan dapat dipengaruhi oleh kekuasaan, maka yang sesungguhnya sedang terluka adalah harapan rakyat kecil yang menggantungkan hidupnya pada rasa keadilan.
Pada akhirnya, setiap perkara mungkin akan menemukan akhirnya di ruang sidang. Namun, setiap keputusan juga akan dicatat oleh sejarah dan dipertanggungjawabkan di hadapan Pengadilan Allah Yang Maha Adil. Di hadapan-Nya, tidak ada jabatan yang dapat menjadi tameng, tidak ada kekuasaan yang dapat menjadi pelindung, dan tidak ada pengaruh yang mampu mengubah kebenaran.
Semoga para pemimpin bangsa, aparat penegak hukum, dan seluruh penyelenggara negara senantiasa diberi kekuatan untuk memelihara amanah dengan hati yang bersih, menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, serta menempatkan keadilan sebagai ibadah, bukan sekadar kewajiban administratif.
Sebab, hukum yang agung bukanlah hukum yang hanya mampu menghukum, melainkan hukum yang tetap tegak ketika kekuasaan mencoba membelokkannya. Dan keadilan yang sejati akan selalu menemukan jalannya, karena di atas seluruh kekuasaan manusia, ada keadilan Allah SWT yang tidak pernah tidur.






