Keterangan Foto:
Kepala Desa Patampanua, Amiruddin, S.Ag, bersama Babinsa Sertu Muh. Ishak dan Bhabinkamtibmas Brigpol Darwis memfasilitasi pembuatan surat pernyataan antara seorang duda dan seorang janda yang tinggal serumah di Desa Patampanua, Minggu (14/6/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas keresahan warga serta upaya menjaga ketertiban sosial dan nilai-nilai religius di tengah masyarakat.
SOPPENG – Malam mulai turun perlahan di Desa Patampanua, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppenf, Minggu (14/6/2026). Di tengah kegelisahan warga yang beberapa hari terakhir menjadi perbincangan hangat kampung, sebuah langkah penyelesaian akhirnya ditempuh.
Kepala Desa Patampanua, Amiruddin, S.Ag, bersama Babinsa, Sertu Muh. ishak dan Bhabinkamtibmas, Brigpol Darwis turun langsung menindaklanjuti polemik seorang duda dan seorang janda yang diketahui tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan.
Persoalan yang sebelumnya memunculkan keresahan warga itu akhirnya dibahas secara terbuka dan kekeluargaan. Dalam suasana yang tenang namun penuh tanggung jawab moral, kedua pihak membuat dan menandatangani sebuah surat pernyataan tertulis yang turut disaksikan aparat pemerintah desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Dalam surat pernyataan tertanggal 14 Juni 2026 tersebut, pihak pertama bernama Latula (57), seorang petani dan duda, sementara pihak kedua bernama Ibampe (59), seorang janda cerai yang berdomisili di wilayah Desa Patampanua.
Di hadapan pemerintah desa dan aparat keamanan, keduanya menyatakan bahwa mereka tinggal dalam satu rumah. Mereka juga menjelaskan alasan kebersamaan itu, yakni untuk kepentingan pengasuhan anak dan cucu, serta karena pihak perempuan tidak memiliki tempat tinggal sendiri.
Mereka juga menyatakan tidak memiliki niat untuk rujuk setelah bercerai di masa lalu, dan bersedia mempertanggungjawabkan isi pernyataan tersebut secara hukum apabila di kemudian hari terbukti tidak benar.
Langkah itu menjadi bagian dari upaya pemerintah desa meredam keresahan masyarakat sekaligus menjaga ketenteraman sosial di lingkungan yang dikenal religius dan menjunjung tinggi norma adat serta nilai-nilai keagamaan.
Kepala Desa Patampanua, Amiruddin, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi sumber perpecahan di tengah masyarakat.
“Yang kami lakukan malam ini adalah mencari jalan keluar terbaik. Semua pihak harus menghormati norma agama, norma sosial, dan ketertiban masyarakat. Karena itu, kami meminta agar persoalan ini diselesaikan secara baik dan bertanggung jawab,” tegas Amiruddin.
Sebelumnya, warga Kampong Tengnga Desa Patampanua dan sekitarnya mengaku resah setelah mengetahui seorang duda dan seorang janda tinggal bersama dalam satu rumah tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah. Keluhan masyarakat kemudian diberirakan oleh media Suara Palapa hingga kepada pemerintah desa secepatnya melakukan langkah-langkah pembinaan.
Keresahan itu muncul bukan semata-mata karena persoalan pribadi kedua warga tersebut, melainkan karena masyarakat Patampanua selama ini dikenal sebagai lingkungan yang memegang teguh ajaran agama dan nilai kesopanan yang diwariskan para orang tua terdahulu.
Bagi masyarakat desa, rumah bukan hanya tempat berteduh, tetapi juga simbol kehormatan keluarga. Karena itu, ketika batas-batas sosial dianggap mulai kabur, masyarakat merasa memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan.
Malam itu, di bawah pengawasan pemerintah desa dan aparat keamanan, sebuah ikhtiar penyelesaian dilakukan. Surat pernyataan telah dibuat. Komunikasi telah dibangun. Namun bagi sebagian warga, persoalan ini belum sepenuhnya selesai.
Harapan mereka sederhana: agar segala sesuatu yang masih menimbulkan keraguan dapat diselesaikan sesuai tuntunan agama, norma masyarakat, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab di kampung yang menjunjung tinggi nilai religius, ketenteraman bukan hanya lahir dari aturan yang tertulis, melainkan juga dari kesediaan setiap warga menjaga kehormatan diri, keluarga, dan lingkungan tempat mereka hidup bersama.











