Penulis; Alimuddin
SOPPENG — Tidak ada yang lebih menyakitkan bagi rakyat kecil selain ketika rasa aman yang seharusnya diberikan negara justru terasa menjauh dari jangkauan mereka.
Di Desa Tellulimpoe, Kecamatan Marioriawa, sebidang kebun kembali menguji makna keadilan. Bukan semata karena pagar yang dilaporkan dirusak atau sejumlah pohon jambu mete yang ditebang, melainkan karena nama yang disebut-sebut dalam laporan itu adalah seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga hukum, bukan berada di pusaran dugaan pelanggaran hukum.
Kasus yang dilaporkan oleh Andi Sessu kini menjadi perhatian masyarakat. Publik menunggu bukan hanya jawaban atas siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi juga jawaban atas pertanyaan yang lebih besar: apakah hukum benar-benar berdiri sama tinggi di hadapan semua orang?
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Rama Putra, S.H., M.H., memastikan bahwa laporan tersebut sedang ditangani dan seluruh pihak akan dipertemukan pada Kamis, 11 Juni 2026, di Aula Kantor Camat Marioriawa. Pertemuan itu menjadi momentum penting untuk mengurai fakta dan membuka terang persoalan yang selama ini menjadi perbincangan warga.
Bagi masyarakat, perkara ini bukan sekadar sengketa kebun. Ini adalah ujian integritas. Sebab ketika dugaan pelanggaran hukum menyeret nama seorang anggota kepolisian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu perkara, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.
Seorang polisi memahami hukum lebih baik dibanding kebanyakan warga. Seorang polisi mengetahui batas antara hak dan pelanggaran. Seorang polisi juga memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang dapat merugikan hak orang lain. Karena itu, apabila dugaan yang dilaporkan ternyata terbukti melalui proses hukum yang sah, maka publik tentu akan mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang yang diberi amanah menjaga hukum justru melanggar prinsip-prinsip yang menjadi dasar tugasnya.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, maka fakta-fakta itu juga harus dibuka secara terang agar tidak ada ruang bagi fitnah dan penghakiman.
Di sinilah pentingnya pertemuan para pihak besok. Masyarakat menunggu keberanian semua pihak untuk berbicara jujur dan menunjukkan bukti yang sebenarnya. Tidak boleh ada keistimewaan karena pangkat. Tidak boleh ada perlindungan karena jabatan. Dan tidak boleh ada ketakutan hanya karena berhadapan dengan seragam.
Negara memberikan kewenangan kepada aparat untuk melindungi warga, bukan untuk membuat warga merasa kehilangan perlindungan. Seragam adalah simbol pengabdian. Ketika simbol itu dikaitkan dengan sebuah sengketa yang menyangkut hak masyarakat, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan berkeadilan.
Besok, di Aula Kantor Camat Marioriawa, yang diuji bukan hanya keterangan para pihak. Yang sedang diuji adalah keberanian hukum untuk berdiri tegak tanpa membedakan siapa yang diperiksa dan siapa yang melapor.
Sebab keadilan yang sejati tidak pernah melihat pangkat di pundak seseorang. Keadilan hanya melihat fakta, bukti, dan kebenaran.












