Jawaban Tegas Tiga Pemimpin Redaksi Atas Somasi Ketua PWI Soppeng: Pers Tak Gentar Hadapi Tekanan

Uncategorized54 Dilihat

Oleh: Redaksi

Jawaban Tegas Tiga Pemimpin Redaksi Atas Somasi Ketua PWI Soppeng: Pers Tak Gentar Hadapi Tekanan

Menyikapi surat somasi (teguran hukum) yang dilayangkan oleh Andi Jumawi selaku Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng, tiga Pemimpin Redaksi (Pemred) dan penulis opini-berita yang bernaung di bawah lima media, yakni Swarahamindonesianews.com, Majalahpro.co.id, Breakingsulsel.co.id, Palapainfo.com, dan Suarapalapa.id, menegaskan sikap tidak akan surut dari prinsip kebenaran dan kebebasan pers.

Para Pemred tersebut, yakni Andi Baso Petta Karaeng (Swarahamindonesianews.com), FAS Rachmat Kami (Majalahpro.co.id dan Breakingsulsel.co.id), serta Alimuddin (Palapainfo.com dan Suarapalapa.id), telah secara resmi melayangkan surat jawaban atas somasi tersebut. Redaksi memandang perlu untuk mempublikasikan isi jawaban dari Andi Baso Petta Karaeng, Pemred Swarahamindonesianews.com, yang mewakili substansi sikap kelima media karena kelima surat jawaban tersebut memiliki isi yang senada.

Melalui jawaban somasi ini, redaksi Swarahamindonesianews.com menegaskan bahwa penggunaan somasi tidak akan pernah menjadi alat efektif untuk membungkam kebenaran. Hak Jawab memang telah diberikan, namun hal itu bukanlah akhir dari proses investigasi dan verifikasi, melainkan wujud dari komitmen terhadap keberimbangan berita dan etika jurnalistik.

Berikut jawaban somasi dari Andi Baso Petta Karaeng tersebut secara lengkap:

SURAT RESMI JAWABAN ATAS SOMASI

Watansoppeng, 24 April 2026

Perihal: Somasi Bukan Alat Membungkam: Hak Jawab Dimuat, Verifikasi Tetap Berjalan
Lampiran : –

Kepada Yth:
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Soppeng
di –
Tempat

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Surat Somasi (Teguran Hukum) Nomor: 002/SOMASI/PWI-SOPPENG/IV/2026 tertanggal, tidak ada tercantum dalam suratnya, bersama ini kami menyampaikan jawaban resmi sebagai berikut:

Somasi Bukan Alat Membungkam: Hak Jawab Dimuat, Verifikasi Tetap Berjalan

oleh : Andi Baso Petta Karaeng

Di tengah dinamika hubungan antara pers dan pihak-pihak yang menjadi objek pemberitaan, satu prinsip mendasar kembali ditegaskan: kerja jurnalistik tidak dapat dihentikan oleh tekanan, termasuk melalui somasi. Dalam konteks inilah redaksi memandang penting untuk meluruskan arah sekaligus menempatkan persoalan secara proporsional.

Hak jawab tersebut dimuat dalam Media Online kami yakni, https://www.swarahamindonesianews.com/2026/04/somasi-bukan-alat-membungkam-hak-jawab.html?m=1

Redaksi telah menjalankan kewajiban pers dengan memuat Hak Jawab dari  Andi Jumawi sesuai Kartu Identitas PWI, dan atas Nama Jumawi, anak Beddu, sesuai nama pada Ijazah terakhirnya, SMP di Cabenge Kec. Lilirilau Kab.Soppeng selaku Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng secara utuh dan proporsional.

Pemenuhan Hak Jawab tersebut bukanlah hasil tekanan, melainkan bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik yang menjadi fondasi kerja pers profesional.

Namun demikian, pemuatan Hak Jawab tidak serta-merta mengakhiri proses pencarian kebenaran. Apalagi jika substansi yang dipersoalkan masih menyisakan pertanyaan dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Fakta waktu menjadi titik awal yang tidak dapat diabaikan. Pemberitaan sebelumnya disusun berdasarkan kondisi faktual pada saat itu, di mana pada 13 April 2026 kepengurusan yang dimaksud belum dilaporkan (belum  terdaftar)  di Badan Kesbangpol Kabupaten Soppeng. Status tersebut baru berubah pada 16 April 2026. Dengan demikian, informasi yang disampaikan kepada publik mencerminkan keadaan aktual ketika berita ditulis.

Dalam kerangka ini, muncul pertanyaan mendasar: apakah fakta yang terikat pada dimensi waktu dapat dianggap sebagai kekeliruan? Atau justru itulah esensi dari kerja jurnalistik yang merekam realitas secara kronologis dan apa adanya?
Hak Jawab yang disampaikan juga memuat klaim mengenai keberadaan Surat Keputusan (SK) dari PWI Pusat. Namun hingga kini, klaim tersebut belum disertai dengan dokumen resmi yang dapat diuji secara terbuka. Dalam praktik jurnalistik, pernyataan bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari verifikasi.

Pers bekerja bukan untuk menerima klaim, tetapi untuk mengujinya. Selain itu, terdapat sejumlah aspek penting yang berkembang di ruang publik namun belum mendapatkan penjelasan memadai. Di antaranya menyangkut persoalan administratif, penggunaan fasilitas pemerintah daerah, hingga kepatuhan terhadap aturan internal organisasi.

Pada titik ini, perhatian juga tertuju pada ketentuan internal organisasi, yakni Peraturan Dasar PWI Pasal 28 ayat (2) yang mengatur larangan rangkap jabatan antar tingkatan kepengurusan. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025 yang menegaskan pentingnya disiplin struktural dalam organisasi.

Dari sini, pertanyaan yang muncul menjadi relevan dan sah secara publik: apakah seluruh proses telah berjalan sesuai dengan aturan internal tersebut? Apakah sosok yang melantik selaku Ketua PWI Provinsi Sulawesi Selatan tidak melabrak PD PWI Pasal 28 Ayat (2) termasuk Surat Edaran PWI Pusat Nomor 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025 yang menegaskan pentingnya disiplin struktural dalam organisasi.

Bagaimana legalitas konstitusionalnya dalam internal PWI yang menandatangani administrasi selaku Ketua PWI Provinsi Sulawesi Selatan pasca pelantikannya selaku Pengurus PWI Pusat di Surakarta pada September 2025.

Hingga kini, pertanyaan itu belum dijawab secara terbuka. Somasi yang dilayangkan berangkat dari anggapan bahwa pemberitaan sebelumnya keliru dan harus ditarik.

Namun redaksi berpandangan sebaliknya. Pemberitaan disusun berdasarkan fakta yang tersedia saat itu, pertanyaan yang diajukan merupakan bagian dari kepentingan publik, dan belum seluruh substansi memperoleh klarifikasi berbasis data. Dalam situasi seperti ini, tuntutan untuk meminta maaf menjadi tidak memiliki dasar yang kuat secara jurnalistik.

Sikap redaksi tetap konsisten. Hak Jawab telah dimuat sebagai bagian dari kewajiban pers. Namun permintaan permohonan maaf tidak dapat dipenuhi karena tidak ditemukan kekeliruan faktual yang terbukti. Proses verifikasi tetap berjalan selama dokumen resmi belum dibuka ke publik. Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi klarifikasi berbasis data dan dokumen.

Jika terdapat sengketa, mekanisme penyelesaiannya telah jelas, yakni melalui jalur yang diatur, termasuk Dewan Pers sebagai institusi yang berwenang dalam menjaga marwah dan profesionalitas pers.

Pada akhirnya, pers tidak bekerja untuk mengafirmasi klaim, melainkan untuk menguji kebenaran. Selama dokumen belum dibuka dan pertanyaan belum dijawab secara utuh, maka ruang publik tetap memiliki hak untuk mengetahui.

Dan pers, dengan segala tanggung jawabnya, berkewajiban untuk terus menyampaikan.
Sebab yang menentukan bukanlah siapa yang paling cepat menyatakan, melainkan siapa yang mampu membuktikan.

Pemuatan Hak Jawab ini di media kami sudah menjadi jawaban penulisnya, Ahmad Syukur. Kami meyakini bahwa setiap perbedaan pandangan dalam pemberitaan sepatutnya diselesaikan melalui mekanisme pers yang berlaku, dengan mengedepankan klarifikasi, verifikasi, dan keterbukaan informasi.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Pemimpin Redaksi
Swarahamindonesianews.com

Andi Baso Petta Karaeng

Tembusan:

1. Dewan Pers di Jakarta
2. PWI Pusat di Jakarta
3. PWI Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar
4. Arsip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *