Ilustrasi

Penulis: Alimuddin
Pemred Palapa Media Group
Di atas kertas, bantuan itu bernama: gratis. Di lapangan, ia berubah wujud menjadi transaksi.
Di sejumlah hamparan sawah di Kabupaten Soppeng, para petani menyaksikan sendiri bagaimana sebuah program negara yang dirancang untuk meringankan beban mereka justru menjelma menjadi beban baru. Bantuan alat dan mesin pertanian, yang oleh pemerintah disebut sebagai pengungkit kesejahteraan, tak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan diduga bergerak mengikuti arus kepentingan dan kemampuan membayar.
Pagi hari di desa-desa, aktivitas tetap berjalan seperti biasa. Petani berangkat ke sawah dengan harapan yang tak banyak berubah: panen cukup, harga stabil, dan bantuan yang benar-benar sampai ke tangan yang berhak. Namun di sela percakapan mereka, terselip kegelisahan yang kian sering terdengar, tentang Alsintan yang “gratis”, tetapi tak bisa diakses tanpa biaya.
Pertanyaan pun mengemuka, sederhana namun tajam: untuk siapa sesungguhnya bantuan itu ditujukan?
Seorang sumber di lingkungan pertanian, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut mekanisme penyaluran tidak lagi sepenuhnya berpijak pada data penyuluh lapangan. Padahal, penyuluh desa dan kelurahan selama ini menjadi ujung tombak dalam memetakan kebutuhan riil kelompok tani. “Data ada, tapi tidak lagi menentukan,” ujarnya singkat.
Di sinilah persoalan mulai menemukan bentuknya. Ketika data tak lagi menjadi rujukan utama, ruang keputusan bergeser ke wilayah yang lebih cair, dan rawan disusupi kepentingan. Bantuan yang seharusnya berbasis kelompok, perlahan ditarik menjadi berbasis individu. Lebih spesifik lagi: individu yang mampu memenuhi “syarat tak tertulis”.
Informasi yang dihimpun dari wilayah Kecamatan Marioriawa memperlihatkan pola yang mengkhawatirkan. Bantuan Alsintan Tahun Anggaran 2025, mulai dari traktor roda empat, multivator, hingga combine harvester—memang telah disalurkan kepada sejumlah nama dan kelompok tani. Namun di balik distribusi itu, muncul keterangan yang sulit diabaikan.
Untuk memperoleh satu unit traktor roda empat, petani disebut harus menyediakan dana antara Rp50 juta hingga Rp60 juta. Multivator berada di kisaran Rp70 juta hingga Rp75 juta. Sementara combine harvester mencapai Rp100 juta.
Jika benar demikian, maka kata “bantuan” kehilangan maknanya yang paling mendasar.
Angka-angka itu bukan sekadar nominal. Ia menjadi batas yang tegas antara mereka yang bisa mengakses dan yang tersingkir. Di satu sisi, ada petani yang mampu “menebus” alat tersebut. Di sisi lain, lebih banyak lagi yang hanya bisa menyaksikan, bahwa hak kolektif mereka perlahan berubah menjadi privilese segelintir orang.
Padahal, dalam kerangka kebijakan, bantuan Alsintan dirancang untuk memperkuat kelembagaan kelompok tani. Alat itu bukan milik personal, melainkan aset bersama yang digunakan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan seluruh anggota. Ketika prinsip ini bergeser, yang terancam bukan hanya keadilan distribusi, tetapi juga kohesi sosial di tingkat akar rumput.
Potensi konflik di dalam kelompok tani menjadi tak terelakkan. Sebab, pemahaman petani tentang bantuan ini cukup jelas: ia datang atas nama kelompok, dan harus kembali untuk kepentingan kelompok.
Daftar penerima di Kecamatan Marioriawa menunjukkan bahwa bantuan memang telah didistribusikan. Namun fakta administratif itu belum tentu mencerminkan keadilan substantif.
Secara keseluruhan, di Kabupaten Soppeng, sedikitnya beredar sekitar 20 unit traktor roda empat, 10 unit multivator, dan 5 unit combine harvester dari program bantuan tersebut. Jumlah yang, jika dikelola dengan benar, seharusnya mampu memberi dampak signifikan bagi produktivitas pertanian lokal.
Namun yang mengemuka justru pertanyaan lain: siapa yang benar-benar diuntungkan?
Di luar aspek teknis dan administratif, persoalan ini menyentuh dimensi yang lebih dalam, tentang amanah. Bantuan publik, dalam konteks apa pun, adalah titipan. Ia bukan sekadar program, melainkan tanggung jawab moral yang melekat pada setiap pihak yang terlibat di dalamnya.
Ketika bantuan itu menyimpang dari tujuan awalnya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga pertanggungjawaban yang lebih hakiki, di hadapan nurani, dan di hadapan Tuhan Yang Maha Pencipta.
Sementara itu, para petani tetap menanam. Mereka menanam padi, seperti tahun-tahun sebelumnya. Dan, barangkali tanpa banyak pilihan, mereka juga menanam harapan, bahwa keadilan yang lama dijanjikan suatu hari benar-benar tumbuh di tanah yang mereka olah.









