Redaksi Suarapalapa.id Muat Hak Jawab PWI Soppeng, Tegaskan Komitmen pada Prinsip Jurnalistik

PERS47 Dilihat

Ilustrasi

Oleh: Redaksi

Redaksi Suarapalapa.id menyatakan telah menerima dokumen hak jawab terkait sejumlah pemberitaan dan opini yang sebelumnya dimuat di platform ini.

Sebagai bentuk tanggung jawab pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi melalui hak jawab.

Namun demikian, redaksi menyampaikan bahwa permintaan permohonan maaf belum dapat dipenuhi. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa substansi pemberitaan sebelumnya disusun dalam kerangka kepentingan publik serta berdasarkan informasi yang berkembang saat itu.

Selain itu, hingga saat ini redaksi belum menerima dokumen resmi yang menjadi pokok klarifikasi, termasuk Surat Keputusan (SK) sebagaimana disebutkan dalam hak jawab.

Dengan tetap menjunjung prinsip keberimbangan, redaksi memuat hak jawab berikut secara utuh:

HAK JAWAB ORGANISASI DAN PERNYATAAN RESMI

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng

(Dimuat tanpa perubahan substansi)

Judul berita terkait:

“Pelantikan Pengurus PWI Soppeng Disorot, Diduga Belum Kantongi SK Resmi”

“Dibalik Seremoni yang Sunyi Ketika Legitimasi Dipertanyakan dalam Pelantikan PWI Soppeng”

“Pelantikan Tanpa Legitimasi: Ketika Simbol Kekuasaan Mendahului Aturan Organisasi”

Soppeng, 17 April 2026

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng menyampaikan hak jawab organisasi dan pernyataan resmi atas beredarnya opini yang dinilai telah menimbulkan persepsi keliru serta mencederai prinsip-prinsip dasar jurnalistik terkait legalitas kepengurusan PWI Soppeng.

Sebagai organisasi profesi yang menjunjung tinggi etika dan integritas pers, PWI Soppeng menghormati kebebasan berpendapat sebagai bagian dari demokrasi. Namun demikian, kebebasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kewajiban menjunjung akurasi, verifikasi, dan keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sehubungan dengan itu, perlu ditegaskan:

1. Kepengurusan PWI Kabupaten Soppeng masa bakti 2025–2028 dinyatakan sah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 27-PKU/PP-PWI/2025 tertanggal 26 November 2025 yang diterbitkan oleh PWI Pusat.

2. Narasi yang menyebut pelantikan tidak memiliki legitimasi dinilai tidak benar dan tidak berdasar.

3. Penyampaian opini tanpa proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait dinilai bertentangan dengan prinsip jurnalistik.

Sebagai sikap resmi organisasi, PWI Kabupaten Soppeng menyatakan:

1. Menolak dan membantah seluruh narasi yang menyebut kepengurusan tidak memiliki legitimasi;

2. Menegaskan kepengurusan sah secara organisasi dan hukum;

3. Menyayangkan praktik pemberitaan tanpa verifikasi;

4. Meminta pemuatan hak jawab secara utuh serta klarifikasi terbuka.

Apabila tidak diindahkan, pihak PWI Soppeng menyatakan akan mempertimbangkan langkah melalui Dewan Pers maupun jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian hak jawab ini disampaikan sebagai klarifikasi resmi kepada publik.

PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI)
KABUPATEN SOPPENG

Andi Jumawi
Ketua Masa Bakti 2025–2028

Catatan Redaksi

Redaksi menegaskan bahwa:

Pemuatan hak jawab merupakan kewajiban pers sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

Hak jawab tidak serta-merta membatalkan substansi pemberitaan sebelumnya, melainkan menjadi bagian dari keberimbangan informasi;

Penilaian atas kebenaran informasi tetap terbuka untuk diuji melalui mekanisme Dewan Pers;

Redaksi tetap berpegang pada prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah.

Catatan Redaksi:

Redaksi Suarapalapa.id berkomitmen menjaga akurasi, verifikasi, dan independensi, serta membuka ruang klarifikasi lanjutan guna memastikan informasi yang utuh bagi publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *