Menjaga Generasi dari Ancaman Narkoba, Satresnarkoba Polres Soppeng Ringkus Tiga Terduga di Cabenge

Keterangan Gambar:

Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Soppeng dalam pengungkapan dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Cabenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Kamis (4/6/2026) dini hari. Barang bukti tersebut meliputi satu sachet yang diduga berisi sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, pipet plastik, dan korek gas yang kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Foto:Dokumentasi Humas Polres Soppeng)

SOPPENG — Malam masih menyelimuti Cabenge ketika sebagian besar warga terlelap dalam istirahatnya. Di sela sunyi yang menggantung di langit Lilirilau, ada kegelisahan yang diam-diam tumbuh dari sebuah laporan masyarakat. Kegelisahan itu bukan tentang keributan atau bencana, melainkan ancaman yang sering datang tanpa suara: narkotika.

Menjelang dini hari, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 00.50 WITA, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng bergerak menyusuri petunjuk yang diberikan warga. Informasi itu mengarah ke sebuah rumah di wilayah Cabenge, Kelurahan Cabenge, Kecamatan Lilirilau.

Dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Soppeng, IPDA Harmoko, S.Sos., tim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi, ditemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat sekitar 0,80 gram.

Bersama barang tersebut, polisi juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan dalam penyalahgunaan narkotika, di antaranya satu set alat hisap sabu (bong), dua buah korek gas, satu buah pipet plastik kecil, dan satu unit timbangan digital.

Barang-barang itu tampak sederhana. Namun di balik kesederhanaannya tersimpan kisah yang tidak sederhana. Ada keluarga yang mungkin menaruh harapan pada anak, saudara, atau kerabat mereka. Ada masa depan yang perlahan bisa terkikis jika narkoba dibiarkan mengambil tempat dalam kehidupan seseorang.

Karena itulah, upaya pemberantasan narkotika tidak semata-mata soal penegakan hukum. Ia juga menjadi ikhtiar menyelamatkan manusia dari jalan yang dapat menjauhkan mereka dari keluarga, masyarakat, bahkan dari nilai-nilai kehidupan yang luhur.

Ketiga terduga beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sampel barang bukti dan urine para terduga akan diperiksa di Laboratorium Forensik guna memastikan hasil pemeriksaan secara ilmiah.

Mereka diduga melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., melalui Satresnarkoba menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng.

Lebih dari itu, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus menjadi mata dan telinga bersama dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. Sebab, perang melawan narkotika bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

Di banyak rumah, orang tua masih menadahkan doa agar anak-anak mereka tumbuh sehat, berakhlak, dan memiliki masa depan yang baik. Di setiap doa itu terselip harapan agar generasi muda tidak terjerumus ke dalam lingkaran narkoba yang dapat merusak masa depan dan menghancurkan cita-cita.

Malam di Cabenge mungkin telah berlalu. Namun pesan yang tertinggal dari pengungkapan kasus ini tetap sama: setiap langkah menyelamatkan seseorang dari narkoba adalah upaya menjaga kehidupan, memelihara harapan, dan mengembalikan manusia pada jalan yang lebih terang. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *