Di Atas Tanah yang Pernah Dijanjikan

Uncategorized101 Dilihat

Oleh: Redaksi

Di hamparan tanah luas di Kelurahan Manorangsalo, jejak waktu tertinggal bersama pohon-pohon tua yang masih berdiri. Di antara batang kelapa yang menjadi batas kebun dan sisa pohon jambu mente yang nyaris dilupakan musim, tersimpan kisah panjang tentang harapan, kepercayaan, dan perebutan hak atas tanah yang belum benar-benar selesai.

Puluhan tahun lalu, lahan itu pernah hidup oleh derap sapi-sapi ternak. Tanah tersebut berada dalam penguasaan seorang penerima Hak Guna Usaha (HGU), almarhum H. A. Canggo. Pemerintah memberikan hak itu untuk usaha peternakan. Namun waktu mengubah segalanya. Sapi-sapi menghilang, kandang-kandang mulai sepi, dan tanah yang dahulu menjadi lokasi peternakan perlahan berubah menjadi kebun.

Di situlah kisah baru dimulai.

Sekitar tahun 1999, sebuah perjanjian dibuat. Di atas selembar kertas yang ditandatangani para pihak, disaksikan keluarga masing-masing, bahkan diketahui lurah setempat, lahirlah kesepakatan yang menjadi dasar hidup sejumlah keluarga hingga hari ini.

Pihak pertama, pemegang HGU, mengajak pihak kedua untuk mengelola lahan tersebut. Pengelola kebun pun menanam cokelat, meski beberapa kali gagal panen hingga akhirnya beralih menanam jambu mete. Orang-orang dipanggil dari keluarga sendiri untuk membantu membuka lahan. Pondok-pondok sederhana berdiri di tengah kebun. Anak-anak tumbuh bersama musim panen.

Bagi keluarga Muh. Nur, tanah itu bukan sekadar lokasi berkebun. Di sanalah keringat mereka jatuh selama puluhan tahun.

“Kalau tanaman berhasil, hasil dan lahannya dibagi dua,” begitu kurang lebih bunyi kesepakatan yang masih diingat para saksi.

Waktu terus berjalan. Jambu mete tak lagi berjaya. Sebagian kebun kemudian berubah menjadi lahan jagung. Namun keluarga penggarap tetap tinggal dan menguasai tanah itu. Mereka menjaga batas kebun dengan pohon kelapa dan jambu mente yang kini menjadi saksi hidup sejarah panjang penguasaan lahan tersebut.

Sampai kemudian kabar itu datang.

Tanah yang selama puluhan tahun mereka garap ternyata disebut-sebut sedang diurus sertifikatnya oleh pihak lain yang memiliki hubungan dengan bekas pemegang HGU.

Kecurigaan mulai tumbuh ketika proses sertifikasi disebut berjalan tanpa sepengetahuan para penggarap yang masih tinggal dan menguasai fisik lahan. Padahal, menurut informasi yang beredar, status HGU atas tanah itu telah lama berakhir dan tidak lagi diperpanjang negara.

Di sinilah persoalan menjadi rumit.

Sebab dalam hukum pertanahan, Hak Guna Usaha bukanlah hak milik. Ketika masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang, tanah secara prinsip kembali menjadi tanah negara. Bekas pemegang HGU tidak otomatis menjadi pemilik mutlak atas keseluruhan lahan.

Namun di sisi lain, para penggarap juga tidak otomatis memiliki hak kepemilikan penuh hanya karena telah lama menguasai dan mengelola tanah.

Konflik lalu bergerak di antara dua kepentingan: sejarah penguasaan dan legalitas administrasi.

Keluarga Muh. Nur memilih bersurat ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Soppeng. Mereka mengajukan keberatan dan meminta pemblokiran sertifikat. Surat itu mendapat respons. Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng mengundang mereka untuk memberikan klarifikasi terkait objek tanah yang disengketakan.

Undangan itu mungkin hanya selembar kertas administratif. Tetapi bagi para penggarap yang telah puluhan tahun hidup di atas tanah tersebut, itu adalah pertaruhan tentang masa depan.

Tentang apakah sejarah penguasaan akan diakui.

Tentang apakah perjanjian lama yang diketahui lurah masih dianggap memiliki nilai hukum dan moral.

Dan tentang apakah negara masih melihat orang-orang kecil yang selama ini menjaga tanah dengan tenaga dan kesabaran mereka sendiri.

Di banyak tempat di negeri ini, sengketa tanah bukan hanya soal peta dan sertifikat. Ia kerap menjadi cerita tentang ketimpangan antara dokumen dan kenyataan di lapangan. Antara mereka yang memiliki akses terhadap administrasi dan mereka yang hanya punya jejak pengabdian di atas tanah yang digarap bertahun-tahun.

Kini, semua mata tertuju pada proses klarifikasi di kantor pertanahan.

Di meja-meja administrasi itu nanti, mungkin akan diputuskan bukan hanya tentang batas-batas bidang tanah, tetapi juga tentang sejauh mana negara mau mendengar suara orang-orang yang selama puluhan tahun hidup dari tanah yang pernah dijanjikan kepada mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *