Konferensi PWI Sulsel dan Kabut Pertanggungjawaban yang Harus Diluruskan

OPINI47 Dilihat

Oleh: Upa Labuhari, S.H., M.H.

Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan telah usai. Forum tertinggi organisasi wartawan di tingkat provinsi itu melahirkan kepemimpinan baru periode 2026–2031 melalui sebuah kompromi politik organisasi yang mempertemukan dua kandidat dalam satu barisan kepengurusan sebagai ketua dan sekretaris.

Atas hasil tersebut, tentu patut disampaikan apresiasi dan ucapan selamat. Namun, sebagaimana tradisi organisasi yang sehat, berakhirnya sebuah konferensi bukanlah akhir dari ruang evaluasi. Justru setelah euforia pemilihan mereda, pertanyaan-pertanyaan mendasar tentang akuntabilitas organisasi harus dijawab secara jernih.

Di sinilah persoalan bermula.

Konferensi PWI Sulsel yang berlangsung pada 2 Juni 2026 di Gedung Graha Pena Makassar menyisakan sejumlah tanda tanya serius terkait laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Pengurus PWI Sulsel. Pertanyaan itu bukan sekadar menyangkut prosedur organisasi, melainkan menyentuh aspek paling fundamental dalam kehidupan sebuah organisasi profesi: kejujuran sejarah dan ketepatan data.

Pasal 17 Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI hasil Kongres Solo Tahun 2019 secara tegas mengamanatkan bahwa konferensi provinsi harus mendengar, menilai, dan menerima laporan pertanggungjawaban pengurus periode sebelumnya. Jika terdapat persoalan, maka harus dilakukan verifikasi.

Persoalannya, apakah verifikasi itu sungguh-sungguh dilakukan?

Dalam laporan yang disampaikan kepada peserta konferensi, disebutkan bahwa PWI Sulsel kehilangan penggunaan kantor di Jalan A.P. Pettarani Nomor 31 Makassar karena adanya putusan Pengadilan Negeri Makassar. Pernyataan tersebut kemudian menjadi dasar narasi yang berkembang bahwa organisasi PWI Sulsel “diusir” dari gedung yang telah digunakan sejak tahun 1997 akibat putusan pengadilan.

Namun ketika data hukum ditelusuri, muncul fakta yang berbeda.

Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 350/Pdt.G/2017/PN Mks yang dimaksud ternyata tidak memuat satu kalimat pun yang menyatakan bahwa PWI Sulsel harus meninggalkan gedung tersebut. Dalam perkara itu, PWI Sulsel bertindak sebagai penggugat, sementara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjadi tergugat.

Majelis hakim memang menegaskan bahwa tanah seluas kurang lebih 1.000 meter persegi tempat berdirinya kompleks PWI Sulsel merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Namun pada saat yang sama, putusan tersebut juga mengakui keberadaan bangunan tertentu yang dibangun oleh PWI Sulsel, termasuk Balai Diklat Wartawan dan Masjid Wartawan.

Artinya, putusan tersebut tidak pernah memerintahkan pengosongan gedung sebagaimana narasi yang berkembang dalam forum pertanggungjawaban konferensi.

Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya.

Ketika sebuah laporan organisasi menyampaikan fakta yang berbeda dari dokumen hukum yang ada, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas penyusun laporan, tetapi juga integritas organisasi secara keseluruhan.

Lebih jauh lagi, kesalahan narasi semacam itu berpotensi menyesatkan generasi muda anggota PWI Sulsel. Mereka dapat tumbuh dengan keyakinan bahwa lembaga peradilan telah merampas hak organisasi mereka, padahal fakta hukumnya tidak menunjukkan demikian.

Padahal jika menelusuri jejak peristiwa secara utuh, terdapat fakta lain yang justru lebih relevan untuk menjelaskan mengapa PWI Sulsel akhirnya kehilangan hak penggunaan gedung tersebut.

Salah satunya adalah surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tertanggal 10 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Surat bernomor R-4128/40-43/10/2016 itu menyoroti dugaan penyalahgunaan pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang digunakan oleh PWI Sulsel dan diduga telah dikomersialkan kepada pihak lain.

Dokumen lain yang tak kalah penting adalah akta perjanjian sewa yang dibuat di hadapan notaris pada tahun 2015. Dalam dokumen tersebut, aset yang berada di kawasan Jalan A.P. Pettarani 31 Makassar disewakan kepada pihak ketiga selama lima tahun dengan nilai ratusan juta rupiah.

Jika fakta-fakta ini benar adanya, maka akar persoalan sesungguhnya bukanlah putusan pengadilan, melainkan dugaan penyalahgunaan pemanfaatan aset pemerintah yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah.

Dengan kata lain, yang perlu dijelaskan kepada anggota PWI Sulsel bukanlah cerita tentang “pengusiran akibat putusan pengadilan”, melainkan kronologi lengkap mengenai bagaimana sebuah aset yang berada di atas tanah milik pemerintah daerah dapat terjerat persoalan hukum dan administrasi hingga akhirnya ditarik kembali oleh pemiliknya.

Karena itu, PWI Pusat memiliki tanggung jawab moral dan organisatoris untuk melakukan pelurusan sejarah. Dokumen putusan pengadilan, surat-menyurat resmi, serta seluruh data yang berkaitan dengan pengelolaan aset tersebut perlu dibuka secara terang benderang kepada anggota.

Organisasi wartawan adalah rumah bagi para pencari fakta. Karena itu, tidak boleh ada fakta yang dikaburkan di dalam rumahnya sendiri.

Kepemimpinan baru PWI Sulsel memerlukan fondasi yang kokoh untuk membangun masa depan organisasi. Fondasi itu bukan dibangun di atas narasi yang simpang siur, melainkan di atas keberanian mengakui fakta, menerima kebenaran, dan meluruskan sejarah.

Sebab sebuah organisasi dapat bertahan dari kekalahan politik, tetapi akan sulit bertahan jika kehilangan kejujuran terhadap dirinya sendiri.Catatan Redaksi:
Karena tulisan ini bersifat kritik dan mengandung tuduhan terhadap pihak tertentu, dalam publikasi media sebaiknya tetap menerapkan prinsip cover both sides dengan memberikan ruang klarifikasi kepada PWI Sulsel, Plt Pengurus PWI Sulsel, maupun pihak terkait lainnya agar karya jurnalistik tetap berimbang dan memenuhi kaidah etik pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *